Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi G. Sadikin menetapkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/133/2022 (SE Menkes) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Surat Edaran ini dibuat sebagai upaya memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan menghindari terjadinya episenter/kluster baru akibat penyelenggaraan perizinan dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan, serta penetapan rumah sakit pendidikan.

Berkenaan dengan kebijakan akreditasi dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020- 2024 menetapkan target indikator persentase Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terakreditasi sebesar 100% dan persentase rumah sakit terakreditasi sebesar 100%. Dengan adanya kebijakan penundaan survei akreditasi dapat berpengaruh terhadap capaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024. Hasil studi evaluasi pelaksanaan akreditasi Puskesmas Tahun 2019 yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan dimana salah satunya ditemukan bahwa akreditasi sangat berpengaruh terhadap capaian program kesehatan. Secara kualitatif akreditasi mendorong perubahan tata kelola puskesmas yang hasil akhirnya diharapkan akan meningkatkan capaian program khususnya Standar Pelayanan Minimal (SPM), Indeks Keluarga Sehat (IKS), dan program-program prioritas bidang kesehatan.

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian terhadap pelaksanaan perizinan berusaha bidang pelayanan kesehatan dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan, dalam rangka menjaga mutu pelayanan kesehatan. Dengan demikian, beberapa ketentuan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha bidang pelayanan kesehatan dan penyelenggaraan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan.

Perizinan berusaha bidang pelayanan kesehatan yang terdiri atas perizinan berusaha untuk kegiatan usaha pelayanan kesehatan dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha pelayanan kesehatan dilaksanakan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai berikut:

  • Proses perizinan dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
  • Penetapan kelas rumah sakit dalam rangka perizinan berusaha dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.
  • Penilaian kesesuaian berupa verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan dapat dilakukan secara daring (online) dan/atau luring dengan memperhatikan zona risiko COVID-19 di provinsi/kabupaten/kota dan penerapan protokol kesehatan.

Rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah yang izin penyelenggaraan/operasionalnya dinyatakan masih tetap berlaku atau dinyatakan memiliki izin penyelenggaraan/operasional, dan memiliki pernyataan komitmen penyelenggaraan/operasional berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan (SE Menkes) Nomor HK.02.01/MENKES/455/2020 tentang Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), harus segera memproses perizinan berusaha.

Rumah sakit pendidikan yang penetapannya dinyatakan masih tetap berlaku atau dinyatakan telah memiliki penetapan sebagai rumah sakit Pendidikan, dan memiliki pernyataan komitmen pemenuhan standar rumah sakit Pendidikan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan (SE Menkes) Nomor HK.02.01/MENKES/455/2020 tentang Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), harus segera memproses perizinan berusaha.

Kegiatan persiapan dan survei akreditasi untuk fasilitas pelayanan kesehatan dapat dilakukan secara daring (online) dan/atau luring dengan memperhatikan zona risiko COVID-19 di provinsi/kabupaten/kota dan penerapan protokol kesehatan.

Sertifikat akreditasi dan pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu rumah sakit, puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan yang berlaku berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan (SE Menkes) Nomor HK.02.01/MENKES/455/2020 tentang Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), masih tetap berlaku dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Surat Edaran ini ditetapkan.

Pernyataan komitmen penyelenggaraan/operasional rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah dan pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu rumah sakit, puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan masih tetap dapat digunakan sebagai:

  1. persyaratan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, badan usaha, atau lembaga lain; dan/atau
  2. persyaratan untuk perpanjangan atau perubahan izin usaha.

Pada saat Surat Edaran ini ditetapkan, Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/455/2020 tentang Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Hospital By Laws Sebagai Pedoman Tata Kelola Rumah Sakit