Dalam era globalisasi, mobilitas lintas negara dan pernikahan campuran semakin meningkat. Kondisi ini turut melahirkan fenomena anak dengan kewarganegaraan ganda, khususnya di Indonesia yang menganut prinsip kewarganegaraan terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran. Bagi keluarga, status ini kerap dianggap sebagai keuntungan, namun di sisi lain juga menimbulkan berbagai konsekuensi hukum, terutama dalam aspek keimigrasian dan administrasi negara.
Salah satu isu yang sering muncul adalah terkait penerbitan paspor bagi anak berkewarganegaraan ganda. Tidak hanya soal dokumen perjalanan, tetapi juga menyangkut pilihan kewarganegaraan di masa depan, kepentingan hukum keluarga, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia. Melalui artikel ini, SIP Law Firm akan membahas lebih lanjut terkait dasar hukum kewarganegaraan ganda bagi anak, aturan paspor dalam hukum keimigrasian, serta tantangan hukum yang dihadapi keluarga dalam menentukan status kewarganegaraan anak.
Dasar Hukum Kewarganegaraan Ganda bagi Anak di Indonesia
Indonesia pada prinsipnya tidak menganut kewarganegaraan ganda (dual citizenship) secara umum. Namun, melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU 12/2006”), negara memberikan pengecualian terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran.
Dalam Pasal 4 huruf c dan d UU 12/2006 disebutkan bahwa anak yang lahir dari perkawinan sah antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA), baik ayah atau ibu, tetap diakui sebagai WNI. Selain itu, Pasal 6 ayat (1) mengatur bahwa anak tersebut dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga usia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah.
Lebih lanjut, dalam Pasal 6 ayat (3) UU 12/2006 menegaskan bahwa setelah mencapai usia 18 tahun atau menikah, anak wajib menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun. Dengan demikian, konsep kewarganegaraan ganda yang dianut Indonesia bersifat terbatas dan sementara (limited dual citizenship).
Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada anak hasil perkawinan campuran agar tidak menjadi seseorang tanpa kewarganegaraan (stateless), sekaligus tetap menjaga prinsip kedaulatan negara dalam menentukan status warga negaranya.
Memahami Aturan Keimigrasian Terkait Paspor Anak Berkewarganegaraan Ganda
Dalam keimigrasian, aturan mengenai paspor anak berkewarganegaraan ganda diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“UU Keimigrasian”) dan peraturan pelaksanaannya. Pasal 24 UU Keimigrasian menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia, termasuk paspor. Oleh karena itu, anak berkewarganegaraan ganda tetap memiliki hak untuk memperoleh paspor Indonesia selama masih diakui sebagai WNI.
Namun, terdapat ketentuan khusus yang perlu diperhatikan. Anak dengan kewarganegaraan ganda biasanya juga memiliki paspor dari negara lain. Dalam praktiknya, Direktorat Jenderal Imigrasi mensyaratkan kepemilikan affidavit, yaitu surat keterangan yang dilekatkan pada paspor asing anak sebagai bukti bahwa yang bersangkutan juga berstatus sebagai WNI.
Affidavit ini memiliki fungsi penting, antara lain:
Menjadi bukti administratif kewarganegaraan ganda terbatas;
Mempermudah proses keluar-masuk wilayah Indonesia;
Menghindari perlakuan sebagai warga negara asing saat berada di Indonesia.
Dalam hal perjalanan internasional, anak berkewarganegaraan ganda dapat menggunakan dua paspor tersebut sesuai kebutuhan. Namun demikian, saat keluar dan masuk wilayah Indonesia, prinsip yang berlaku adalah penggunaan paspor Indonesia.
Prosedur penerbitan paspor bagi anak berkewarganegaraan ganda secara umum sama dengan anak WNI lainnya, namun dengan tambahan dokumen seperti:
Akta kelahiran anak;
Bukti kewarganegaraan orang tua;
Paspor asing (jika ada);
Affidavit atau bukti pendaftaran sebagai anak berkewarganegaraan ganda.
Ketentuan ini menegaskan bahwa negara tetap mengakui status kewarganegaraan anak tersebut secara administratif, namun tetap dalam koridor hukum yang ketat dan terkontrol.
Baca juga: Ditjen Imigrasi Launching Paspor Elektronik Polikarbonat Teknologi Laser
Tantangan Hukum dan Dampak terhadap Kepentingan Keluarga
Meskipun memberikan fleksibilitas, status kewarganegaraan ganda pada anak juga menimbulkan berbagai tantangan hukum yang tidak sederhana, khususnya berkaitan dengan hukum keluarga, yakni sebagai berikut:
Dilema Pemilihan Kewarganegaraan
Salah satu tantangan utama adalah kewajiban anak untuk memilih kewarganegaraan setelah mencapai usia tertentu. Keputusan ini seringkali tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga emosional dan strategis.
Faktor-faktor yang memengaruhi pilihan tersebut antara lain:
Akses pendidikan dan pekerjaan;
Hak kepemilikan aset;
Sistem hukum dan perlindungan sosial;
Ikatan budaya dan keluarga.
Dalam banyak kasus, orang tua memiliki peran dominan dalam menentukan arah pilihan anak, yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama jika terjadi perceraian atau perbedaan pandangan antar orang tua.
Implikasi terhadap Hak Asuh dan Perpindahan Anak
Dalam sengketa hukum keluarga, status kewarganegaraan ganda dapat mempersulit penyelesaian perkara, terutama terkait hak asuh (custody) dan perpindahan anak ke luar negeri.
Perbedaan yurisdiksi antara dua negara dapat menimbulkan konflik hukum (conflict of laws), di mana masing-masing negara memiliki kepentingan terhadap anak tersebut. Hal ini dapat memperpanjang proses hukum dan menimbulkan ketidakpastian bagi anak.
Risiko Kehilangan Status Kewarganegaraan
Jika anak tidak melakukan pernyataan memilih kewarganegaraan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka berdasarkan ketentuan hukum Indonesia, status kewarganegaraan Indonesianya dapat hilang secara otomatis. Konsekuensinya tidak hanya administratif, tetapi juga berdampak pada status keimigrasian di Indonesia, hak tinggal dan bekerja, serta kepemilikan aset di Indonesia.
Hal ini menjadi penting bagi keluarga untuk memastikan bahwa seluruh kewajiban administratif dipenuhi tepat waktu.
Aspek Administratif dan Kepatuhan Hukum
Banyak keluarga yang belum sepenuhnya memahami kewajiban administratif terkait kewarganegaraan ganda, seperti:
Kewajiban pendaftaran anak sebagai subjek kewarganegaraan ganda;
Pengurusan affidavit;
Penggunaan paspor yang tepat saat bepergian.
Kurangnya pemahaman ini berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, termasuk sanksi administratif atau kesulitan dalam proses keimigrasian.
Status kewarganegaraan ganda pada anak di Indonesia merupakan bentuk perlindungan hukum yang progresif dalam menghadapi dinamika globalisasi dan meningkatnya perkawinan campuran. Namun, status ini tidak bersifat permanen dan membawa konsekuensi hukum yang signifikan, baik dalam aspek keimigrasian maupun hukum keluarga.
Aturan mengenai paspor anak berkewarganegaraan ganda menunjukkan adanya upaya negara untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kedaulatan nasional. Di sisi lain, keluarga perlu memahami secara menyeluruh kewajiban hukum yang melekat, termasuk dalam hal pemilihan kewarganegaraan dan kepatuhan administratif.
Dengan pemahaman yang tepat dan pendampingan hukum yang profesional, keluarga dapat mengelola status kewarganegaraan anak secara optimal, serta meminimalkan risiko hukum di masa depan.***
Baca juga: Ini Cara Mudah Bikin Paspor
Daftar Hukum:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU 12/2006”).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“UU Keimigrasian”).
Referensi:
Status Kewarganegaraan Ganda dalam Hukum Indonesia. HukumOnline. (Diakses pada 17 Maret 2026 pukul 13.02 WIB).
Affidavit atau Paspor RI untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda? Temukan Jawabannya. Imigrasi Jogja. (Diakses pada 17 Maret 2026 pukul 13.28 WIB).
Ini Aturan Khusus yang Perlu Dipahami tentang Paspor bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda. Dirjen Imigrasi. (Diakses pada 17 Maret 2026 pukul 13.40 WIB).
Sinaga, Mangatur Untung, dkk. Dampak Kewarganegaraan Ganda pada Anak dari Perkawinan Campuran Ditinjau dari Hukum Perdata Internasional. Jurnal Pendidikan Tambusai, Vol. 8(1), 2024. (Diakses pada 17 Maret 2026 pukul 14.20 WIB).
