Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H. Laoly menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona pada 28 Februari 2020.

Aturan ini dibuat untuk meningkatkan pencegahan masuknya virus corona ke wilayah Republik Indonesia. Selain itu, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti.

Disebutkan dalam aturan ini, pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan dihentikan sementara bagi Orang Asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Negara Republik Indonesia.

Visa kunjungan dan visa tinggal terbatas dapat diberikan kepada setiap Orang Asing yang mengajukan permohonan visa kepada Pejabat Dinas Luar Negeri di Perwakilan Republik Indonesia di Republik Rakyat Tiongkok. Pormohonan ini harus memenuhi persyaratan:

  1. Keterangan sehat yang menyatakan bebas virus corona dari otoritas kesehatan negara setempat dalam bahasa Inggris;
  2. Telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah negara Republik Rakyat Tiongkok yang bebas virus corona;
  3. Pernyataan bersedia:
    -masuk karantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Republik Indonesia; atau
    -singgah/transit 14 (empat belas) hari di negara lain yang tidak terjangkit virus corona sebelum masuk wilayah Republik Indonesia.
  4. Apabila persyaratan ini tidak terpenuhi, permohonan ditolak.

Sedangkan warga negara Republik Rakyat Tiongkok yang mengajukan permohonan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas di perwakilan Republik Indonesia di negara lain yang tidak terjangkit virus corona dengan memenuhi persyaratan:

  1. Keterangan sehat yang menyatakan bebas virus corona dari otoritas kesehatan negara setempat dalam bahasa Inggris;
  2. Pernyataan bersedia berada 14 (empat belas) hari di wilayah yang bebas corona sebelum masuk wilayah Republik Indonesia; dan
  3. Pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Republik Indonesia
  4. Apabila persyaratan ini tidak terpenuhi, permohonan ditolak.