Bulan Ramadan diyakini sebagai bulan yang istimewa, khususnya bagi umat muslim. Pada bulan yang penuh berkah ini, umat muslim berbondong-bondong memaksimalkan amalan ibadahnya, termasuk memperkuat kepedulian sosial melalui sedekah. Semangat berbagi tersebut semakin mudah untuk dilaksanakan dengan hadirnya berbagai platform digital yang menyelenggarakan penggalangan donasi secara online. Melalui teknologi digital, masyarakat berkesempatan untuk menyalurkan bantuan dana dalam bentuk donasi kepada pihak yang membutuhkan hanya dengan melakukan tahapan sederhana, serta dapat dilakukan dalam keadaan apapun dan dimanapun karena adanya kemudahan akses melalui internet.

Meskipun mudah dilaksanakan dan memberikan manfaat yang besar, namun penyaluran donasi secara online kian memunculkan pertanyaan terkait aspek hukum dan etika dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, pada artikel ini SIP Law Firm akan membahas lebih lanjut mengenai legalitas penggalangan donasi secara online, kewajiban transparansi dan akuntabilitas pengelolaan donasi, serta perlindungan hukum bagi donatur. 

 

Legalitas Penggalangan Donasi secara Online 

 

Berdasarkan perspektif hukum islam, aktivitas penggalangan donasi pada dasarnya termasuk sebagai akad tabarru atau tindakan kebaikan yang dilakukan secara sukarela untuk membantu sesama. Konsep tersebut sejalan dengan ajaran islam yang mendorong umatnya untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan sebagaimana telah ditegaskan dalam Al-Quran, khususnya di Surat Al-Maidah ayat (2) yang menyatakan bahwa:

Ayat di atas memerintahkan ​​umat Islam untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, serta tidak saling membantu dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Artinya, aktivitas sosial yang bertujuan membantu sesama, seperti pemberian sedekah, infak, dan donasi, merupakan perbuatan yang dianjurkan dalam ajaran Islam karena mengandung nilai solidaritas dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan. 

Akan tetapi, Islam juga menekankan pentingnya kejujuran dan amanah dalam setiap aktivitas yang melibatkan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, penggalangan donasi tidak boleh dilakukan dengan cara yang menipu, memanipulasi informasi, atau memanfaatkan simpati masyarakat untuk kepentingan pribadi.

Selain diatur dalam hukum islam, penggalangan donasi juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (“UU 9/1961”). Dalam regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap kegiatan pengumpulan uang atau barang (termasuk donasi) yang bertujuan untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan memerlukan izin dari pemerintah. Adanya ketentuan tersebut bertujuan agar kegiatan penggalangan donasi dilakukan secara sah dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Seiring berkembangnya teknologi digital, kini penggalangan donasi dapat dilakukan melalui media sosial, situs web, maupun aplikasi crowdfunding. Meskipun dilakukan secara online, pada prinsipnya kegiatan tersebut tetap termasuk dalam kategori pengumpulan donasi yang tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dilansir melalui laman Dompet Dhuafa, sosok ulama Alm. Yusuf Al-Qaradhawi berpendapat bahwa kegiatan donasi yang dilakukan secara online tetap sah, meskipun tidak ada akad antara pemberi dan penerima, ataupun keduanya tidak saling bertemu secara langsung. Dengan demikian, penggalangan donasi secara online dapat dikatakan sah secara syariah selama dilakukan dengan niat kebaikan, tidak mengandung unsur penipuan, mendapatkan izin dari pemerintah, serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kewajiban Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Donasi 

 

Salah satu prinsip penting terhadap pelaksanaan donasi online adalah menjalankannya dengan amanah. Istilah amanah merujuk arti dapat dipercaya, jujur, dan bertanggung jawab terhadap kewajiban yang diberikan. Dalam hal ini, pengelola donasi memiliki tanggung jawab untuk memastikan bantuan donasi yang disumbangkan oleh donatur disalurkan secara tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Kegiatan penggalang donasi wajib dilaksanakan dengan jujur. Jika tidak, maka ketidakjujuran tersebut tidak hanya melanggar hukum, namun juga termasuk pelanggaran terhadap nilai-nilai moral dan keagamaan.

Berdasarkan hukum positif Indonesia, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan donasi termasuk ke dalam aspek fundamental guna menjaga kepercayaan masyarakat. Hal ini pun ditegaskan melalui Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (“Permensos 8/2021”) yang berbunyi:

“Pengumpulan uang atau barang dilaksanakan dengan prinsip tertib, transparan, dan akuntabel.”

Kemudian dalam Pasal 2 ayat (2) Permensos 8/2021 juga dijelaskan lebih lanjut bahwa pengumpulan uang atau barang dilaksanakan sukarela, tanpa ancaman dan kekerasan, dan/atau cara yang dapat menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat. 

Pada hakikatnya, transparansi dapat diwujudkan melalui berbagai cara, seperti menyediakan laporan penggunaan dana secara berkala, menyampaikan perkembangan program bantuan, serta memastikan bahwa informasi terkait kebutuhan bantuan disampaikan secara jujur kepada masyarakat. 

Dengan adanya transparansi yang baik, kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan penggalangan donasi akan semakin meningkat. Hal ini sangat penting karena kepercayaan merupakan fondasi utama dalam kegiatan sosial yang melibatkan partisipasi masyarakat luas.

Baca juga: Strategi CSR Berkelanjutan untuk Pertumbuhan Perusahaan

 

Perlindungan Hukum bagi Donatur 

 

Selain aspek transparansi dan akuntabilitas, pelindungan hukum bagi donatur juga tak kalah penting dalam hal penyelenggaraan donasi secara online. Donatur merupakan istilah yang digunakan untuk menyebutkan seseorang yang memberikan donasi secara sukarela, sehingga berhak untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap dana yang telah disumbangkan benar-benar ditujukan sesuai dengan tujuan awal yang telah dijelaskan oleh penyelenggara penggalangan donasi. 

Dalam perspektif hukum Islam, perlindungan terhadap donatur merupakan bagian dari prinsip keadilan (adl). Islam menekankan bahwa setiap transaksi atau hubungan sosial harus dilakukan secara adil dan tidak merugikan pihak lain. Maka dari itu, penyalahgunaan donasi tidak hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran terhadap prinsip keadilan dalam Islam.

Menurut ketentuan dalam Hukum Perdata, suatu perikatan dapat tercipta atas adanya perjanjian yang mengikat sebagaimana hal tersebut tertera dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang menjelaskan bahwa:

“Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.”

Pasal di atas memberi arti bahwa saat kedua belah pihak telah menyetujui persetujuan, maka tercipta hubungan hukum yang mengikat keduanya. Sejalan dengan praktik donasi secara online, ketika donatur memberikan donasi melalui platform digital, maka secara implisit donatur tersebut telah menyetujui syarat dan ketentuan yang tertera. Oleh karena itu, meskipun donasi dilakukan secara online melalui platform digital yang tidak melibatkan pertukaran dana secara langsung, namun tetap menciptakan perikatan antara donatur dan pengelola donasi yang berasal dari perjanjian yang timbul ketika donatur memberikan sumbangan.

Sudah semestinya penyelenggaraan donasi secara online memberikan perlindungan hukum bagi donatur. Dalam hal ini, donatur dapat diposisikan sebagai konsumen. Menurut Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU PK”), konsumen berhak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait penyelenggaraan kegiatan donasi. Oleh karena itu, transparansi informasi mengenai tujuan penggalangan donasi menjadi sangat penting agar donatur dapat mengambil keputusan secara tepat.

Dengan adanya perlindungan hukum tersebut, masyarakat diharapkan dapat merasa lebih aman dalam menyalurkan donasi melalui berbagai platform digital. Pada saat yang sama, penyelenggara penggalangan donasi juga memiliki kewajiban untuk menjalankan kegiatan tersebut secara jujur dan bertanggung jawab.

Penggalangan donasi secara online merupakan salah satu bentuk kepedulian sosial yang sejalan dengan ajaran Islam terkait pentingnya tolong-menolong dan berbagi kepada sesama. Dalam perspektif hukum Islam, kegiatan tersebut diperbolehkan selama dilakukan dengan niat kebaikan, dilaksanakan secara amanah, serta tidak mengandung unsur penipuan atau manipulasi informasi. Di sisi lain, hukum positif di Indonesia juga mengatur legalitas kegiatan pengumpulan dana melalui mekanisme perizinan, transparansi pengelolaan dana, serta perlindungan hukum bagi para donatur. Oleh karena itu, dengan memahami prinsip syariah dan ketentuan hukum yang berlaku, kegiatan penggalangan donasi secara online dapat menjadi sarana yang efektif untuk memperkuat solidaritas sosial, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat dalam praktik filantropi secara digital.***

Baca juga: Mendirikan Yayasan untuk Program Sosial Ramadan, Pahami Aspek Hukum dan Tata Kelolanya

 

Daftar Hukum:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”)
  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (“UU 9/1961”)
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU PK”)
  • Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (“Permensos 8/2021”)

Referensi: