Oleh: Ikra Rhama, S.H., M.H.

 

Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Umum serentak pada bulan April 2019. Masyarakat Indonesia nantinya tidak hanya memilih Presiden dan Wakil Presiden tapi juga anggota legislatif lainnya, yakni anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pusat, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan para angota DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten untuk melaksanakan Pemilihan Umum. Pemerintah Indonesia menunjuk sebuah komisi yang disebut sebagai Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu. Sebagai penyelenggara pemilu di Indonesia, KPU mempunyai tugas-tugas yang di tentukan berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Salah satu tugasnya tertuang di dalam Pasal 12 huruf e, yakni KPU bertugas “menyusun peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu”.

Baru-baru ini media di Indonesia banyak memberitakan mengenai adanya Peraturan KPU yang melarang mantan narapidana untuk ikut ‘nyaleg’. Hal ini menjadi polemik sendiri bagi komisi penyelenggara pesta demokrasi tersebut, karena banyak partai-partai politik dan pengamat perpolitikan serta elemen masyarakat lainya memberikan pandangan. Ada yang pro maupun yang kontra terhadap perturan yang dikeluarkan oleh KPU. Ada dua peraturan yang di keluarkan oleh KPU yang menjadi masalah, yaitu:

  1. PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA khusunya Pasal 4 ayat (3) yang menyatakan:

dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi”

  1. PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH khususnya Pasal 60 ayat (1) Huruf J yang meyatakan:

perseorangan peserta pemilu, dapat menjadi bakal calon perseorangan Peserta Pemili Anggota DPD setelah memenuhi persyaratan:

  1. Bukan Mantan Terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi”

Sebenarnya kedua aturan yang dikeluarkan oleh KPU ini telah di ajukan uji materi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia oleh beberapa pihak yang ikut mencalonkan diri juga sebagai anggota legislatif. Uji materi tersebut berkaitan dengan pasal 4 ayat 3 PKPU Nomor 20 tahun 2018 dalam perkara nomor 46 P/HUM/2018 dan perkara nomor 30 P/HUM/2018 terhadap uji materi Pasal 60 huruf j PKPU Nomor 14 tahun 2018. Kedua uji materi tersebut telah di putus oleh Majelis Hakim Agung dengan mengabulkan uji materi Para Pemohon dengan pertimbangan bahwa kedua pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g dan Pasal 182 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam kedua putusan tersebut yang dikabulkan oleh Majelis Hakim Agung hanya terkait dengan frasa ‘mantan terpidana Korupsi’ sehingga keputusan ini memastikan para mantan terpidana korupsi dapat melenggang dengan mulus untuk mencalonkan dirinya sebagai anggota legislatif.

Namun berdasarkan kedua putusan yang telah diputus oleh Mahkamah Agung ini timbulah pertanyaan, bagaimanakah dengan para mantan narapidana lainnya yang di diatur dalam pasal 4 ayat 3 PKPU Nomor 20 tahun 2018 dan Pasal 60 huruf j PKPU Nomor 14 tahun 2018. Apakah kedua aturan tersebut melanggar HAM?

Menjawab pertanyaan tersebut di atas, berdasarkan aturan-aturan hukum yang berlaku di Indonesia dapat dijawab kedua aturan tersebut bisa dikategorikan melanggar HAM. Namun dapat juga dikategorikan tidak melanggar HAM, dengan melihat aspek-aspek hukum dan norma-norma hukum yang ada di Indonesia, karena di dalam Peraturan KPU tersebut berbicara mengenai ‘mantan napi’ maka aturan hukum pidana yang berlaku, dan hukum pidana sangat dekat kaitannya dengan Hak Asasi Manusia.

Berdasarkan UUD 1945 dan UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia setiap warga negara Indonesia berhak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), secara tersurat diatur dalam UUD 1945 mulai Pasal 27 ayat (1) dan (2); Pasal 28, Pasal 28D ayat (3), Pasal 28E ayat (3). Pengaturan ini menegaskan bahwa negara harus memenuhi hak asasi setiap warga negaranya, khususnya dalam keterlibatan pemerintahan untuk dipilih dalam event pesta demokrasi yang meliputi Pemilu, Pilpres dan Pilkada. Menurut ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dinyatakan bahwa “Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya”. Lebih lanjut menurut ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU HAM, dinyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Apabila melihat dari ketentuan dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Khusunya Pasal 10 diatur tentang hukuman/pidana dibedakan menjadi dua, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Berbicara mengenai pidana tambahan sangat erat kaitannya dengan pembahasan ini karena adanya pencabutan beberapa hak tertentu. Sehingga apabila merujuk kepada kedua aturan yang telah di keluarkan oleh KPU yang melarang mantan narapidana untuk mencalonkan dirinya sebagai anggota legislatif, seharusnya KPU melihat terlebih dahulu isi dari putusan terhadap calon anggota legislatif tersebut. Apakah ada hak-hak yang di cabut terhadapnya khusunya hak untuk tidak berpolitik, sehingga calon anggota legislatif tersebut tidak dapat untuk di pilih sebagai anggota legislatif atau tidak memenuhi syarat, dengan batas waktu yang telah ditentukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sehingga merujuk kepada UUD 1945 mulai Pasal 27 ayat (1) dan (2); Pasal 28, Pasal 28D ayat (3), Pasal 28E ayat (3), Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 23 ayat (1) lebih lanjutnya Pasal 43 ayat (1) serta melihat semangat penegakan hukum di Indonesia, khususnya hukum pidana sesuai dengan Pasal 10 KUHP mengenai pidana tambahan. Pelanggaran HAM dapat terjadi apabila KPU melarang bagi anggota calon legislatif yang berstatus sebagai mantan narapidana sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam pasal 4 ayat 3 PKPU Nomor 20 tahun 2018 dan Pasal 60 huruf j PKPU Nomor 14 tahun 2018 yang dalam isi putusannya dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak ada pencabutan hak-hak tertentu kepadanya untuk tidak dapat ikut sebagai calon yang akan di pilih oleh rakyat Indonesia dalam pemilihan umum. Sebaliknya, pelanggaran HAM tidak terjadi apabila mantan narapidana tersebut dilarang untuk menjadi calon anggota legislatif yang putusannya tentunya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ada pidana tambahan yang menyatakan bahwa terhadap dirinya diberlakukan pencabutan hak-hak tertentu, sebagai contoh dalam putusan perkara Setya Novanto, selain daripada pidana pokok yang di jatuhkan kepadanya Setya Novanto juga di hukum dicabut hak politiknya selama lima tahun.

 

Daftar Referensi: