Sepanjang tahun 2023 tercatat sebanyak 65 perusahaan baru yang resmi melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui Penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering/IPO (sumber: stockbit.com)IPO merupakan salah satu cara yang efektif untuk mendapatkan dana segar dari investor saham masyarakat/publik untuk membiayai operasional perusahaan termasuk ekspansi usaha melalui pasar modal. Dengan IPO, perusahaan dapat meningkatkan modal kerja, memperluas bisnis, atau membayar utang. 

Selain itu, penjualan saham perdana juga dapat memberikan keuntungan bagi investor atas kenaikan harga saham yang dimilikinya. Guna menjaga prinsip akuntabilitas, pemegang saham juga dapat mengawasi kinerja perusahaan melalui laporan tahunan. 

Pengertian IPO

IPO atau dikenal juga dengan penawaran saham perdana adalah sebuah proses pendaftaran saham yang dilakukan oleh perusahaan di Bursa Efek Indonesia. 

IPO berbeda dengan penawaran saham lainnya karena ini pertama kali perusahaan menawarkan saham dan menjadi emiten di bursa efek. Dengan melakukan IPO, perusahaan tersebut telah menjadi perusahaan (PT) terbuka. 

Ada banyak manfaat yang dapat diperoleh oleh perusahaan yang sudah go public atau menjadi perusahaan terbuka. Selain untuk meningkatkan jumlah modal atau ekuitas, perusahaan juga dapat memiliki kapital yang cukup untuk membiayai rencana kegiatan operasionalnya di masa depan, menambah modal kerja, hingga melakukan inovasi diversifikasi jenis usaha.

Manfaat IPO 

Melepas saham ke bursa saham dapat memberikan kemudahan bagi korporasi mendapatkan akses pendanaan, karena IPO dianggap lebih mudah menarik investor untuk berinvestasi. 

Ketika sudah menjadi perusahaan terbuka otomatis kinerja perusahaan akan meningkat serta berdampak terhadap naiknya harga saham di pasar. Memberikan informasi secara terbuka dapat meningkatkan image perusahaan sekaligus meningkatkan eksposur produk yang dihasilkan perusahaan di masyarakat. 

Sikap profesionalisme di tubuh perusahaan juga akan terpacu lantaran perusahaan yang sudah IPO akan selalu diawasi oleh publik. Sehingga mulai dari manajemen hingga karyawan akan lebih terpacu untuk bekerja keras meningkatkan kualitas pelayanan dan daya saing perusahaan.

IPO juga dapat mencegah terjadinya perselisihan khususnya dalam bisnis yang dimiliki keluarga atau family business. Apabila ada anggota keluarga yang merasa tidak sejalan lagi dengan visi perusahaan, dia bisa langsung menjual sahamnya di Bursa Efek. Cara ini tentunya bisa menjamin kelanjutan bisnis di masa mendatang. 

Persyaratan IPO

Bagi perusahaan yang ingin go public, sedikitnya ada tiga persyaratan yang wajib dipenuhi berdasarkan aturan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu:

  1. Aset Minimal Rp 100 Miliar

Perusahaan harus memiliki nilai aset minimal Rp100 miliar setelah dikurangi beban pajak. 

  1. Memiliki Struktur Organisasi 

Sebuah perusahaan dikatakan telah stabil jika memiliki kelengkapan pejabat di dalam organisasinya yang akan bertanggung jawab terhadap kendali perusahaan.

  1. Memperoleh Laba 

Persyaratan lainnya adalah perusahaan sudah menghasilkan laba dalam jangka waktu tertentu. Perusahaan yang memperoleh laba menandakan perusahaan tersebut sudah beroperasional dengan baik dan stabil. 

Cara Membeli Saham IPO

Setelah melewati berbagai tahapan dan memenuhi sejumlah persyarakat sesuai peraturan pihak otoritas, tibalah saatnya untuk para investor untuk membeli saham melalui IPO. 

Secara umum, ada dua cara membeli saham IPO, yaitu melalui perusahaan sekuritas atau dengan menggunakan fasilitas elektronik Indonesia Public Offering (e-IPO) dengan mengunjungi situs resmi e-IPO di https://e-ipo.com. 

Diantara pilihan cara tersebut, pesan saham IPO paling mudah dilakukan lewat situs e-IPO atau via aplikasi trading saham online yang sudah terintegrasi dengan fitur e-IPO. 

Bagi investor yang tertarik untuk membeli saham perdana melalui IPO dapat mengakses website Bursa Efek Indonesia atau IDX untuk memperoleh informasi lebih lengkap. Namun sebelum memutuskan untuk membeli saham ada baiknya untuk berkonsultasi dengan konsultan investasi agar mendapatkan informasi mendalam terkait saham yang akan dibeli. Sebagai tambahan, calon investor juga dapat berkonsultasi dengan konsultan hukum agar memahami prosedur yang diterbitkan oleh pihak otoritas investasi.

Baca Juga: Manfaat dan Resiko Investasi Saham di Pasar Modal