Mahkamah Agung Republik Indonesia (MKRI) mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik pada 6 Agustus 2019. Setelahnya, Ketua MKRI Muhammad Hatta Ali menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Peraturan Mahkamah Agung tersebut dimaksudkan sebagai landasan hukum penyelenggaraan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik di pengadilan untuk mendukung terwujudnya tertib penanganan perkara yang profesional, transparan. Akuntabel, efektif, efisien, dan modern. Sedangkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung  ditetapkan dengan alasan bahwa Peraturan Mahkamah Agung tersebut memerlukan petunjuk teknis untuk memudahkan pemahaman dalam memberikan pelayanan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien.

Persidangan secara elektronik dalam peraturan ini berlaku untuk proses persidangan dengan acara penyampaian gugatan / permohonan / keberatan / bantahan / perlawanan / intervensi beserta perubahannya, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan dan pengucapan putusan / penetapan.

Kemudian, peraturan ini menyebutkan bahwa layanan administrasi perkara secara elektronik dapat digunakan oleh Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain. Mahkamah Agung berhak melakukan verifikasi daat pendaftaran, verifikasi perubahan data, penangguhan terhadap hak akses dan pencabutan status Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain.

Selanjutnya, peraturan ini menyebutkan bahwa Mahkamah Agung berhak menindak segala betuk pelanggaran yang dilakukan oleh Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain terhadap syarat dan ketentuan penggunaan layanan administrasi perkara secara elektronik, yaitu berupa:

  1. Teguran;
  2. Penghentian hak akses sementara; dan
  3. Penghentian hak akses permanen (penghapusan akun).

Adapun dalam Keputusan Mahkamah Agung, dinyatakan bahwa “Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 tentang Pengguna Terdaftar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.” Selain itu, pada saat Keputusan ini berlaku, maka peraturan pelaksanaan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini.

Putusan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal 9 Agustus 2019, sedangkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung mulai berlaku sejak tanggal 13 Agustus 2019.