Hak Cipta Dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena:

  1. Pewarisan;
  2. Hibah
  3. Wakaf;
  4. Wasiat;
  5. Perjanjian Tertulis; atau
  6. Sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

ada 2 Cara pengalihan hak cipta yang dapat dilakukan

  • Assignment (overdracht)
  • Memberikan izin atau lisensi (license/licentie)

Peraturan selengkapnya dapat kamu lihat pada UU No.28 Tahun 2014.