Ramadan merupakan bulan suci bagi umat Islam yang di dalamnya terdapat kewajiban menjalankan ibadah puasa sebagaimana diatur dalam ajaran syariat Islam. Sebagai negara hukum, Indonesia menempatkan pelaksanaan ibadah puasa sejalan dengan prinsip kebebasan berusaha dan penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara. Kondisi tersebut kerap menimbulkan pertanyaan hukum dan etika ketika warung makan tetap beroperasi pada siang hari di bulan Ramadan. Apakah praktik tersebut bertentangan dengan norma agama dan hukum yang berlaku? Atau justru menjadi bagian dari dinamika sosial masyarakat yang majemuk? Oleh karena itu, simak artikel berikut.
Konsep Ramadan dalam Perspektif Hukum Islam
Ramadan merupakan bulan yang dimuliakan dalam islam, yang mana pada bulan tersebut umat Muslim wajib melaksanakan ibadah puasa dari terbit pajar hingga terbenamnya matahari. Hukum menjalankan kewajiban puasa di bulan Ramadan adalah fardu ain, yaitu wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi ketentuan syariat, seperti telah balig, berakal sehat, serta dapat melaksanakannya.
Meskipun menjalankan ibadah puasa adalah suatu kewajiban bagi umat Muslim, namun hukum islam memberikan keringanan untuk tidak melaksanakan ibadah puasa apabila berada dalam situasi tertentu, seperti sakit, dalam perjalanan jauh (musafir), maupun kelompok tertentu yang mendapat keringanan. Bentuk keringanan tersebut tentu tidak melepas kewajiban umat Muslim dalam berpuasa, yang mana tetap diwajibkan untuk mengganti puasanya sebanyak haru yang tidak berpuasa pada hari-hari lain. Akan tetapi, apabila orang tersebut merasa berat untuk membayar puasa, maka wajib membayar fidyah, yakni memberi makan fakir miskin.
Pada kerangka hukum nasional, meskipun mayoritas masyarakat Indonesia terdiri atas umat Muslim, tetap saja Negara Indonesia bukanlah negara agama, melainkan negara hukum berdasarkan Pancasila sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”). Oleh karena itu, pengaturan mengenai praktik sosial selama Ramadan harus ditempatkan dalam kerangka negara hukum yang menjunjung tinggi toleransi dan keberagaman.
Kebijakan MUI terhadap Warung Makan yang Buka Siang Hari di Bulan Ramadan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga keagamaan memiliki peran sentral dalam memberikan panduan kepada umat Islam. Dilansir melalui laman MUI, MUI menegaskan bahwa warung makan tidak wajib tutup pada siang hari di bulan Ramadan. Lebih lanjut, Buya Amirsyah Tambunan selaku Sekretaris Jenderal MUI juga meminta kepada para pihak tertentu agar tidak melakukan sweeping terhadap tempat makan yang buka siang hari di bulan Ramadan. Menurut Buya, para pengelola usaha makanan telah arif dan bijaksana dalam menghormati umat Muslim yang berpuasa di bulan Ramadan, sehingga penutupan tempat makan pada siang hari di bulan Ramadan tidak diperlukan karena tidak semua umat Muslim berpuasa di bulan Ramadan apabila berada dalam kondisi tertentu.
Pandangan di atas sejalan dengan prinsip fiqh bahwa tidak terdapat dalil yang mewajibkan pelaku usaha makanan untuk menghentikan aktivitasnya pada siang hari di bulan Ramadan. Selama tidak terdapat unsur membantu kemaksiatan, maka kegiatan menjual makanan pada siang hari di bulan Ramadan tetap diperbolehkan.
Lebih lanjut, kebebasan berusaha juga dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa:
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yagng layak bagi kemanusiaan.”
Selain diatur dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (“UU Perdagangan”) menjamin kebebasan bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan perdagangan selama tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, secara normatif, tidak terdapat kewajiban hukum nasional maupun ketentuan syariat yang mengharuskan warung makan tutup pada siang hari di bulan Ramadan.
Realita Sosial terhadap Warung Makan yang Buka Siang Hari di Bulan Ramadan
Meskipun hukum islam memperbolehkan warung makan buka siang hari di bulan Ramadan, namun pada realita sosial sering kali muncul tekanan terhadap warung makan yang tetap buka. Salah satu bentuk tekanan yang diterima pernah terjadi di Kabupaten Garut pada 5 Maret 2025. Dalam video yang beredar, terlihat sekelompok massa yang bersikap anarkis dengan merusak warung makan tersebut. Tindakan semacam itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan justru dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana telah diatur dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang mengatur bahwa:
- Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
- Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), pelaku Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Oleh karena itu, tindakan perusakan warung atas dasar moralitas sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Garut tidak dapat dibenarkan secara hukum. Dengan merusak barang dan fasilitas berupa warung makan, para pelaku yang berkontribusi merusak warung makan dapat dikenakan ancaman berupa sanksi pidana.
Baca juga: Pentingnya Pendaftaran Merek Dagang Industri Kuliner
Keseimbangan antara Kebebasan Berusaha dan Sensitivitas Sosial
Pada hukum perdagangan syariah mengenal asas keseimbangan (tawazun) dan kebermanfaatan (maslahah). Kebebasan berusaha tidak boleh menimbulkan mudarat sosial, namun pembatasan juga tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Prinsip ini pun sejalan dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nila-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Asas keseimbangan dapat diwujudkan melalui pendekatan etika bisnis yang proporsional, yang mana dalam hal ini warung makan dapat tetap beroperasi untuk melayani konsumen non-Muslim, musafir, atau pihak yang tidak berpuasa, namun harus tetap memperhatikan aspek kesopanan dan penghormatan terhadap suasana Ramadan. Beberapa daerah menetapkan peraturan daerah yang mengatur jam operasional selama Ramadan, salah satunya Kota Banda Aceh. Sepanjang peraturan tersebut dibuat berdasarkan kewenangan otonomi daerah dan tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, maka pelaku usaha wajib mematuhinya.
Dari sudut pandang hukum Islam, etika muamalah mengedepankan prinsip keadilan (‘adl), tidak merugikan pihak lain (la darar wa la dirar), serta menjaga harmoni sosial. Oleh karena itu, etika warung makan yang buka siang hari di bulan Ramadan bukan semata persoalan boleh atau tidak boleh, melainkan bagaimana menjalankan usaha dengan tetap menjaga nilai etika dan penghormatan, serta toleransi umat beragama.
Berdasarkan pandangan MUI dan sistem hukum Indonesia, warung makan yang buka siang hari di bulan Ramadan tidak melanggar syariat maupun peraturan perundang-undangan, karena puasa merupakan kewajiban individual, bukan kewajiban kolektif pelaku usaha. Realita sosial yang menunjukkan adanya tindakan intimidatif terhadap warung makan justru bertentangan dengan prinsip negara hukum dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Dalam kerangka hukum perdagangan syariah, kebebasan berusaha harus berjalan selaras dengan sensitivitas sosial dan nilai kebermanfaatan. Oleh karena itu, etika terbaik bagi warung makan adalah tetap menghormati suasana Ramadan tanpa mengorbankan hak konstitusional untuk menjalankan usaha secara sah.***
Baca juga: Bisnis Kuliner Rumahan: Lezat Tak Cukup, Legalitas adalah Kunci!
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (“UUD 1945”).
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (“UU Perdagangan”)
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)
Referensi:
- Hukum Puasa di Ramadhan: Syarat, Kewajiban, dan Keringanan. Sahabat Pegadaian. (Diakses pada 13 Februari 2026 Pukul 11.25 WIB).
- Mahfud MD Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama. UGM. (Diakses pada 13 Februari 2026 Pukul 11.33 WIB).
- MUI: Warung Penjual Makanan Tak Perlu Tutup Saat Ramadan. MUI. (Diakses pada 13 Februari 2026 Pukul 11.39 WIB).
- Hukum Buka Warung Makan di Siang Ramadan. Nahdlatul Ulama. (Diakses pada 13 Februari 2026 Pukul 11.52 WIB).
- Mengobrak-abrik Warung saat Puasa: Religius Tapi Perilaku Preman Buat Apa?. Islami Digital Indonesia. (Diakses pada 13 Februari 2026 Pukul 11.57 WIB).
- Asas-asas dalam Transaksi Syariah. Prudential Syariah. (Diakses pada 13 Februari 2026 Pukul 12.17 WIB).
- Sari, N. (2025). Analisis Perbandingan Konsep Ganti Rugi dalam Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Perdata Indonesia, Vol. 11, No. 2, Hal. 558. (Diakses pada 13 Februari 2026 Pukul 12.25 WIB).
