Akreditasi merupakan salah satu syarat kerja sama yang harus dipenuhi oleh rumah sakit. Akreditasi ini merupakan bentuk perlindungan pemerintah, dalam memenuhi hak setiap warga negara, agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Selain itu, tenaga kesehatan yang bertugas di sebuah fasilitas kesehatan bisa terlindungi dengan baik.
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief menyebutkan bahwa akreditasi ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada JKN sebagaimana telah diperbarui lewat Permenkes No.99 Tahun 2015.
Merespon perkembangan itu Menteri Kesehatan, Nila Farid Moeloek menerbitkan surat tertangggal 7 Mei 2019 kepada BPJS Kesehatan. Dalam surat itu, Nila menginstruksikan sedikitnya 4 hal terhadap RS yang belum melakukan akreditasi kembali atau belum memperpanjang masa berlaku akreditasinya (reakreditasi). Pertama, RS yang sudah dilakukan survei reakreditasi dan menunggu penetapan kelulusan dapat memberi pelayanan sesuai kontrak yang menjadi bagian dari manfaat JKN.
Kedua, RS yang sudah mendaftar dan menunggu proses survei diperkenankan untuk tetap memberikan pelayanan tertentu antara lain gawat darurat, hemodialisa, kemoterapi, dan radioterapi. Ketiga, RS yang lalai melaksanakan kewajiban akreditasi diputus kerja samanya dengan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan bisa berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mengatur rujukan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN.
Keempat, untuk Kabupaten/Kota dengan akses pelayanan kesehatan yang terbatas, Nila mengusulkan RS yang belum terakreditasi dapat dipertimbangkan untuk tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN. RS itu akan didorong untuk segera menjalani akreditasi.
Per 30 Juni 2019 mendatang, jika ada rumah sakit yang tidak mengurus akreditasi tersebut bakal putus kontrak dengan BPJS Kesehatan.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, hingga akhir April 2019, terdapat 2.428 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, terdiri atas 2.202 rumah sakit dan 226 klinik utama.
Dari jumlah RS itu, hanya 67,4 persen di antaranya yang terakreditasi hingga akhir 2018, sedangkan sisanya 32,6 persen atau sekitar 720 RS yang belum. Namun, di tahun 2019 terjadi perubahan yang cukup signifikan. Jumlah RS yang terakreditasi terus meningkat hingga April 2019 mencapai 87,8 persen, dan yang belum hanya tersisa 12,2 persen atau 271 RS.
Baca Juga: Hospital by Law Pedoman Tata Kelola Rumah Sakit
Sumber:
https://www.beritasatu.com/kesehatan/552003/271-rumah-sakit-mitra-bpjs-belum-terakreditasi
Baca juga: Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan