Permasalahan tanah musnah terlihat menjadi kendala pembangunan infrastruktur di Indonesia. Beberapa pembangunan proyek, seperti Jalan Tol Atlantis dan Jalan Tol Semarang-Demak, terpaksa ditunda karena masalah tanah musnah. Untuk mengatasi masalah ini, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 tentang pengelolaan dampak sosial masyarakat terhadap tanah yang teridentifikasi sebagai tanah musnah dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum.

Definition of Tanah Musnah

Tanah musnah adalah tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam, sehingga tanah tersebut tidak dapat difungsikan, digunakan dan dimanfaatkan sebagaimana semestinya. Tanah musnah ditetapkan dari hasil identifikasi tanah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tata cara dan penetapan tanah musnah.

Jika tanah ditetapkan sebagai tanah musnah, maka pemegang hak atas tanah, baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar akan mendapatkan dana bantuan pemerintah atau yang disebut dana kerohiman.

Kriteria Penerima Bantuan Dana Kerohiman 

Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 menetapkan kriteria bagi  penerima bantuan dana kerohiman atau dana bantuan pemerintah, yaitu: 

  1. Pemegang hak atas tanah yang tidak memiliki hak prioritas untuk melakukan rekonstruksi atau reklamasi atas tanah miliknya karena akan digunakan bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
  2. Dalam hal subjek merupakan perorangan, harus memiliki identitas atau keterangan kependudukan yang disahkan oleh kecamatan setempat atau instansi yang berwenang. 
  3. Dalam hal subjek merupakan badan hukum, harus memiliki akta pendirian badan hukum yang disahkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 
  4. Memiliki bukti penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan/atau pemanfaatan atas bidang tanah baik terdaftar maupun belum terdaftar.

Proses Pemberian Bantuan Dana Kerohiman

Untuk melaksanakan peraturan ini, tim terpadu dibentuk oleh kepala daerah untuk menangani dampak sosial atas tanah musnah. Tim terpadu akan memberitahukan rencana pelaksanaan penanganan dampak sosial kemasyarakat melalui Lurah/Kepala Desa terkait pihak yang berhak menerima bantuan dana kerohiman. Paling lama waktu yang dibutuhkan untuk menyampaikan pemberitahuan adalah 5 hari sejak tim terpadu dibentuk.

Jika pemberitahuan telah dilaksanakan, satuan tugas melakukan validasi pihak yang berhak menerima bantuan dana kerohiman. Satuan tugas juga akan memvalidasi tanah yang diidentifikasi sebagai tanah musnah yang akan digunakan dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum. Hasil validasi dibuat dalam daftar pihak yang berhak menerima bantuan dana kerohiman. 

Daftar pihak yang berhak menerima bantuan dana kerohiman diserahkan kepada ketua tim terpadu dan diumumkan di kantor kelurahan/desa atau nama lain yang setara dengan itu. Apabila pihak yang berhak menerima bantuan dana kerohiman keberatan terhadap daftar tersebut, maka pihak yang berhak menerima bantuan dana kerohiman dapat mengajukan keberatan kepada ketua tim terpadu dalam jangka waktu 5 hari setelah pengumuman. 

Setelah pengumuman, tim terpadu akan menghitung besaran bantuan dana kerohiman.Setelah itu, bantuan dana kerohiman diberikan kepada pihak yang berhak menerima bantuan dana kerohiman dalam bentuk mata uang rupiah melalui transaksi perbankan. Jika pihak yang berhak menerima bantuan dana kerohiman telah menerima bantuan, Tim terpadu akan melakukan pengumpulan, pengelompokkan, pengolahan dan penyimpanan data penanganan dampak sosial kemasyarakatan.

Baca Juga:

Kekuatan Pembuktian Akta Otentik Sebagai Dasar Dilakukannya Peralihan Hak Atas Tanah

Procedure for the Issuance of Land Certificate from a Village Head