Ujaran kebencian (hate speech) adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh individu atau kelompok dalam bentuk hasutan, provokasi, maupun penghinaan kepada orang lain dalam beberapa aspek seperti suku, agama, ras, gender, warna kulit, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama dan lain-lain. 

Kejahatan ujaran kebencian dapat dilakukan melalui beberapa cara, diantaranya dalam kegiatan ceramah keagamaan, kampanye, selebaran, spanduk atau banner. Seiring dengan kecanggihan teknologi, ujaran kebencian bisa dilakukan melalui media sosial dan media elektronik. 

Istilah lain mengenai ujaran kebencian, yaitu kegiatan seseorang melalui perkataan, perbuatan, tulisan maupun pertunjukan dengan maksud untuk menghina, provokasi, ataupun menghasut orang lain dengan tujuan untuk membuat prasangka, baik ditunjukkan untuk pelaku ujaran kebencian tersebut maupun korban dari tindakan itu sendiri.

Di Indonesia ada sejumlah aturan dan undang-undang yang mengatur tentang ujaran kebencian. Adapun peraturan dan pasal-pasal yang berkaitan dengan ujaran kebencian adalah; 

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), 
  2. Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik/ITE,
  3. Undang-Undang No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,  
  4. Surat Edaran Kapolri No: SE/06/X/2015 tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech). 

Didalam surat edaran kapolri ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan ketentuan pidana lainnya yang berbentuk, antara lain:

  1. Penghinaan
  2. Pencemaran nama baik
  3. Penistaan
  4. Perbuatan tidak menyenangkan 
  5. Memprovokasi
  6. Menghasut
  7. Menyebarkan berita bohong 

Semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan atau konflik sosial.

Dalam rangka pencegahan dampak yang lebih luas diperlukan adanya suatu tindakan dari para aparat penegak hukum khususnya Kepolisian untuk mencegah dan melakukan

tindakan preventif maupun represif dalam menangani kasus Ujaran Kebencian (Hate Speech) ini. 

Apabila tidak ditangani dengan efektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan akan berpotensi memunculkan konflik sosial yang meluas, dan berpotensi menimbulkan tindak diskriminasi, kekerasan dan atau penghilangan nyawa. 

Selanjutnya Ujaran Kebencian (Hate Speech) dapat dilakukan melalui berbagai cara dan media, antara lain:

  1. Orasi 
  2. Spanduk atau banner
  3. Media sosial
  4. Penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi)
  5. Ceramah keagamaan
  6. Media massa cetak atau elektronik

Ancaman pidana 

Selanjutnya, KUHP mengatur sejumlah pasal untuk menjerat para pelaku tindak pidana ujaran kebencian antara lain, 

Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310, maupun Pasal 311. Ancaman hukuman untuk orang yang menyebarkan ujaran kebencian yaitu paling lama empat tahun.

Sedangkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE terdapat Pasal 28 jis Pasal 45 ayat (2), orang yang menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan dapat dipidana penjara paling lama enam tahun. []