Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H. Laoly menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa, dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok pada 5 Februari 2020.

Penghentian sementara pemberian Bebas Visa Kunjungan dan Visa ini diberikan kepada Warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan Orang Asing dari Negara Republik Rakyat Tiongkok. Warga negara dan Orang Asing yang dimaksud adalah warga negara dan Orang Asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Negara Republik Indonesia.

Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, dan Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan tidak dapat diberikan kepada Warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan Orang Asing dari Negara Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 (empat belas0 hari sebelum permohonan diajukan. Kemudian, Orang Asing Pemegang kartu Perjalanan Pebisnis APEC dan Tenaga Kerja Asing serta Orang Asing pemegang izin  Tinggal Terbatas dan/atau Izin Tinggal Tetap yang memiliki Izin Masuk Kembali dan pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dan Orang Asing pemegang Izin Tinggal Dinas dan/atau Izin Tinggal Diplomatik yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk Wilayah Indonesia tidak diberikan izin masuk.

Adapun Izin Tinggal keadaan terpaksa dapat diberikan kepada warga Negara Republik Rakyat Tiongkok apabila:

  1. Adanya wabah virus Corona yang ditetapkan oleh World Health Organization (WHO) sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC); dan
  2. Tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah Negara Republik Indonesia.

Izin tinggal ini tidak diberikan kepada pemegang Izin Tinggal kunjungan atau Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku dan dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Izin Tinggal diajukan melalui permohonan kepada Kepala Kantor Imirgasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan, dengan melampirkan:

  1. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
  2. Visa; dan/atau
  3. Izin Tinggal yang dimiliki.