Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan anak pada 6 September 2019. PP ini merupakan amanat pelaksanaan ketentuan Pasal 73A ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Melalui aturan tersebut, dijelaskan bahwa penyelenggaraan koordinasi perlindungan anak bertujuan untuk meningkatkan upaya pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak, meningkatkan hubungan kerja dan harmonis dalam pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak, serta memperoleh data dan informasi dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Selain itu, dalam Pasal 7 disebutkan bahwa pemantauan pelaksanaan Perlindungan Khusus Anak dilakukan, di antaranya terhadap:

  1. Anak dalam situasi darurat;
  2. Anak yang berhadapan dengan hukum;
  3. Anak dari keolmpok minoritas dan terisolasi;
  4. Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
  5. Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
  6. Anak yang menjadi korban pornografi;
  7. Anak dengan HIV/AIDS;
  8. Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan;
  9. Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis;
  10. Anak korban kejahatan seksual;
  11. Anak korban jaringan terorisme;
  12. Anak penyandang disabilitas;
  13. Anak korban perlakuan salah dan penelantaran;
  14. Anak dengan perilaku sosial menyimpang; dan
  15. Anak yang menjadi korban stigmasi dari pelabelan terkait kondisi orang tuanya.

Pemantauan ini dilaksanakan dengan cara pengamatan, pengidentifikasian, dan pencatatan pelaksanaan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak. Pelaksana pemantauan Perlindungan Anak adalah tim Koordinasi Perlindungan Anak melalui kegiatan forum Koordinasi.

Hasil pemantauan akan menghasilkan data dan informasi terkait dengan pelaksanaan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak yang akan menjadi bahan bagi Menteri untuk melakukan Evaluasi.

Berdasarkan hasil Evaluasi yang didapatkan, Menteri akan menyusun laporan penyelenggaraan Perlindungan Anak, kemudian laporan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden. Selain diserahkan kepada Presiden, laporan yang yang dimaksud juga digunakan sebagai pertimbangan bagi Menteri dan pimpinan lembaga terkait dalam pengambilan kebijakan pelaksanaan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak. Pelaksanaan laporan ini akan dilaksanakan sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 12 September 2019 itu.