Diskresi merupakan salah satu instrumen penting dalam praktik pemerintahan, terutama ketika pemerintah dihadapkan pada situasi yang tidak sepenuhnya dapat dijawab oleh aturan tertulis. Dalam dinamika penyelenggaraan administrasi negara, diskresi menjadi ruang kebijakan yang memungkinkan pejabat pemerintahan mengambil keputusan cepat dan tepat untuk menyelesaikan persoalan konkret yang muncul di lapangan. Diskresi bukanlah bentuk kebebasan yang absolut, melainkan tindakan yang tetap harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika pemerintahan.

Di tengah situasi bencana dan keadaan darurat, kebutuhan akan diskresi menjadi semakin nyata karena keadaan yang mendesak, tidak terduga, serta menuntut respons segera. Pemerintah tak hanya dituntut untuk hadir, tetapi juga harus mampu bertindak efektif dalam melindungi masyarakat, menjamin keselamatan publik, dan menjaga kesinambungan layanan dasar yang diperlukan masyarakat. Meski demikian, penggunaan diskresi juga memiliki potensi risiko apabila tidak dipahami secara tepat, terutama terkait batas kewenangan, tujuan penggunaan, serta kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip pelayanan publik yang baik.

 

Konsep Diskresi Pemerintah dalam Keadaan Bencana dan Darurat Menurut Undang-Undang

 

Menurut Pasal 1 angka (9) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) sebagaimana terakhir diubah ke Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”), diskresi didefinisikan sebagai keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya ketika peraturan perundang-undangan memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, atau terdapat stagnasi pemerintahan.

Dalam keadaan darurat, bencana, atau situasi “tidak normal”, diskresi memberikan keleluasaan terbatas bagi pejabat pemerintahan untuk mengambil keputusan yang diperlukan guna menjamin efektivitas respons pemerintah terhadap keluhan masyarakat tanpa terhambat oleh kekosongan hukum atau prosedur yang terlalu kaku.

Situasi bencana dan keadaan darurat memiliki karakteristik yang berbeda dari keadaan normal. Keadaan ini sering mengakibatkan kebutuhan tindakan cepat yang tidak selalu tertampung secara eksplisit dalam peraturan administratif yang bersifat umum. Sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (2) UU AP, diskresi dalam situasi seperti itu bertujuan untuk:

  1. Melancarkan penyelenggaraan pemerintahan yang terhambat oleh situasi darurat.
  2. Mengisi kekosongan hukum ketika aturan formal kurang memadai untuk situasi spesifik.
  3. Memberikan kepastian hukum bagi keputusan yang diambil secara cepat.
  4. Mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu demi kemanfaatan dan kepentingan umum.

Contoh nyata adalah ketika terjadi bencana alam yang memaksa instansi pemerintah untuk segera menyerahkan bantuan logistik atau mengatur alur evakuasi tanpa “petunjuk teknis” yang rinci tertulis dalam aturan yang ada. Di sinilah kewenangan diskresi dijadikan instrumen strategis untuk bertindak cepat, namun tetap berada dalam koridor hukum. 

 

Mengetahui Syarat Situasi yang Memperbolehkan Pejabat Melalui Diskresi menurut Undang-Undang

 

Sebelum membahas lebih jauh mengenai situasi apa saja yang memperbolehkan pejabat pemerintahan menggunakan diskresi, penting dipahami bahwa diskresi tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa batas. UU AP menegaskan bahwa penggunaan diskresi harus memenuhi persyaratan tertentu agar keputusan atau tindakan yang diambil tetap sah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Ketentuan ini secara tegas tercermin dalam Pasal 175 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 24 UU AP. Pasal tersebut menekankan bahwa diskresi hanya dapat dilakukan sepanjang memenuhi unsur legalitas, berorientasi pada kepentingan umum, serta selaras dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, yakni sebagai berikut::

Pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi harus memenuhi syarat: 

  • sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2);
  • sesuai dengan AUPB;
  • berdasarkan alasan-alasan yang objektif;
  • tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan
  • dilakukan dengan iktikad baik. 

Syarat-syarat diskresi tersebut harus dipenuhi oleh pejabat pemerintahan apabila dalam penyelenggaraan pemerintahannya mengharuskan untuk dilakukannya diskresi sebagai bentuk keleluasaan kebijaksanaan. Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Peter Mahmud Marzuki yang menyatakan bahwa meskipun organ pemerintahan diberikan keleluasaan kebijaksanaan, namun tindakan tersebut ada batasnya. Dengan perkataan lain diskresi tidak boleh seenaknya dilakukan melainkan diperlukan adanya alasan yang secara hukum dapat dibenarkan.

 

Lalu, bagaimana prosedur penggunaan diskresi?

 

Penggunaan diskresi juga diatur lebih lanjut dalam Pasal 26 ayat (1) sampai (4) UU AP, yang pada prinsipnya menekankan bahwa diskresi tidak cukup hanya memenuhi syarat materil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 24, tetapi juga harus dilakukan melalui mekanisme yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Pasal ini mengatur bahwa pejabat pemerintahan yang menggunakan diskresi wajib menguraikan maksud, tujuan, substansi, serta dampak administratif dan keuangan dari tindakan diskresi yang akan diambil, sehingga keputusan tersebut tidak bersifat spontan tanpa dasar pertimbangan. Selain itu, Pasal 26 UU AP juga menegaskan adanya kewajiban untuk memperoleh persetujuan atasan atau setidaknya menyampaikan pemberitahuan kepada atasan, khususnya apabila diskresi berpotensi menimbulkan konsekuensi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. 

 

Pentingnya Pemahaman Diskresi Pemerintahan untuk Optimalkan Pelayanan Publik

 

Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, parameter waktu dan kualitas menjadi unsur yang sangat krusial, terutama di masa bencana atau keadaan darurat. Pemahaman yang kuat tentang diskresi pemerintahan memungkinkan aparatur publik untuk:

  1. Bertindak cepat dalam merespons kebutuhan masyarakat, terutama ketika aturan formal belum lengkap untuk situasi tertentu;
  2. Mengatasi hambatan administratif yang tidak relevan dengan situasi darurat tanpa terjebak pada aturan prosedural yang terlalu kaku;
  3. Meningkatkan efektivitas pelayanan publik, termasuk penyediaan bantuan, penanganan evakuasi, atau layanan administrasi yang mendua dalam situasi bencana. 

Menurut pernyataan pejabat daerah dalam diskusi internal, pemahaman diskresi memerlukan landasan hukum yang jelas, akuntabilitas, serta penafsiran kontekstual yang tepat agar kebijakan yang dihasilkan bukan hanya memenuhi kepentingan hukum, tetapi juga efektif dalam pelayanan publik. 

Baca juga: Pemerintah Ubah Aturan! Kini Kontrak Jual Beli Listrik EBT Bisa Lebih dari 30 Tahun

 

Risiko dan Tantangan Penerapan Diskresi

 

Diskresi yang tidak dipahami secara baik berpotensi disalahgunakan, mengakibatkan keputusan yang tidak transparan, potensi konflik kepentingan, atau bahkan tindakan maladministrasi yang merugikan publik. Oleh karena itu:

  1. Pemerintah perlu memastikan pelatihan dan pemahaman hukum administrasi bagi pejabat yang berwenang agar penggunaan diskresi tetap dalam kerangka hukum dan prinsip pemerintahan yang baik;
  2. Pengawasan internal dan eksternal seperti peran Ombudsman atau lembaga kontrol lainnya yang berperan penting untuk memastikan penggunaan diskresi sesuai dengan AUPB dan tidak bertentangan dengan kepentingan publik.

Dengan demikian, pemahaman diskresi secara mendalam tidak hanya dibutuhkan dalam penanganan bencana dan keadaan darurat, tetapi juga menjadi elemen penting dalam memperkuat pelayanan publik agar mampu berjalan lebih cepat, tepat sasaran, transparan, serta tetap menjunjung akuntabilitas dan keadilan.***

Baca juga: Dinamika Tindakan Faktual Pemerintah di Era Digital

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP).
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”)

Referensi: