Perjanjian merupakan payung hukum utama yang mampu menimbulkan hubungan hukum dan mengikat para pihak. Secara harfiah, sudah semestinya lahirnya perjanjian didasari atas kehendak para pihak secara bebas dan murni, namun tak jarang perjanjian dilatarbelakangi oleh kekeliruan, penipuan, maupun tekanan dari pihak lain yang menyalahgunakan kuasanya, yang dikenal dengan istilah cacat kehendak (wilsgebreken), sehingga berimplikasi dapat dibatalkannya perjanjian tersebut. Lalu, yang menjadi pertanyaannya adalah: apa akibat hukum yang ditimbulkan dari pembatalan perjanjian tersebut? Untuk dapat menjawab pertanyaan tersebut, simak artikel berikut!

 

Konsep dan Bentuk Cacat Kehendak dalam Perjanjian

 

Pada dasarnya, perjanjian dapat sah apabila memenuhi 4 (empat) persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), yakni:

  1. Kesepakatan para pihak yang mengikatkan diri
  2. Kecakapan para pihak untuk mengadakan perikatan
  3. Suatu pokok persoalan tertentu
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang

Kemudian, keempat syarat tersebut terbagi atas 2 (dua) kategori, yakni syarat subjektif (mencakup kesepakatan para pihak dan kecakapan para pihak, yang mana menyangkut pihak-pihak dalam perjanjian), serta syarat objektif (meliputi: pokok persoalan dan sebab yang tidak terlarang, yang mengacu pada objek perjanjian). Maknanya, apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Sementara itu, perjanjian dapat batal demi hukum jika tidak memenuhi syarat objektif. 

Ketika ditemukan kecacatan dalam perjanjian, maka dapat dikatakan bahwa perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat subjektif. Dalam hal ini, cacat kehendak merupakan situasi di mana kehendak seseorang dalam memberikan persetujuan terhadap suatu perjanjian tidak terbentuk secara bebas dan murni, melainkan atas dasar kekhilafan, paksaan, maupun penipuan oleh pihak lain. Secara eksplisit, tindakan tersebut telah diatur dalam Pasal 1321 KUHPerdata yang berbunyi:

“Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.”

Merujuk dari KUHPerdata, kekhilafan dapat terjadi jika seseorang memiliki persepsi yang keliru terhadap substansi perjanjian. Sebagai contohnya mengenai objek atau identitas pihak. Berkenaan dengan hal tersebut, dalam Pasal 1322 KUHPerdata menegaskan bahwa kekhilafan hanya menjadi dasar pembatalan apabila berkaitan dengan hal pokok yang menjadi dasar perjanjian. Sementara itu, suatu paksaan, baik yang bersifat fisik maupun psikis, merupakan tekanan yang menimbulkan ketakutan, sehingga seseorang terpaksa menyetujui suatu perjanjian. Sedangkan penipuan terjadi jika salah satu pihak dengan sengaja menggunakan tipu daya muslihat guna menggerakan pihak lain agar menyetujui perjanjian. Pada praktiknya, tindak penipuan sering kali sulit dibuktikan karena memerlukan adanya unsur kesengajaan.

Pada praktiknya, salah satu perjanjian kerja yang cacat kehendak pernah terjadi pada 2023. Kala itu, sejumlah 1.047 mahasiswa/i Indonesia yang berasal dari 33 universitas di Indonesia diberangkatkan ke Jerman melalui Program Magang. Awalnya, mahasiswa/i tersebut dijanjikan pengalaman kerja dan pembelajaran profesional, namun sesampainya mereka di Jerman, pada tengah malam mahasiswa/i tersebut diberikan perjanjian kerja dalam bahasa asing (bukan bahasa inggris) yang tidak dipahami dan diminta untuk segera menandatangani perjanjian tersebut saat itu juga. Pada hakikatnya, perjanjian kerja yang diajukan merupakan perjanjian yang berpotensi cacat kehendak karena mahasiswa/i tersebut tidak memahami bahasa yang digunakan. Selain itu, nyatanya mahasiswa/i juga mengalami kondisi kerja yang tidak manusiawi dan tidak sesuai dengan perjanjian awal.

Jika mengacu pada Pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (“UU Bahasa”), Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam perjanjian yang melibatkan warga negara indonesia, akan tetapi ada ketentuan khusus yang mana perjanjian dapat ditulis dalam bahasa nasional pihak asing dan/atau bahasa inggris apabila melibatkan pihak asing, namun tetap tidak melanggar ketentuan hukum positif Indonesia. Meskipun demikian, pada kasus tersebut terindikasi kuat adanya penipuan maupun penyalahgunaan posisi yang dapat dikualifikasikan sebagai cacat kehendak, karena persetujuan diberikan berdasarkan informasi yang tidak dipahami dan berpotensi merugikan.

 

Prosedur dan Pembuktian Cacat Kehendak dalam Perjanjian

 

Ketika salah satu pihak ingin membatalkan perjanjian akibat ditemukan cacat kehendak, sejatinya perlu diketahui bahwa pembatalan tersebut tidak terjadi secara otomatis, melainkan harus diajukan ke Pengadilan sebagaimana dalam Pasal 1266 KUHPerdata menegaskan bahwa:

“Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan.

Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih dan satu bulan.”

Proses pembatalan perjanjian ke Pengadilan tentu memerlukan berbagai tahapan, yang salah satunya adalah tahap pembuktian. Menurut Pasal 1866 KUHPerdata, alat pembuktian yang diakui dalam perkara perdata mencakup bukti tertulis, saksi, persangkaan, pengakuan, serta sumpah. Pada kasus eksploitasi magang di Jerman, bukti yang dapat diajukan berupa perjanjian awal, komunikasi elektronik, maupun testimoni korban yang menunjukkan adanya perbedaan antara janji dan realisasi. Hal ini penting untuk membuktikan bahwa persetujuan diberikan berdasarkan informasi yang tidak benar.

Selain itu, pembatalan perjanjian juga tunduk pada ketentuan daluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 1454 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa tuntutan pembatalan harus diajukan dalam jangka waktu tertentu sejak diketahui adanya cacat kehendak. Oleh karena itu, ketepatan waktu dalam mengajukan gugatan menjadi faktor penting dalam memperoleh perlindungan hukum.

Baca juga: Boom Tenaga Kerja Gig AI di Indonesia: Bagaimana Perlindungan Hukum bagi AI Trainer?

 

Akibat Hukum Pembatalan Perjanjian dan Perlindungan Hukum bagi Pihak yang Dirugikan

 

Pembatalan perjanjian kerja yang disebabkan ditemukannya cacat kehendak tentu saja menimbulkan konsekuensi hukum yang signifikan bagi para pihak. Umumnya, akibat hukum pembatalan perjanjian tersebut adalah permintaan mengembalikan keadaan para pihak seperti semula, seolah-olah perjanjian tersebut tidak pernah ada (restitutio in integrum). Maknanya, masing-masing pihak wajib mengembalikan prestasi yang telah diterima.

Namun demikian, pada praktiknya pengembalian prestasi seperti sedia kala tidak selalu mudah dilaksanakan, terutama apabila telah terjadi kerugian yang bersifat immaterial atau sulit diukur. Maka dari itu, pihak yang dirugikan juga dapat menuntut ganti rugi berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata yang mengatur terkait perbuatan melawan hukum, apabila terdapat unsur kesalahan dan kerugian yang nyata.

Lebih lanjut, sebagai upaya memberikan perlindungan hukum, negara menyediakan ruang bagi korban atas perjanjian yang cacat kehendak untuk memperoleh keadilan melalui pengajuan pembatalan perjanjian ke Pengadilan. Berkaitan dengan kasus eksploitasi magang di Jerman, para korban tidak hanya berkesempatan mengajukan pembatalan perjanjian, tetapi juga menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami, baik secara materiil maupun immateriil. Selain itu, apabila terdapat unsur pidana, seperti penipuan atau eksploitasi tenaga kerja, maka pelaku juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

Perlindungan hukum merupakan hal yang penting guna memastikan bahwa prinsip keadilan dan kepastian hukum tetap terjaga dalam hubungan kontraktual. Dengan demikian, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pengikat, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan terhadap pihak yang berada dalam posisi lemah.

Cacat kehendak merupakan faktor penting yang dapat memengaruhi keabsahan suatu perjanjian, karena menyangkut kebebasan para pihak dalam memberikan persetujuan. Adapun bentuk-bentuk cacat kehendak dapat terjadi atas kekhilafan, paksaan, maupun penipuan, yang menunjukkan bahwa tidak semua perjanjian lahir dari kondisi yang adil dan setara. Untuk mengatasi kondisi tersebut, hukum positif Indonesia memberikan kesempatan bagi pihak yang dirugikan untuk membatalkan perjanjian tersebut ke Pengadilan sebagai bentuk perlindungan hukum, sekaligus memastikan setiap hubungan kontraktual berjalan berdasarkan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta itikad baik.***

Baca juga: Dampak Kenaikan UMP 2026 bagi Pekerja di Indonesia

 

Daftar Hukum:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (“UU Bahasa”).

Referensi: 

  • Sepakat dan Permasalahannya: Perjanjian dengan Cacat dalam Kehendak. Hukum Online. (Diakses pada 25 Maret 2026 Pukul 15.30 WIB).
  • Kesaksian Mahasiswa RI Jadi Korban Eksploitasi Berdalih Magang di Eropa. Detik. (Diakses pada 25 Maret 2026 Pukul 15.53 WIB).
  • 4 Syarat Sah Perjanjian dan Akibatnya Jika Tak Terpenuhi. Hukum Online. (Diakses pada 25 Maret 2026 Pukul 16.18 WIB).

Author / Contributor:

Anthony MuslimAnthony Muslim P., SH
Partner

Contact:
Mail       : @siplawfirm.id
Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975