Perkembangan layanan kesehatan masa kini tidak dapat dilepaskan dari pemanfaatan material biologis, baik untuk kepentingan pelayanan medis, penelitian, ataupun perkembangan ilmu pengetahuan. Penggunaan ataupun pengalihan material biologis tersebut membawa konsekuensi hukum secara signifikan, terutama terkait kepemilikan, pemanfaatan, dan perlindungan hak bagi para pihak.

Dalam hal ini, Material Transfer Agreement (MTA) hadir sebagai instrumen hukum yang krusial. Oleh karena itu, pada artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai pengertian MTA, kedudukannya pada perjanjian perdata, serta perannya dalam menjamin kepastian hukum bagi para pihak dalam sistem hukum kesehatan di Indonesia.

 

Pengertian dan Fungsi MTA dalam Kegiatan Layanan Kesehatan

 

Material Transfer Agreement (MTA) atau perjanjian alih material merupakan suatu kontrak yang mengatur terkait perpindahan material pada sektor kesehatan. Dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2020 tentang Pengalihan dan Penggunaan Material, Muatan Informasi, dan Data (“Permenkes 85/2020”) telah dijelaskan mengenai definisi MTA, yakni sebagai berikut:

“Perjanjian alih meterial/Material Transfer Agreement, yang selanjutnya disebut MTA, adalah perjanjian tentang perpindahtanganan suatu material, muatan informasi, dan/atau data antara dua penyelenggara atau lembaga, di mana pihak pertama sebagai pengirim, penyedia, pembawa, atau negara asal dan pihak kedua sebagai penerima, pengguna, pengolah, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian kerja sama penelitian dan/atau kerja sama lainnya.”

Meskipun dapat di alihkan, namun dalam Pasal 340 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”) menegaskan bahwa perpindahan tersebut hanya dapat terlaksana apabila memenuhi faktor-faktor berikut:

  1. Prosedur untuk mencapai maksud dan tujuan pemeriksaan tidak dapat terlaksana di Indonesia.
  2. Pemeriksaan dapat dilakukan di Indonesia, namun agar dapat mencapai tujuan utama penelitian memerlukan pemeriksaan di luar wilayah Indonesia.
  3. Dilaksanakan demi mencapai kepentingan kendali mutu dalam rangka pemutakhiran akurasi kemampuan standar diagnostik terapi.

Menurut Pasal 4 ayat (1) Permenkes 85/2020, pengalihan dan penggunaan material, muatan informasi, dan/atau data dilakukan untuk beberapa tujuan, yakni: penelitian, pengembangan, pendidikan, pelayanan kesehatan, dan/atau kepentingan lain. Selanjutnya, hanya pihak lembaga pengirim dan penerima yang berwenang untuk mengalihkan atau menggunakan elemen tersebut dan telah memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Berbadan hukum
  2. Memiliki sarana dan prasarana kemampuan menyimpan dan mengelola material yang harus memenuhi prinsip pengelolaan biosafety dan biosecurity

Dengan demikian, pengalihan dan penggunaan material biologis tidak dapat dilakukan secara bebas, melainkan harus tunduk pada payung hukum yang berlaku. Hal tersebut pun dipertegasi dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1028 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“PP Kesehatan”) yang menunjukkan bahwa negara menempatkan prinsip pemeliharaan kekayaan sumber daya hayati dan genetika Indonesia dan pembagian manfaat yang memenuhi keadilan, keselamatan, kemanfaatan, serta keamanan negara sebagai acuan dalam pengaturan lalu lintas material biologis, khususnya yang melibatkan pengiriman ke luar wilayah Indonesia.

 

Kedudukan MTA sebagai Perjanjian Perdata Menurut Hukum Indonesia

 

Berdasarkan perspektif hukum perdata yang berlaku di Indonesia, MTA merupakan suatu perjanjian yang tunduk pada Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) tentang Perikatan. Pada Pasal 1313 KUHPer telah menyatakan bahwa:
“Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.”

Maksud dari pasal di atas adalah suatu perjanjian lahir akibat adanya perbuatan hukum yang menimbulkan hubungan timbal balik antara para pihak, yang mana masing-masing pihak secara sadar, atas kemauan sendiri, serta tanpa paksaan dari pihak manapun mengikatkan dirinya untuk melaksanakan suatu tindakan. Pada konteks MTA, pihak pemberi material dan pihak penerima material secara sukarela mengikatkan diri untuk melaksanakan hak dan kewajiban yang telah disepakati.

Kemudian, pada Pasal 1320 KUHPer telah menyatakan bahwa ada 4 (empat) syarat sah perjanjian, yakni: kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, suatu hal tertentu, dan sebab yang tidak terlarang. Oleh karena itu, apabila perjanjian antara pihak pemberi material dan pihak penerima material telah memenuhi ke-4 syarat sah perjanjian tersebut, maka MTA memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak dan berlaku sebagai dasar hukum yang harus dipatuhi oleh para pihak.

Jika ditinjau melalui hukum kesehatan, keberadaan regulasi hukum, seperti UU Kesehatan, PP Kesehatan, dan Permenkes 85/2020 memperkuat kedudukan MTA sebagai perjanjian yang tidak hanya sah secara perdata, tetapi juga relevan secara administratif dan regulatif. Dengan demikian, ketentuan yang tercantum dalam regulasi tersebut dapat dijadikan sebagai pedoman hukum ketika para pihak memutuskan untuk mengadakan perjanjian hukum berupa MTA.

Baca juga: Kapan Perjanjian Dinyatakan Batal Demi Hukum?

 

Peran MTA dalam Menjamin Kepastian Hukum bagi Para Pihak 

 

Kepastian hukum merupakan prinsip esensial dalam penyelenggaraan layanan kesehatan. Untuk menyelenggarakan pengalihan dan penggunaan material biologis, MTA memegang peran fundamental dalam menjamin kepastian hukum bagi seluruh para pihak yang terlibat. Dengan adanya perjanjian secara tertulis, para pihak dapat memperoleh kejelasan terkait batasan penggunaan material, tanggung jawab, serta mekanisme penyelesaian sengketa jika terjadi pelanggaran.

Salah satu fungsi dari keberadaan MTA adalah sebagai instrumen mitigasi risiko hukum. Dengan adanya klausul mengenai tanggung jawab, ganti rugi, dan pembatasan penggunaan, MTA dapat meminimalisir terjadinya potensi tuntutan hukum akibat penyalahgunaan material biologis. Dalam hal pengawasan pemerintah, MTA menjadi alat verifikasi bahwa pengalihan material telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan, serta mendapat persetujuan Pemerintah Pusat melalui persetujuan Menteri Kesehatan.

Dalam rangka menjamin kepastian hukum bagi para pihak, peran MTA berkaitan erat dengan perlindungan subjek sumber material, khususnya apabila material biologis berasal dari manusia. Maka dari itu, prinsip perlindungan hak pasien dan subjek penelitian sebagaimana diamanatkan dalam UU Kesehatan diwujudkan melalui pengaturan persetujuan, kerahasiaan, dan penggunaan data dalam MTA. Dengan demikian, MTA tidak hanya melindungi kepentingan institusi, tetapi juga hak-hak individu yang menjadi sumber material biologis.

Material Transfer Agreement (MTA) merupakan instrumen hukum yang esensial dalam pengalihan dan penggunaan material biologis di bidang layanan kesehatan dan penelitian. Sebagai perjanjian perdata, MTA memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara sah dan diakui dalam sistem hukum Indonesia, sekaligus diperkuat oleh regulasi sektoral di bidang kesehatan. Dengan ini, keberadaan MTA memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, serta pengendalian risiko bagi para pihak yang terlibat. Oleh karena itu, pemahaman dan penerapan MTA secara tepat menjadi kebutuhan mendesak dalam rangka mewujudkan tata kelola kesehatan yang berkeadilan, akuntabel, dan berkelanjutan.***

Baca juga: Perjanjian Jual Beli Tanah Tanpa Persetujuan Pihak Pertama: Sah atau Batal?

 

Daftar Hukum:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”)
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“PP Kesehatan”)
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2020 tentang Pengalihan dan Penggunaan Material, Muatan Informasi, dan Data (“Permenkes 85/2020”)

Referensi: