Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi bagian penting dalam sistem hukum positif Indonesia karena berfungsi untuk melindungi hasil karya, inovasi, serta reputasi pencipta dan pelaku usaha. Perlindungan yang diberikan oleh HKI tidak hanya terbatas pada pemberian hak eksklusif, namun mencakup mekanisme penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran. 

Di tengah era digitalisasi dan maraknya pemanfaatan teknologi informasi, pelanggaran kekayaan intelektual semakin mudah terjadi, sehingga menuntut adanya sistem pelaporan yang cepat, transparan, serta berbasis elektronik. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, sejak 5 Desember 2025 pemerintah telah mengundangkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 47 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme pelaporan pelanggaran HKI secara digital. Melalui regulasi tersebut, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum terkait pelaporan pelanggaran HKI di Indonesia melalui sistem elektronik.

 

Persyaratan yang Harus Dipenuhi Ketika Ingin Mengajukan Laporan Pelanggaran HKI

 

Ketika ditemukan dugaan pelanggaran HKI, maka pihak yang berwenang dapat melakukan pengaduan laporan kepada Menteri Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dikutip melalui laman DJKI, tindak pidana kekayaan intelektual menggunakan delik aduan, sehingga pelanggaran hanya dapat diproses jika ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban. Akan tetapi, sebelum mengajukan laporan, pihak yang ingin mengajukan laporan (pelapor) harus memahami persyaratan yang harus terpenuhi terlebih dahulu.

Pada hakikatnya, pihak yang mengajukan laporan (pelapor) harus merupakan pemegang hak yang telah terdaftar di DJKI, pemegang lisensi HKI yang tercatat di DJKI, atau pihak yang memperoleh kuasa secara sah dari pemegang hak. Ketentuan tersebut berguna untuk memastikan bahwa laporan yang disampaikan telah memiliki dasar kepentingan hukum yang jelas dan tidak disalahgunakan.

Tidak hanya identitas pelapor, dalam Pasal 4 ayat (6) Peraturan Menteri Hukum Nomor 47 Tahun 2025 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dalam Sistem Elektronik (“Permenkum 47/2025”) menyatakan bahwa laporan yang disampaikan harus disertai dengan dokumen, yakni:

  1. Bukti hak kekayaan intelektual; atau
  2. Bukti pencatatan perjanjian lisensi

Maksud dari kepemilikan bukti berfungsi sebagai dasar verifikasi awal oleh Direktorat Jenderal Kekayaan  Intelektual (DJKI) untuk memastikan bahwa hak yang dilaporkan benar-benar telah dilindungi oleh hukum positif Indonesia. Maka dari itu, tanpa adanya bukti kepemilikan HKI atau bukti pencatatan perjanjian lisensi, laporan berpotensi ditolak karena tidak memenuhi syarat formal.

Selanjutnya, pelapor wajib menyampaikan laporan kejadian. Dalam Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kekayaan Intelektual (“PermenkumHAM 1/2023”) menegaskan bahwa paling sedikit laporan kejadian memuat:

  1. Identitas pelapor
  2. Peristiwa yang dilaporkan, mencakup: waktu dan tempat kejadian, peristiwa yang terjadi, pelaku/tersangka, modus operandi, saksi, barang bukti, dan contoh barang bukti
  3. Uraian singkat kejadian
  4. Tindakan yang diambil

Ketentuan terkait kelengkapan informasi sebagaimana dijabarkan di atas menunjukkan bahwa sistem pelaporan tidak hanya menekankan kemudahan akses, namun juga akurasi data dengan tujuan agar penanganan laporan dapat dilakukan secara tepat sasaran. Dengan demikian, persyaratan pelaporan pada dasarnya menerapkan prinsip due process of law, yakni setiap aduan harus disertai dengan bukti awal yang cukup agar negara dapat melakukan verifikasi secara objektif sebelum mengambil langkah yang lebih jauh.

 

Tata Cara Pengajuan Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Secara Elektronik

 

Mekanisme pengajuan laporan pelanggaran HKI secara eksplisit telah diatur dalam Pasal 4 Permenkum 47/2025. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelanggaran HKI dapat disampaikan secara elektronik, yakni melalui sistem yang disediakan oleh DJKI maupun nonelektronik dengan menyampaikan secara langsung ke kantor Kementerian Hukum. 

Dilansir melalui laman DJKI, tata cara menyampaikan laporan pelanggaran HKI secara elektronik melalui sistem e-Pengaduan dapat dilakukan melalui beberapa langkah berikut. Langkah pertama, pelapor melakukan registrasi akun melalui laman https://pengaduan.dgip.go.id/auth/registration. Dalam laman tersebut, pelapor mengisi identitas pribadi, termasuk nama lengkap, NIK, email, username, serta password. Setelah melengkapi data, pelapor menyatakan setuju dengan menceklis persetujuan dan menekan tombol register.

Langkah kedua, masukan kode OTP sebagai langkah verifikasi registrasi. Apabila berhasil, langkah ketiga dilanjutkan dengan login menggunakan username dan password yang telah dibuat sebelumnya. Setelah berhasil login, langkah keempat yang harus dilakukan oleh pelapor adalah mengisi data laporan, mencakup identitas pelapor, jenis HKI yang dilanggar, serta uraian dugaan pelanggaran. Langkah kelima, pelapor mengunggah dokumen pendukung sebagai bukti awal. Apabila seluruh data telah dilengkapi, laporan akan diverifikasi oleh DJKI untuk menilai kelengkapan administratif dan substansi lainnya.

Jika laporan dinilai belum lengkap, maka laporan tersebut akan dikembalikan kepada pelapor. Dalam jangka waktu maksimal 14 hari, pelapor diwajibkan untuk melengkapi kelengkapan kekurangan data atau dokumen yang dibutuhkan. Ketika laporan telah memenuhi persyaratan, DJKI dapat melakukan langkah lanjutan berupa klasifikasi, analisis substansi, pengawasan dan pengamatan, penyidikan, mediasi, atau bentuk tindak lanjut lainnya. Kemudian, pelapor dapat melakukan pemantauan terhadap perkembangan status laporan secara mandiri melalui sistem e-Pengaduan. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, maka laporan dapat diteruskan kepada penyidik untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Dengan adanya tata cara pelaporan secara elektronik melalui sistem e-Pengaduan, pengajuan laporan pelanggaran HKI menjadi lebih efisien, transparan, serta akuntabel. Hal tersebut sejalan dengan tujuan reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan publik yang dicanangkan oleh pemerintah.

Baca juga: Mengapa Startup Harus Memiliki Perlindungan Lewat Legalitas dan HKI? Ini Manfaatnya!

 

Peran Negara Sebagai Regulator, Pengawas dan Penegak Hukum terhadap Adanya Laporan Pelanggaran HKI 

 

Sebagai upaya melindungi HKI, negara memiliki 3 (tiga) peran penting, yakni sebagai regulator, pengawas, serta penegak hukum. Sebagai regulator, negara berwenang untuk menetapkan regulasi yang menjadi payung hukum perlindungan HKI dan prosedur pelaporannya. Pada peran ini, Permenkum 47/2025 menjadi bukti nyata bagaimana negara menciptakan kerangka hukum yang dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi digital. 

Sebagai pengawas, negara melalui DJKI memantau pelaksanaan perlindungan HKI dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Pengawasan tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pemegang hak dan kepentingan publik, serta mencegah penyalahgunaan hak eksklusif. Sebagai langkah preventif, DJKI juga berperan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya perlindungan HKI dan mekanisme pelaporan pelanggaran.

Sementara itu, sebagai penegak hukum, negara memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif, perdata (berdasarkan gugatan), ataupun pidana (berdasarkan laporan) terhadap pelaku pelanggar HKI. Penegakan hukum dilakukan melalui koordinasi antara DJKI, kepolisian, kejaksaan, serta pengadilan. Dengan mengandalkan sistem pelaporan elektronik, peran negara sebagai penegak hukum akan menjadi lebih ringan karena seluruh data telah terdokumentasi sejak awal, sehingga mempermudah pembuktian apabila perkara berlanjut ke tahap penyidikan atau persidangan.

Adanya peran negara yang komprehensif menunjukkan bahwa perlindungan HKI bukan hanya tanggung jawab pemegang hak, tetapi juga bagian dari peran negara dalam menjaga kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat.

Kini, sistem pelaporan pelanggaran HKI di Indonesia menjadi semakin adaptif terhadap era digital. Diundangkannya Permenkum 47/2025 mampu menciptakan penanganan pelanggaran HKI yang lebih efektif secara elektronik. Dengan memahami mekanisme pengajuan laporan pelanggaran HKI secara elektronik melalui sistem e-Pengaduan, pemegang HKI diharapkan dapat menjadi lebih proaktif dalam menanggapi laporan pelanggaran, sehingga perlindungan HKI tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga dapat diimplementasikan secara nyata.***

Baca juga: HKI sebagai Aset Bisnis dan Permodalan, Ini Panduan HKI bagi Pengusaha Startup

 

Daftar Hukum:

  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kekayaan Intelektual (“PermenkumHAM 1/2023”)
  • Peraturan Menteri Hukum Nomor 47 Tahun 2025 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dalam Sistem Elektronik (“Permenkum 47/2025”).

Referensi: 

  • Laporkan Pelanggaran Kekayaan Intelektual ke DJKI. DJKI. (Diakses pada 20 Februari 2026 Pukul 15.07 WIB).
  • Pengaduan KI. DJKI. (Diakses pada 20 Februari 2026 Pukul 15.14 WIB).
  • Masyarakat Kini Bisa Adukan Pelanggaran Kekayaan Intelektual secara Online. DJKI. (Diakses pada 20 Februari 2026 Pukul 15.21 WIB).
  • Reformasi Birokrasi Digital: Langkah Nyata Menuju Pemerintahan Efisien dan Transparan. KPU.  (Diakses pada 20 Februari 2026 Pukul 15.40 WIB).