Pada tahun 2025, saham menempati posisi ke-5 sebagai salah satu instrumen investasi yang diminati di Indonesia. Hal tersebut memberi arti bahwa tingginya kepercayaan masyarakat terhadap instrumen investasi saham. Melalui mekanisme perdagangan di bursa efek, saham menjadi sarana penghimpunan dana bagi perusahaan sekaligus instrumen investasi bagi masyarakat yang mengharapkan keuntungan berupa deviden maupun capital gain.
Seiring dengan meningkatnya literasi keuangan dan minat masyarakat terhadap produk investasi saham, informasi terkait saham kini banyak disampaikan oleh individu yang kerap dikenal sebagai influencer keuangan atau financial influencer (finfluencer). Hadirnya influencer keuangan tentu memberikan dampak positif untuk mempercepat partisipasi investor pemula melalui edukasi yang mudah diakses. Akan tetapi, fenomena tersebut juga berpotensi memunculkan potensi risiko hukum, khususnya apabila informasi yang disampaikan oleh influencer keuangan adalah informasi yang menyesatkan atau menggiring opini publik untuk melakukan transaksi tertentu. Adanya hal tersebut mampu memunculkan suatu pertanyaan: sejauh mana kapasitas influencer keuangan dalam memberikan investasi? Untuk mengetahui jawaban tersebut, simak artikel berikut!
Tren Positif Investor Saham di Indonesia
Kerangka hukum pasar modal Indonesia mengkategorikan saham sebagai salah satu bentuk efek yang diperdagangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU PM”). Berkaitan dengan hal tersebut, dalam Pasal 1 angka 13 UU PM menjelaskan bahwa:
“Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.”
Melalui pasar modal, investor dapat memperoleh informasi terkait kinerja perusahaan dan potensi investasi yang bersumber dari laporan keuangan emiten, riset perusahan sekuritas, hingga analisis yang disampaikan oleh pihak yang berkompeten dalam memberikan informasi tersebut.
Dari tahun ke tahun, jumlah investor pasar modal Indonesia terus menunjukkan peningkatan secara signifikan. Dilansir melalui laman IDN Financials, menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI), tercatat ada sekitar 21,04 juta single investor identification (SID) per akhir Januari. Dari jumlah tersebut, sebesar 8,98 juta SID atau sekitar 9 juta investor didominasi oleh investor saham yang naik 4,3% jika dibandingkan dengan posisi akhir pada 2025.
Salah satu faktor yang memberikan kontribusi secara nyata terkait meningkatnya investor saham adalah media sosial, yang kini menunjukkan tren positif didukung dengan data yang dipublikasikan oleh Data Reportal. Pada Oktober 2025, teridentifikasi ada sekitar 180 juta atau setara 62,9% persen dari total masyarakat Indonesia sebagai pengguna media sosial. Pencapaian pengguna media sosial di Indonesia yang melebihi setengah populasi dari total masyarakat Indonesia menandakan bahwa masyarakat Indonesia kian semakin melek sosial media, sehingga penyampaian informasi berupa edukasi, khususnya seputar investasi akan lebih powerfull jika disampaikan melalui media sosial.
Batas Antara Edukasi Investasi dan Rekomendasi Profesional
Umumnya, penyampaian informasi terkait investasi di media sosial disampaikan secara general. Akan tetapi, dalam Pasal 106 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek (“POJK 13/2025”) menegaskan bahwa:
“PPE dapat melakukan kerja sama dengan pegiat media sosial.”
PPE yang dimaksud dari pasal diatas adalah Perantara Pedagang Efek, yakni pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. Sedangkan menurut laman Kompasiana, influencer merupakan seseorang yang aktif terlibat dalam kegiatan yang berhubungan dengan media sosial. Dalam hal ini, influencer dapat dijadikan sebagai ahli dalam mengelola akun media sosial, menciptakan konten menarik, dan berinteraksi dengan pengikut.
Lebih lanjut, dalam Pasal 106 ayat (2) huruf a POJK 13/2025 tercantum bahwa kerjasama yang ditetapkan antara influencer, PPE, dan PED berupa pilihan 3 jenis kegiatan media sosial yang dapat dilakukan oleh influencer, mencakup:
- Penyampaian media untuk iklan dan/atau menyampaikan informasi umum terkait pasar modal tanpa memberikan penawaran kepada calon nasabah
- Pemberian penawaran kepada calon nasabah
- Pemberian analisis dan/atau rekomendasi terhadap efek, produk, dan/atau layanan tertentu
Ketika kerja sama yang disepakati antara influencer, PPE, dan Perusahaan Efek (PED) hanya berupa penyampaian media untuk iklan dan/atau informasi umum seputar pasar modal, maka kegiatan tersebut masih dikategorikan sebagai edukasi investasi, sehingga influencer yang bersangkutan hanya memiliki kewenangan untuk memberikan edukasi seputar investasi kepada masyarakat.
Akan tetapi, jika pada praktiknya ada influencer yang juga memberikan analisis atau rekomendasi suatu saham tertentu, maka analisis serta rekomendasi harus diberikan atas izin penasihat investasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 109 POJK 13/2025. Dalam hal ini, penasihat investasi merupakan pihak profesional yang memiliki keahlian untuk memberikan konsultasi dan rekomendasi terkait pembelian atau penjualan efek. Adanya ketentuan tersebut memberi makna bahwa hukum pasar modal Indonesia berupaya menjaga profesionalitas dalam pemberian rekomendasi investasi, sekaligus mencegah penyebaran informasi yang tidak memiliki dasar analisis yang memadai.
Baca juga: Dampak Ekonomi Global Terhadap Keuangan Pribadi
Tanggapan OJK terhadap Pemberian Informasi yang Menyesatkan oleh Influencer
Fenomena pemberian rekomendasi saham oleh influencer menjadi salah satu perhatian BEI. Hal tersebut dikarenakan adanya risiko permasalahan hukum atau gugatan yang dilayangkan oleh para investor ketika mendapat kerugian yang diakibatkan oleh rekomendasi dari influencer tersebut.
Meskipun sejatinya dalam Pasal 81 ayat (1) UU PM telah menjelaskan larangan bagi setiap pihak yang menawarkan saham dengan informasi yang tidak benar, serta membebankan pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul, namun pada praktiknya banyak bermunculan penyebaran informasi investasi yang menyesatkan di ruang publik, khususnya melalui media sosial.
Fenomena penyebaran informasi investasi yang menyesatkan melalui media sosial semakin marak seiring dengan meningkatnya peran influencer yang memiliki jumlah pengikut besar dan kerap membagikan pandangan, analisis, maupun rekomendasi terhadap saham tertentu kepada masyarakat. Menanggapi fenomena tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah memfinalisasikan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang ditujukan untuk mengatur aktivitas influencer yang kerap kali memberikan saran maupun mempromosikan produk investasi.
Menurut Friderica Widyasari Dewi selaku Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, RPOJK akan memfokuskan pada pernyataan atau konten yang memberikan rekomendasi produk investasi tertentu kepada audiens, bukan kepada perseorangan. Melalui regulasi tersebut, diharapkan keputusan investasi saham yang diambil oleh masyarakat didasari atas data konkret yang dapat dijadikan sebagai dasar pengambil keputusan, bukan hanya sekedar pengaruh yang disebarkan oleh influencer semata.
Tren investor saham di Indonesia menunjukan angka positif memberi arti bahwa saat ini masyarakat Indonesia semakin melek investasi. Hal tersebut merupakan salah satu dampak positif dari tingginya pengaruh media sosial, terutama yang disebabkan oleh fenomena munculnya influencer saham. Meskipun demikian, sudah semestinya influencer yang memberikan edukasi seputar investasi saham memahami kapasitasnya agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.***
Baca juga: Memahami Proses Perizinan dan Standar Manajemen Risiko Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK)
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU PM”)
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek (“POJK 13/2025”)
Referensi:
- 10 Produk Investasi yang Paling Diminati Indonesia pada 2025. Good Stats CNBC Indonesia. (Diakses pada 6 Maret 2026 Pukul 13.15 WIB).
- 21 Juta Investor Masuk Pasar, Market Cap BEI Turun 5,1% di Januari. IDN Financials. (Diakses pada 6 Maret 2026 Pukul 14.00 WIB).
- Digital 2026: Indonesia. Data Reportal. (Diakses pada 6 Maret 2026 Pukul 14.35 WIB).
- Fenomena Artis Promosi Saham, Ingat Risiko Hukumnya!. Hukum Online. (Diakses pada 6 Maret 2026 Pukul 16.00 WIB).
- OJK Finalisasi POJK Influencer, Sanksi Berat Menanti Pelaku ‘Pompom’ Saham. Stabilitas. (Diakses pada 6 Maret 2026 Pukul 16.19 WIB).
