Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menjadi payung hukum Bank Indonesia (BI) dalam menjalankan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dan berdasarkan prinsip kehati-hatian.
Dalam hukum perbankan dikenal sejumlah prinsip dalam menjalankan usahanya, yaitu prinsip kepercayaan, prinsip kehati-hatian, prinsip kerahasiaan, dan prinsip mengenal nasabah.
Untuk memahami hukum perbankan secara mendalam, kita perlu mengetahui asas-asas yang menjadi dasar pokok dari hukum perbankan. Dikutip dari buku karya Dasrol (2019) berjudul, “Hukum Perbankan & Perbankan Syariah” dan sumber referensi lainnya, asas hukum perbankan terdiri dari;
1. Asas Demokrasi Ekonomi
Perbankan Indonesia dalam melakukan kegiatan usahanya berdasarkan demokrasi ekonomi. Fungsi dan usaha perbankan diarahkan untuk melaksanakan prinsip-prinsip yang terkandung dalam demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2. Asas Kepercayaan
Usaha perbankan dilandasi hubungan kepercayaan antara bank dan nasabahnya. Oleh karenanya perbankan wajib mempertahankan kepercayaan masyarakat.
3. Asas Kerahasiaan
Asas ini mengharuskan atau mewajibkan bank merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan uang milik nasabah dan lainnya. Para nasabah akan memanfaatkan jasa bank, jika bank menjamin bahwa tidak ada penyalahgunaan data terkait simpanannya.
Prinsip kerahasiaan menjadi sangat penting dijaga dalam industri perbankan, karena prinsip tersebut merupakan jiwa industri perbankan. Stabilitas sistem keuangan akan goyah jika bank tidak menganut prinsip kerahasiaan ini.
4. Asas Kehati-Hatian
Dalam Pasal 29 Undang-Undang Perbankan dinyatakan bahwa bank wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Hal ini bertujuan agar bank selalu dalam keadaan likuid, solvent, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap bank tetap tinggi, sehingga masyarakat bersedia dan tidak ragu-ragu menyimpan dananya di bank serta kepentingan nasabah terlindungi.
5. Asas Prinsip Mengenal Nasabah
Mengenal nasabah menjadi bagian yang tak kalah penting dalam industri perbankan. Prinsip ini tak hanya berlaku secara nasional tetapi juga internasional, bahkan direkomendasikan oleh Komite Basel untuk Pengawasan Perbankan, sebagaimana dicatat oleh Komite Organisasi Bank untuk Penyelesaian Internasional. Prinsip ini berguna untuk mencegah terjadinya transaksi mencurigakan yang berujung pada pencucian uang nasabah.[]