
Hak Cipta Dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena:
- Pewarisan;
 - Hibah
 - Wakaf;
 - Wasiat;
 - Perjanjian Tertulis; atau
 - Sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
 
ada 2 Cara pengalihan hak cipta yang dapat dilakukan
- Assignment (overdracht)
 - Memberikan izin atau lisensi (license/licentie)
 
Peraturan selengkapnya dapat kamu lihat pada UU No.28 Tahun 2014.
