Pemasangan plang di aset properti milik debitur sering kali dilakukan oleh kreditur dan menjadi permasalahan hukum. Hal ini biasanya dilakukan sebagai upaya pencegahan agar aset properti yang dijadikan jaminan (dengan hak tanggungan) atas utang yang telah jatuh tempo tidak diperjualbelikan atau dialihkan kepemilikannya oleh debitur kepada pihak lain, selain itu juga sebagai upaya untuk memberikan peringatan bahwa aset properti tersebut dalam sengketa atau pengawasan. Namun, tindakan ini perlu ditinjau dari aspek hukum yang berlaku.

Pemasangan plang di properti tanah debitur umumnya berkaitan dengan hukum perjanjian dan jaminan kebendaan, seperti yang diatur dalam:

  1. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (‘UU Perbankan”), yang mengatur mengenai kerahasiaan nasabah penyimpanan dan simpanannya.
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”), yang mengatur hak-hak kreditur terhadap tanah yang dijadikan jaminan.
  3. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan Putusan Pengadilan yang berlaku, yang dapat menjadi yurisprudensi dalam praktik hukum di Indonesia.

Di dalam dunia perbankan, informasi mengenai utang atau kredit yang dimiliki oleh nasabah tidak termasuk dalam prinsip kerahasiaan bank. Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (‘’UU Perbankan”) sebagai berikut:

“Bank Wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpanan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 44, dan Pasal 44A.”

Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut di atas bank memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi terkait nasabah penyimpan dan simpanannya, tidak berlaku bagi nasabah peminjam dan pinjamannya.

Selain itu, di dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UUHT”) juga mengatur asas publisitas sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 ayat (1) UUHT. Prinsip ini mengharuskan setiap pemberian Hak Tanggungan untuk didaftarkan pada Kantor Pertanahan agar dapat diketahui oleh publik. Sehingga, informasi terkait utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan dapat diakses oleh pihak lain di luar bank dan debitur.

Namun, apabila pemasangan plang yang mencantumkan informasi mengenai utang piutang tidak memiliki dasar yang sah, seperti tidak adanya bukti cedera janji dalam hal pelunasan utang/kredit macet, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. Dalam konteks hukum, hal ini dapat berujung pada tuntutan pidana maupun gugatan perdata.

Secara hukum perdata, pemilik properti tanah atau bangunan yang merasa dirugikan akibat pemasangan plang yang tidak berdasar dapat menggugat bank dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Sebagai contoh, dalam Putusan Mahkamah Agung No. 72/Pdt.G/2009/PN.DPK, ditemukan kasus di mana dinding rumah debitur (Penggugat) dicat warna merah oleh Kreditur (Tergugat) dengan tulisan “Rumah ini Agunan Kredit Menunggak di Bank BTN”. Sehingga Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut memberikan putusan bahwa tindakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Kesimpulan

Pemasangan plang di properti milik debitur merupakan tindakan hukum yang memiliki konsekuensi penting bagi kedua belah pihak. Kreditur harus memastikan bahwa tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum agar tidak menimbulkan sengketa baru. Sementara itu, debitur yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum untuk melindungi hak-haknya.

Dengan demikian, pihak kreditur (bank) diperbolehkan memasang plang yang menyatakan “Tanah dan Bangunan ini dalam pengawasan bank” apabila debitur pemberi Hak Tanggungan terbukti telah cidera janji dalam memenuhi kewajibannya. Akan tetapi, pemasangan plang yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas dapat berakibat pada konsekuensi hukum bagi kreditur (bank) yang bersangkutan.***

Daftar Hukum

Author / Contributor:

baskoroAkhmad Baskoro Priyatmaja,S.H
AssociateContact:

Mail       : @siplawfirm.id

hone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975