Transisi energi bersih di Indonesia tidak lagi sekadar wacana kebijakan, melainkan telah bergerak ke ranah implementasi yang konkret. Komitmen penurunan emisi dalam kerangka Nationally Determined Contribution (NDC) dan target Net Zero Emission (NZE) 2060 mendorong percepatan penggunaan energi baru terbarukan (EBT) di berbagai sektor. Dalam hal ini, instrumen pasar seperti Renewable Energy Certificate (REC) yang diterbitkan oleh PT PLN (Persero) menjadi salah satu mekanisme strategis untuk menjembatani kebutuhan dunia usaha terhadap energi hijau dengan sistem ketenagalistrikan nasional yang masih didominasi energi fosil.

REC memungkinkan korporasi mengklaim penggunaan listrik berbasis energi terbarukan tanpa harus membangun pembangkit sendiri. Skema ini berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir dan menjadi indikator meningkatnya kesadaran industri terhadap keberlanjutan. Lonjakan penjualan REC pada 2025 menunjukkan bahwa pasar energi hijau domestik mulai matang dan semakin relevan bagi strategi bisnis korporasi nasional maupun multinasional.

 

Pertumbuhan Tren Penjualan REC sebagai Indikator Transisi Energi Bersih

 

Renewable Energy Certificate (REC) merupakan sertifikat energi hijau yang merepresentasikan penggunaan listrik yang bersumber dari energi baru dan terbarukan (EBT), seperti tenaga surya, angin, maupun air. Instrumen ini menjadi salah satu inovasi dari PT PLN (Persero) untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan dalam memperoleh pengakuan atas konsumsi energi bersih yang dilakukan secara transparan, akuntabel, serta diakui di tingkat internasional.

Melalui REC, setiap konsumsi listrik sebesar satu megawatt hour (MWh) dapat diverifikasi berasal dari pembangkit berbasis EBT atau sumber energi non-fosil, sehingga memberikan kepastian klaim atas penggunaan listrik ramah lingkungan.

Berdasarkan laporan media nasional, penjualan REC PLN mencapai 6,43 TWh pada 2025, meningkat signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Lonjakan ini menunjukkan meningkatnya minat sektor industri dan bisnis terhadap listrik hijau sebagai bagian dari strategi dekarbonisasi. Permintaan terbesar berasal dari sektor manufaktur, kawasan industri, perusahaan teknologi, serta perusahaan multinasional yang memiliki komitmen global terhadap penggunaan energi terbarukan.

Peningkatan penjualan tersebut bukan sekadar angka komersial, melainkan indikator struktural perubahan perilaku pasar energi. Banyak perusahaan yang menjadi bagian dari inisiatif global seperti RE100 mensyaratkan penggunaan 100% energi terbarukan dalam rantai pasoknya. Dengan demikian, perusahaan di Indonesia yang ingin tetap kompetitif dalam rantai pasok global terdorong untuk membeli REC sebagai bukti kepatuhan terhadap standar keberlanjutan internasional.

Dari perspektif ekonomi energi, tren ini juga mencerminkan pergeseran preferensi pasar. Energi hijau kini bukan lagi sekadar cost center, melainkan instrumen reputasi dan daya saing. Penggunaan REC membantu perusahaan meningkatkan skor ESG serta memperkuat posisi dalam akses pembiayaan hijau. Lembaga keuangan global semakin mempertimbangkan faktor keberlanjutan dalam pemberian kredit maupun investasi, sehingga penggunaan REC menjadi bagian dari mitigasi risiko pembiayaan.

Selain itu, keberadaan REC juga membantu PLN dalam mengoptimalkan portofolio pembangkit EBT yang telah beroperasi. Permintaan pasar terhadap sertifikat energi hijau menciptakan market signal bahwa investasi di sektor EBT memiliki prospek yang berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan bauran energi terbarukan hingga 23% dalam bauran energi nasional.

 

Kerangka Hukum Energi Terbarukan di Indonesia sebagai Landasan REC

 

Keberadaan Renewable Energy Certificate (REC) di Indonesia tidak terlepas dari regulasi hukum energi nasional yang menempatkan energi baru dan terbarukan (EBT) sebagai prioritas strategis. Instrumen REC pada dasarnya merupakan manifestasi pasar dari mandat normatif yang telah lebih dahulu ditegaskan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, REC bukan sekadar kebijakan korporasi, melainkan bagian dari ekosistem hukum energi yang terintegrasi.

Landasan utama pengembangan EBT tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (UU Energi). UU Energi melalui Pasal 20 ayat (4) menegaskan bahwa penyediaan energi baru dan energi terbarukan wajib ditingkatkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Ketentuan ini menunjukkan adanya kewajiban afirmatif negara untuk memperluas pemanfaatan EBT, yang dalam praktiknya dapat diimplementasikan melalui berbagai kebijakan turunan, termasuk mekanisme sertifikasi energi hijau seperti REC.

Hal ini mencerminkan pendekatan policy driven transition, di mana negara tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator percepatan bauran energi terbarukan. Peningkatan penyediaan EBT sebagaimana diamanatkan Pasal 20 ayat (4) UU Energi menjadi fondasi bagi pembentukan instrumen-instrumen pasar yang dapat mempercepat adopsi energi bersih oleh sektor non-pemerintah, termasuk industri dan korporasi. Terkait hal ini, REC berfungsi sebagai mekanisme yang menerjemahkan kewajiban normatif negara ke dalam skema partisipatif yang dapat diakses oleh pelaku usaha.

Dukungan afirmatif pemerintah terhadap pengembangan energi baru dan terbarukan juga tercermin dalam ketentuan Pasal 21 ayat (3) yang menyebutkan bahwa pemanfaatan energi dari sumber energi baru dan sumber energi terbarukan yang dilakukan oleh badan usaha, bentuk usaha tetap, maupun perseorangan dapat memperoleh kemudahan dan/atau insentif dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk jangka waktu tertentu hingga tercapai nilai keekonomiannya.

Norma ini menegaskan adanya regulatory support mechanism yang dirancang untuk mengatasi tantangan keekonomian EBT, terutama pada tahap awal pengembangan yang umumnya membutuhkan investasi besar dan memiliki periode pengembalian modal yang lebih panjang dibandingkan energi fosil. Insentif tersebut dapat berupa kemudahan perizinan, fasilitas fiskal, dukungan pembiayaan, maupun kebijakan harga yang lebih kompetitif.

Penguatan kerangka hukum tersebut kemudian dipertegas melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik (Perpres 112/2022). Regulasi ini mengatur mekanisme harga pembelian listrik EBT, skema pengadaan oleh PLN, serta pembatasan pembangunan pembangkit listrik berbasis batu bara. Perpres ini menciptakan kepastian hukum dan kepastian ekonomi bagi pengembang EBT, sehingga memperluas pasokan listrik hijau yang menjadi dasar penerbitan REC.

Selain itu, kebijakan energi nasional seperti Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan komitmen penurunan emisi dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) semakin memperkuat posisi EBT dalam sistem ketenagalistrikan nasional. Dalam hal ini, REC berfungsi sebagai instrumen pasar yang menjembatani mandat regulasi dengan kebutuhan praktis dunia usaha yang memungkinkan korporasi berpartisipasi aktif dalam agenda transisi energi tanpa harus secara langsung membangun infrastruktur pembangkit.

Baca juga: Cross-Border Renewable Energy di ASEAN: Peluang dan Strategi Hukum Investasi Hijau

 

Implikasi REC bagi Industri & Korporasi: Legal, Komersial, dan ESG

 

Pertumbuhan signifikan layanan Renewable Energy Certificate (REC) sepanjang 2025 memperlihatkan bahwa instrumen ini telah bertransformasi dari sekadar opsi tambahan menjadi bagian dari strategi korporasi. PT PLN (Persero) mencatat pertumbuhan penjualan REC sebesar 19,65% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa tren positif tersebut mencerminkan kesiapan pelaku industri dan bisnis untuk berperan lebih serius dalam transisi energi terbarukan guna meningkatkan daya saing.

Jika ditilik lebih dalam, sejak diluncurkan pada 2020 hingga 2025, penjualan REC menunjukkan tren peningkatan yang konsisten. Hal ini menandakan bahwa REC semakin diterima sebagai instrumen kredibel bagi pelaku usaha untuk mendukung energi terbarukan sekaligus menurunkan emisi karbon. Konsistensi pertumbuhan tersebut memperlihatkan bahwa pasar mulai melihat REC sebagai kebutuhan strategis, bukan sekadar kepatuhan simbolik.

Direktur Retail dan Niaga PLN, Adi Priyanto, mengungkapkan bahwa tingginya minat pelanggan industri berat dan manufaktur berskala besar yang memiliki kebutuhan energi tinggi menjadi pendorong utama kinerja REC pada 2025. Bahkan, sekitar 55% dari total penjualan REC pada Desember 2025 berasal dari sepuluh pelanggan dengan volume pembelian terbesar. 

Fakta ini menunjukkan bahwa sektor industri menjadi penggerak utama dalam pemanfaatan energi bersih melalui skema sertifikasi.Perusahaan-perusahaan dengan pembelian REC tertinggi berasal dari sektor pertambangan, manufaktur, kimia, pulp dan kertas, hingga industri makanan dan bahan baku. Volume pembelian masing-masing pelanggan bervariasi, dengan pembelian tertinggi mencapai 779.000 MWh dan terendah sekitar 93.966 MWh. 

Dari sisi hukum, pembelian REC memberikan legal standing yang lebih kuat bagi perusahaan dalam mengklaim penggunaan energi terbarukan. Sertifikat yang diterbitkan dan diverifikasi menjadi bukti dokumenter yang dapat digunakan dalam audit keberlanjutan, pelaporan emisi Scope 2, maupun pemenuhan standar rantai pasok global.

Dengan meningkatnya perhatian terhadap kebijakan perdagangan berbasis karbon dan regulasi keberlanjutan lintas negara, perusahaan yang memiliki bukti penggunaan listrik hijau berada pada posisi yang lebih aman secara hukum dan reputasi. REC juga membantu meminimalkan risiko tuduhan greenwashing, karena klaim energi hijau didukung oleh instrumen yang terverifikasi.

Dari perspektif komersial, pertumbuhan 19,65% pada 2025 menunjukkan bahwa REC telah menjadi faktor kompetitif dalam dunia usaha. Penggunaan listrik hijau melalui REC memungkinkan perusahaan meningkatkan daya saing di pasar global, terutama bagi korporasi yang terlibat dalam rantai pasok multinasional.

Sementara dalam kerangka ESG, REC berkontribusi langsung pada aspek Environmental dengan membantu perusahaan menurunkan emisi tidak langsung dari konsumsi listrik. Besarnya volume pembelian, hingga ratusan ribu MWh per perusahaan, menunjukkan kontribusi nyata dalam pengurangan jejak karbon industri.

Perusahaan dengan strategi dekarbonisasi yang terukur cenderung memperoleh akses lebih luas terhadap pembiayaan hijau, obligasi berkelanjutan, maupun fasilitas kredit berbasis ESG. Dengan demikian, REC tidak hanya berdampak pada aspek lingkungan, tetapi juga memengaruhi struktur pembiayaan dan persepsi investor.

Secara keseluruhan, pertumbuhan REC yang konsisten menegaskan perannya sebagai instrumen strategis dalam transisi energi industri dan korporasi. Dengan dukungan regulasi dan komitmen PT PLN (Persero), REC tidak hanya memperkuat legitimasi klaim energi hijau, tetapi juga meningkatkan daya saing dan kinerja ESG perusahaan di tengah percepatan agenda dekarbonisasi global.***

Baca juga: Masa Depan Energi Terbarukan Melalui Hidrogen Hijau

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (UU Energi).
  • Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik (Perpres 112/2022).

Referensi:

  • Penjualan REC Capai 6,43 TWh di 2025, Energi Bersih Semakin Diminati Sektor Industri dan Bisnis. Kompas.com. (Diakses pada 23 Februari 2026 pukul 10.30 WIB). 
  • RE100. IESR. (Diakses pada 23 Februari 2026 pukul 10.43 WIB). 
  • Dukung Energi Hijau, PLN Hadirkan REC dan Dedicated Source. Jabar Prov. (Diakses pada 23 Februari 2026 pukul 11.14 WIB). 
  • REC (Renewable Energy Certificate): Definisi, Cara Kerja, dan Implementasinya di Indonesia. ICDX Group. (Diakses pada 23 Februari 2026 pukul 11.42 WIB). 
  • Penjualan REC Capai 6,43 TWh di 2025, Energi Bersih Semakin Diminati Sektor Industri dan Bisnis. PLN. (Diakses pada 23 Februari 2026 pukul 13.02 WIB).