Sebagai salah satu dari 15 firma hukum terbaik di Indonesia, SIP Law Firm berkembang dengan terus memperhatikan kebutuhan layanan hukum yang dibutuhkan oleh berbagai kalangan masyarakat. Isu kepailitan merupakan hal yang terus berkembang dan bagi suatu perusahaan bukan merupakan hal yang baru serta masih menjadi momok yang menakutkan. Menghadapi hal tersebut, SIP Law Firm membentuk tim khusus Kepailitan agar fokus memberikan layanan jasa hukum bagi perusahaan yang berhadapan dengan sengketa Kepailitan.

Tim Kepailitan yang diresmikan pada akhir tahun 2019, tepatnya pada saat Town Hall Meeting SIP Law Firm 2019 ini dipimpin oleh Safitri Hariyani Saptogino, S.H., M.H. yang juga merupakan founder dari SIP Law Firm. Sepak Terjang Safitri dalam menangani perkara hukum Kepailitan sudah belasan tahun. Berbagai pengalaman dan kendala pernah dihadapi menjadikan Safitri mengerti betul berbagai aspek yang menjadi hal utama dalam penanganan sengketa Kepailitan. Associate SIP Law Firm yang menjadi anggota tim khusus ini adalah Tri Hartanto, SH., M.Kn., Arief Nugroho, S.H., M.H., Adhitya Chandra Darmawan, S.H, CLA, Anthony Muslim P, S.H., Erman Mahendraputra, S.H., M.HErman Mahendraputra, S.H., M.H., CM., CRA., dan Ariyo Priyambodo, S.H., CMB., CRA

Tim khusus hukum Kepailitan ini merupakan tim yang tidak serta merta dibuat begitu saja, namun telah dipersiapkan dengan baik. Tim Kepailitan ini telah dibekali dengan pemahaman komprehensif mengenai Hukum kepailitan di Indonesia. Berbagai training dan pendidikan juga telah diberikan, sehingga mengerti betul strategi tepat yang harus dilakukan dalam beracara pada sengketa Kepailitan.

Tim arahan Safitri, founder SIP Law Firm ini menangani sengketa kepailitan mulai dari mewakili dan mendampingi dalam Pengajuan Permohonan Pernyataan Pailit, Putusan Pailit, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), mewakili pelaksanaan rapat-rapat kreditur, mengupayakan perdamaian dalam sengketa Kepailitan antara Debitur dan Kreditur dan lain-lain.

Dengan adanya tim khusus hukum Kepailitan ini, diharapkan dapat menjawab permasalahan dalam sengketa hukum kepailitan yang sedang dialami klien, yang juga merupakan bagian dari peningkatan layanan yang dimiliki oleh SIP Law Firm.

Untuk dapat berkonsultasi mengenai hukum kepailitan yang Klien sedang hadapi atau bertanya lebih banyak mengenai layanan hukum kepailitan, Klien dapat mengirimkan email kepada head-office@siplawfirm.id atau menghubungi Whatsapp resmi SIP Law Firm +62 811-1211-504 atau +62-21 799 7975.

Ingin tahu layanan hukum apa saja yang SIP Law Firm sediakan? Cek website kami siplawfirm.id dan pantau terus aktifitas kami dalam Instagram @siplawfirm, Youtube, Facebook dan Linkedin ‘SIP Law Firm’.