Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar (“PP 20/2021”) merupakan salah satu peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Ciptaker”), yang diamanatkan melalui ketentuan Pasal 180 UU Ciptaker.

Tanah dipercayai sebagai salah satu sumber kesejahteraan rakyat apabila pemanfaatan tanah dilakukan secara optimal. Sayangnya masih terdapat kasus penelantaran tanah sehingga berdampak pada terhambatnya pencapaian program pembangunan.

Penelantaran tanah harus dicegah dan ditertibkan untuk mengurangi dampak negatifnya. Dengan demikian, pencegahan, penertiban, dan pendayagunaan Tanah Telantar merupakan langkah dan prasyarat penting untuk menjalankan program-program pembangunan nasional, terutama di bidang agrarian. Februari lalu, Pemerintah mengesahkan PP 20/2021 guna memberikan kepastian hukum dalam mengimplementasikan penertiban kawasan dan tanah terlantar. PP 20/2021 mulai berlaku secara efektif sejak tanggal 2 Februari 2021 lalu.[i]

Adapun poin-poin penting yang perlu disimak atas pengesahan PP 20/2021 akan dibahas sebagai berikut:

 

Kewajiban Memanfaatkan Kawasan dan Tanah

Pada dasarnya terdapat kewajiban bagi setiap pemegang hak atau pemegang izin untuk memanfaatkan tanah yang dimiliki atau dikuasai.

Setiap Pemegang Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha wajib mengusahakan, mempergunakan, dan/atau memanfaatkan Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai. Selain itu, terdapat kewajiban untuk melakukan laporan secara berkala sehubungan dengan penguasaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan kawasan baginya.[ii]

Selain itu, setiap Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, dan Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah juga diwajibkan untuk mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau memelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai. Terhadapnya juga dibebankan kewajiban melaporkan pengusahaan, penggunaan, pemanfaatan dan/atau pemeliharaan tanah yang dimiliki atau dikuasai secara berkala.[iii]

PP 19/2021 membedakan pengertian Kawasan Telantar dan Tanah Telantar sebagai berikut:

Kawasan Telantar adalah kawasan nonkawasan hutan yang belum dilekati Hak Atas Tanah yang telah memiliki Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan.[iv]

Tanah Telantar adalah tanah hak, tanah Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.[v]

Tidak termasuk unsur “sengaja” apabila:

  1. tanah menjadi objek perkara di pengadilan;
  2. tanah tidak dapat diusahakan, dipergunakan, dimanfaatkan, dan/atau dipelihara karena adanya perubahan rencana tata ruang;
  3. tanah dinyatakan sebagai tanah yang diperuntukkan untuk konservasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
  4. tanah tidak dapat diusahakan, dipergunakan, dimanfaatkan, dan/atau dipelihara karena adanya keadaan kahar (force majeure) antara lain peperangan, kerusuhan, bencana alam, dan bencana lainnya, yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang.

 

Objek Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar

Tanah yang telah terdaftar atau belum terdaftar yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara, menjadi objek penertiban Tanah Telantar.[vi]

Objek penertiban Kawasan Telantar meliputi:[vii]

  1. kawasan pertambangan;
  2. kawasan perkebunan;
  3. kawasan industri;
  4. kawasan pariwisata;
  5. kawasan perumahan/permukiman skala besar/terpadu; atau
  6. kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.

Sedangkan objek penertiban Tanah Telantar meliputi:[viii]

  1. hak milik, jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga:
  2. dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan;
  3. dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 (dua puluh) tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan Pemegang Hak; atau
  4. fungsi sosial Hak Atas Tanah tidak terpenuhi, baik Pemegang Hak masih ada maupun sudah tidak ada;
  5. hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengelolaan, jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak;
  6. hak guna usaha, jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan terhitung mulai 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak; dan
  7. tanah yang diperoleh berdasarkan penguasaan atas tanah, jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya Dasar Penguasaan Atas Tanah.

Dasar Penguasaan Atas Tanah dapat berupa:

  1. akta jual beli atas hak tanah yang sudah bersertipikat yang belum dibalik nama;
  2. akta jual beli atas hak milik adat yang belum diterbitkan sertipikatnya;
  3. surat izin menghuni;
  4. risalah lelang;
  5. keputusan pelepasan kawasan hutan; atau
  6. bukti penguasaan lainnya dari pejabat yang berwenang.

Untuk diketahui lebih lanjut terdapat Tanah Hak Pengelolaan yang dikecualikan dari objek penertiban Tanah Telantar, yaitu:[ix]

  1. tanah Hak Pengelolaan masyarakat hukum adat; dan
  2. tanah Hak Pengelolaan yang menjadi Aset Bank Tanah.

 

Akibat Hukum Kawasan dan Tanah Telantar

Penetapan Kawasan Telantar menetapkan:[x]

  1. pencabutan Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha; dan/atau
  2. penegasan sebagai kawasan yang dikuasai langsung oleh negara.

Dalam hal tanah yang akan ditetapkan sebagai Tanah Telantar berupa tanah hak atau tanah Hak Pengelolaan dan merupakan keseluruhan hamparan, maka akibat hukumnya adalah sebagai berikut:[xi]

  1. hapusnya Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan;
  2. putusnya hubungan hukum; dan
  3. penegasan sebagai tanah negara bekas Tanah Telantar yang dikuasai langsung oleh negara.

Dalam hal tanah yang akan ditetapkan sebagai Tanah Telantar berupa tanah hak atau tanah Hak Pengelolaan dan merupakan sebagian hamparan, penetapan Tanah Telantar memiliki akibat hukum sebagai berikut:[xii]

  1. hapusnya Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan pada bagian yang ditelantarkan;
  2. putusnya hubungan hukum antara Pemegang Hak atau Pemegang Hak Pengelolaan dengan bagian tanah yang ditelantarkan;
  3. penegasan sebagai tanah negara bekas Tanah Telantar yang dikuasai langsung oleh negara terhadap bagian tanah yang ditelantarkan; dan
  4. perintah untuk melakukan revisi luas Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan.

Dalam hal tanah yang akan ditetapkan sebagai Tanah Telantar merupakan tanah yang telah diberikan Dasar Penguasaan Atas Tanah, penetapan Tanah Telantar memiliki akibat hukum sebagai beriku:[xiii]

  1. pemutusan hubungan hukum antara Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah dan tanah yang dikuasai; dan
  2. penegasan sebagai tanah negara bekas Tanah Telantar yang dikuasai langsung oleh negara.

Dalam hal tanah yang akan ditetapkan sebagai Tanah Telantar berstatus sebagai barang milik negara/daerah atau aset badan usaha milik negara/daerah, penetapan Tanah Telantar memuat juga rekomendasi kepada pimpinan instansi yang mengelola barang milik negara/daerah atau aset badan usaha milik negara/daerah untuk mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau memelihara tanah.[xiv]

 

 

DISCLAIMER

Setiap informasi yang terkandung dalam Artikel ini disediakan hanya untuk tujuan informasi dan tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat hukum tentang masalah apa pun. Anda tidak boleh bertindak atau menahan diri dari bertindak berdasarkan konten apa pun yang termasuk dalam Update Hukum ini tanpa mencari nasihat hukum atau profesional lainnya. Dokumen ini dilindungi hak cipta. Tidak ada bagian dari dokumen ini yang dapat diungkapkan, didistribusikan, direproduksi atau dikirim dalam bentuk apa pun atau dengan cara apa pun, termasuk fotokopi dan rekaman atau disimpan dalam sistem pengambilan apa pun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Firma Hukum SIP.

 

 

[i] Pasal 40 pp 20/2021

[ii] Pasal 2 PP 20/2021

[iii] Pasal 4 PP 20/2021

[iv] Pasal 1 angka 1 PP 20/2021

[v] Pasal 1 angka 2 PP 20/2021

[vi] Pasal 5 ayat (1) PP 20/2021

[vii] Pasal 6 PP 20/2021

[viii] Pasal 7 PP 20/2021

[ix] Pasal 8 PP 20/2021

[x] Pasal 20 ayat (2) PP 20/2021

[xi] Pasal 30 ayat (1) PP 20/2021

[xii] Pasal 30 ayat (2) PP 20/2021

[xiii] Pasal 30 ayat (3) PP 20/2021

[xiv] Pasal 30 ayat (4) PP 20/2021