Ramadan kerap menjadi momentum bagi berbagai pihak, baik individu, komunitas, maupun perusahaan untuk memperluas kegiatan sosial seperti pembagian paket sembako, santunan anak yatim, program buka puasa bersama, hingga bantuan kemanusiaan bagi masyarakat yang membutuhkan. Semangat filantropi yang meningkat pada periode ini menunjukkan tingginya kepedulian sosial masyarakat Indonesia. Namun, agar kegiatan sosial tersebut tidak hanya bersifat sesaat tetapi dapat berjalan secara berkelanjutan dan terkelola dengan baik, diperlukan wadah kelembagaan yang memiliki dasar hukum yang jelas. 

Salah satu bentuk badan hukum yang banyak digunakan untuk mengelola kegiatan sosial dan filantropi adalah yayasan. Yayasan memungkinkan program sosial dijalankan secara lebih terstruktur, transparan, dan akuntabel. Selain itu, dengan status badan hukum, yayasan dapat menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga lain, maupun sektor swasta. Oleh karena itu, penting bagi para inisiator program sosial, khususnya di bulan Ramadan, untuk memahami aspek hukum terkait pendirian dan pengelolaan yayasan agar kegiatan yang dilakukan tidak hanya bermanfaat secara sosial, tetapi juga sah secara hukum, serta memenuhi prinsip tata kelola yang baik. 

 

Memahami Dasar Hukum Yayasan di Indonesia

 

Di Indonesia, yayasan diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU Yayasan) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Yayasan (‘’UU Yayasan 2004). Regulasi ini memberikan landasan hukum mengenai definisi, tujuan, struktur organisasi, hingga pengelolaan kekayaan yayasan. Selain itu, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan UU Yayasan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan (PP 2/2013). 

Menurut Pasal 1 angka 1 UU Yayasan, yayasan didefinisikan sebagai badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, serta tidak mempunyai anggota. Ketentuan ini menunjukkan bahwa yayasan bukanlah organisasi berbasis keanggotaan seperti perkumpulan, melainkan lembaga yang berfokus pada pengelolaan kekayaan untuk mencapai tujuan sosial.

Dalam program sosial Ramadan, bentuk yayasan sering dipilih karena sesuai dengan karakter kegiatan yang umumnya bersifat sosial dan keagamaan, seperti pengelolaan zakat, santunan, pendidikan keagamaan, atau kegiatan kemanusiaan lainnya. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, yayasan juga dapat memperoleh pengakuan resmi sebagai badan hukum setelah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (sekarang Menteri Hukum). 

Selain definisi yayasan, UU Yayasan juga mengatur mengenai organ yayasan. Berdasarkan Pasal 2 UU Yayasan, organ yayasan terdiri dari Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pembina merupakan organ tertinggi yang memiliki kewenangan strategis, seperti mengubah anggaran dasar atau mengangkat dan memberhentikan pengurus. Pengurus bertanggung jawab menjalankan kegiatan operasional yayasan, sementara Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi.

Pengaturan struktur organisasi tersebut penting untuk memastikan bahwa pengelolaan yayasan tidak hanya bergantung pada satu individu, tetapi dilakukan melalui mekanisme tata kelola yang jelas dan terpisah. Hal ini menjadi aspek penting dalam menjaga transparansi, khususnya ketika yayasan mengelola dana publik untuk kegiatan sosial Ramadan. 

Selain itu, Pasal 3 ayat (1) UU Yayasan menegaskan bahwa yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian tujuan sosialnya, sepanjang kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan tujuan yayasan dan dilakukan melalui badan usaha yang didirikan atau diikutinya. Ketentuan ini membuka kemungkinan bagi yayasan untuk memiliki sumber pendanaan yang berkelanjutan, misalnya melalui unit usaha sosial yang hasilnya digunakan untuk membiayai kegiatan filantropi.

Dengan demikian, kerangka hukum yang mengatur yayasan di Indonesia sebenarnya telah dirancang untuk memastikan bahwa organisasi sosial dapat berjalan secara profesional, akuntabel, dan berkelanjutan. Hal ini menjadi penting terutama ketika kegiatan sosial dilakukan dalam skala besar, seperti program bantuan selama bulan Ramadan.

 

Syarat dan Prosedur Pendirian Yayasan di Indonesia

 

Agar suatu yayasan dapat diakui sebagai badan hukum, pendiriannya harus memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam UU Yayasan dan peraturan pelaksananya. Proses ini mencakup tahapan administratif, notarial, hingga pengesahan oleh pemerintah. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU Yayasan, yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian kekayaannya sebagai kekayaan awal yayasan. Kekayaan awal ini menjadi modal dasar bagi yayasan untuk menjalankan kegiatannya. Dalam praktiknya, kekayaan awal tersebut dapat berupa uang maupun aset lain yang memiliki nilai ekonomi.

Pendirian yayasan juga harus dilakukan melalui akta notaris dalam bahasa Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UU Yayasan. Akta pendirian ini memuat anggaran dasar yayasan yang setidaknya mencakup nama dan tempat kedudukan yayasan, maksud dan tujuan, kegiatan yang akan dilakukan, jangka waktu pendirian, struktur organisasi, serta ketentuan mengenai penggunaan kekayaan yayasan.

Setelah akta pendirian dibuat, notaris akan mengajukan permohonan pengesahan badan hukum kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem administrasi badan hukum secara elektronik. Apabila permohonan tersebut disetujui, maka Menteri akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang Pengesahan Badan Hukum Yayasan, yang menandai bahwa yayasan tersebut telah resmi memiliki status badan hukum.

Selain pengesahan badan hukum, yayasan juga memiliki kewajiban untuk mengumumkan akta pendirian dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UU Yayasan 2004. Pengumuman ini bertujuan memberikan transparansi kepada publik mengenai keberadaan dan identitas yayasan.

Menurut berbagai panduan hukum praktis, termasuk yang dijelaskan dalam artikel hukum dari Hukum Online, proses pendirian yayasan pada umumnya meliputi beberapa langkah utama, yaitu:

  1. Menentukan nama yayasan dan tujuan pendirian;
  2. Menyiapkan kekayaan awal yayasan;
  3. Membuat akta pendirian di hadapan notaris;
  4. Mengajukan pengesahan kepada Menteri;
  5. Melakukan pengumuman di Berita Negara.

Dalam program sosial Ramadan, pendirian yayasan sebaiknya dilakukan jauh sebelum kegiatan berlangsung agar organisasi memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan sistem pengelolaan dana, mekanisme penyaluran bantuan, serta kerja sama dengan berbagai pihak. Tanpa status badan hukum yang jelas, kegiatan pengumpulan dana masyarakat dapat menimbulkan risiko hukum maupun persoalan kepercayaan publik.

Selain itu, penting juga untuk memastikan bahwa nama yayasan tidak sama atau menyerupai nama yayasan lain yang telah terdaftar sebelumnya. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari kebingungan publik serta potensi sengketa hukum terkait penggunaan nama organisasi.

Baca juga: Etika bagi Warung Makan yang Buka Siang Hari di Bulan Ramadan

 

Kewajiban Akuntabilitas dan Tata Kelola Yayasan dalam Program Sosial Ramadan

 

Selain aspek pendirian, hal yang tidak kalah penting adalah pengelolaan dan akuntabilitas yayasan. Kegiatan sosial yang melibatkan dana publik, seperti donasi Ramadan, menuntut tingkat transparansi yang tinggi agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

UU Yayasan mengatur bahwa pengurus yayasan bertanggung jawab penuh atas pengelolaan organisasi. Pasal 35 ayat (1) UU Yayasan menyatakan bahwa pengurus bertugas mengelola yayasan serta mewakili yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dengan demikian, pengurus memiliki tanggung jawab hukum terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan oleh yayasan, termasuk pengelolaan dana sosial.

Selain itu, yayasan juga wajib menyusun laporan tahunan yang memuat laporan kegiatan dan laporan keuangan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 49 UU Yayasan, yang menyatakan bahwa pengurus wajib membuat laporan tahunan secara tertulis paling lambat lima bulan setelah tahun buku yayasan berakhir. Laporan tersebut kemudian harus disampaikan kepada pembina untuk mendapatkan pengesahan.

Bagi yayasan yang menerima bantuan masyarakat dalam jumlah besar, transparansi laporan keuangan menjadi aspek yang sangat penting. Bahkan dalam beberapa kasus, laporan keuangan yayasan perlu diaudit oleh akuntan publik untuk memastikan bahwa pengelolaan dana dilakukan secara akuntabel.

Prinsip akuntabilitas ini juga sejalan dengan praktik tata kelola organisasi nirlaba yang baik (good governance). Lembaga filantropi yang memiliki sistem pelaporan yang transparan cenderung lebih dipercaya oleh publik dan memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh dukungan dari donor maupun mitra kerja.

Di kegiatan Ramadan, pengelolaan dana sosial biasanya melibatkan beberapa tahapan, seperti pengumpulan donasi, pencatatan penerimaan dana, penyaluran bantuan kepada penerima manfaat, serta pelaporan kegiatan kepada publik. Tanpa sistem administrasi yang jelas, potensi kesalahan pencatatan maupun penyalahgunaan dana dapat meningkat.

Selain kewajiban laporan keuangan, yayasan juga harus memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan tetap sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam anggaran dasar. Penggunaan kekayaan yayasan untuk kepentingan pribadi pengurus atau pihak terkait dilarang oleh UU Yayasan dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Lebih jauh lagi, tata kelola yang baik juga mencakup pemisahan fungsi antara pembina, pengurus, dan pengawas. Mekanisme ini bertujuan untuk menciptakan sistem checks and balances dalam organisasi. Dengan adanya pengawas yang independen, kegiatan yayasan dapat diawasi secara objektif sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalkan.

Bagi organisasi yang menjalankan program sosial Ramadan secara rutin setiap tahun, penerapan tata kelola yang baik juga membantu membangun reputasi jangka panjang. Yayasan yang memiliki kredibilitas tinggi akan lebih mudah memperoleh dukungan dari masyarakat maupun lembaga donor.

Program sosial Ramadan merupakan bentuk nyata solidaritas sosial yang memiliki dampak besar bagi masyarakat. Namun, agar kegiatan tersebut tidak hanya bersifat sporadis dan sementara, diperlukan struktur organisasi yang kuat dan memiliki dasar hukum yang jelas. Pendirian yayasan menjadi salah satu pilihan yang tepat untuk mengelola kegiatan filantropi secara profesional dan berkelanjutan.

Melalui pemahaman terhadap dasar hukum yayasan, prosedur pendirian, serta kewajiban akuntabilitas organisasi, para inisiator kegiatan sosial dapat memastikan bahwa program yang dijalankan tidak hanya bermanfaat secara sosial tetapi juga memenuhi standar legalitas dan tata kelola yang baik. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan filantropi dapat terus terjaga, sekaligus memperkuat peran lembaga sosial dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.***

Baca juga: Aturan Lembur di Bulan Ramadan: Mekanisme Perhitungan dan Kepatuhan Perusahaan

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU Yayasan).
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Yayasan (‘’UU Yayasan 2004).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan (PP 2/2013). 

Referensi: