Sesuai dengan keputusan Konvensi Anak (Convesion on The Rights of Child), pemerintah Indonesia menetapkan beberapa aturan untuk memberikan hak-hak kepada anak. Salah satu hak anak adalah mendapatkan keadilan dimata hukum. Aturan mengenai peradilan anak dituangkan secara khusus di dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Berdasarkan undang-undang ini, sistem peradilan anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai dari tahap penyelidikan hingga pembibingan setelah menjalani pidana. Anak yang berhadapan dengan hukum adalah:
- Anak yang berkonflik dengan hukum atau anak yang telah berusia 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana
- Anak yang menjadi korban tindak pidana
- Anak yang menjadi saksi tindak pidana
UU No. 11 Tahun 2012 menjabarkan sejumlah ketentuan khusus yang harus dilakukan dalam memperlakukan anak yang berhadapan dengan hukum. Untuk itu, peradilan pidana anak dilaksanakan berdasarkan sejumlah asas, yakni:
- Asas perlindungan
- Asas Keadilan
- Asas Nondiskriminasi
- Asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak
- Asas Penghargaan Terhadap Pendapat Anak
- Asas Kelangsungan Hidup dan Tumbuh Anak
- Asas Pembinaan dan Pembimbingan Anak
- Asas Proporsional
- Asas Perampasan Kemerdekaan dan Pemidanaan Sebagai Upaya Terakhir
- Asas Penghindaran Pembalasan
Baca juga artikel terkait:
- Perlindungan Khusus Bagi Anak Dalam PP 78/2021
- Jokowi Teken PP Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak