Pemerintah indonesia dibulan oktober 2017 memberitahukan informasi tentang pentingnya registrasi ulang pada kartu seluler melalui media online dan media cetak, registrasi ini menggunakan data pribadi yaitu memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK). Pemerintah mewajibkan registrasi ini melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang  Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, program ini bertujuan agar pelanggan seluler tidak menyalahgunakan nomor prabayar mereka.

Pemilik kartu seluler yang telah melakukan registrasi menggunakan data pribadi, akan divalidasi dengan data kependudukan nasional yang ada di Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil. Zudan Arif Fakhrullah, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mengatakan Beberapa alasan pemerintah mewajibkan hal ini yaitu; (11/10/2017/CNN)

  1. Cegah Terorisme

Mengatakan kerjasama dengan operator seluler bisa mencegah tindak terorisme. Sebab, teroris kerap beroperasi dengan memanfaatkan kelonggaran pemeriksaan identitas saat registrasi awal kartu SIM. ‘‘Tak ada lagi yang beli buat mengancam melakukan kejahatan lalu dibuangnya,‘‘

  1. Tanggulangi Hoaks

Modus kejahatan dengan membuang kartu SIM yang bisa dijadikan bukti tak hanya dikasus terorisme, pelaku ujaran kebencian atau hoaks pun tak akan bisa melakukan modusnya bila validasi data pribadi oleh operator seluler rampung.

  1. Penting untuk Ekonomi

Selain kejahatan di dunia maya, validasi data pelanggan telekomunikasi ini disebut bakal berimbas juga ke perekonomian, karena sistem ini akan mempermudah proses transaksi.

  1. Amankan Transaksi non-tunai

Validasi data lewat operator dengan NIK bisa mendorong transaksi non-tunai melalui perbankan jadi lebih aman dan inklusif

  1. Cegah Kejahatan

Pemerintah ingin menekankan penyalahgunaan dan kejahatan melalui sarana telekomunikasi, termasuk penipuan atau pesan sampah (Spam). Selain itu, validasi data ini juga memudahkan proses pelacakan oleh aparat penegak hukum jika ada laporan kriminal melalui sarana telekomunikasi.

Berdasarkan pemberitahuan yang disampaikan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, batas registrasi kartu prabayar telekomunikasi telah berakhir Rabu (28/2). Setelah tenggat ini, pelanggan yang belum registrasi akan mengalami pemblokiran bertahap hingga diberlakukan pemblokiran total.

Tahap pertama pengguna kartu SIM prabayar tidak bisa menelepon keluar (outgoing call) atau berkirim SMS (outgoing SMS) mulai 1 maret 2018. Dalam keadaan ini, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk serta menggunakan data Internet. Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 31 Maret 2018, mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan menerima layanan pesan singkat (incoming SMS).

Meski demikian, masyarakat masih diberi waktu tambahan kesempatan untuk melakukan registrasi hingga 30 April 2018 sebelum nomor SIM prabayarnya diblokir total pada 1 Mei 2018 mendatang.

Menurut keterangan Kemenkominfo, hingga 28 Februari 2018 pukul 12.52 WIB sejumlah 305.782.219 nomor pelanggan telah diregistrasikan.

 

Sumber;

tekno.kompas.com, “1 Mei Belum Registrasi Kartu SIM Prabayar, Blokir Total!“ https://tekno.kompas.com/read/2018/02/28/17070227/1-mei-belum-registrasi-kartu-sim-prabayar-blokir-total (diakses 23 April 2018)

suaraindonesia.co.id, “Masih Ada Kesempatan Bagi Pelanggan yang Nomornya Terblokir” http://suaraindonesia.co.id/read/3750/20180418/153253/masih-ada-kesempatan-bagi-pelanggan–yang-nomornya-terblokir/ (diakses 23 April 2018)

cnnindonesia.com, “Alasan Pemerintah Wajibkan Registrasi Kartu SIM,” https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20171011184315-213-247773/alasan-pemerintah-wajibkan-registrasi-kartu-sim (diakses 19 April 2018)