Dalam praktik bisnis saat ini, gugatan konsumen tidak lagi hanya muncul sebagai keluhan satu per satu atau sengketa dengan nilai kecil. Ketika kerugian dialami oleh banyak konsumen dan bersumber dari kebijakan, produk, atau layanan yang sama, konsumen semakin sering menempuh gugatan perwakilan kelompok (class action). Bagi perusahaan, kondisi ini menunjukkan perubahan besar dalam risiko hukum: satu gugatan dapat berdampak luas, tidak hanya pada keuangan, tetapi juga pada operasional dan reputasi perusahaan.
Class action juga bukan sekadar soal menang atau kalah di pengadilan. Gugatan ini biasanya menarik perhatian publik, menyoroti cara perusahaan dikelola, dan dapat memicu pengawasan lebih lanjut dari regulator maupun tekanan dari pasar. Karena itu, saat konsumen mengajukan class action, perusahaan perlu bertindak cepat, terukur, dan strategis. SIP Law Firm akan membahas langkah-langkah yang perlu dilakukan perusahaan ketika menghadapi class action konsumen, mulai dari memahami gugatan yang diajukan, mengenali risikonya, hingga melihat implikasi hukumnya.
Memahami Class Action dan Langkah Awal yang Harus Dilakukan Perusahaan
Sebelum menggali lebih dalam, pelaku usaha perlu memahami definisi class action secara menyeluruh. Class action adalah mekanisme gugatan perdata yang memungkinkan satu atau beberapa orang bertindak sebagai wakil untuk sekelompok orang lain yang memiliki kesamaan fakta dan kepentingan hukum. Di Indonesia, mekanisme ini diakui secara formal melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (“PerMA 1/2002”). Dalam Pasal 2 PerMA 1/2002 dijelaskan bahwa:
Gugatan dapat diajukan dengan mempergunakan tata cara Gugatan Perwakilan Kelompok apabila:
- Jumlah anggota kelompok sedemikian banyak sehingga tidaklah efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan;
- Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan di antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya;
- Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya;
- Hakim dapat menganjurkan kepada wakil kelompok untuk melakukan penggantian pengacara, jika pengacara melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kewajiban membela dan melindungi kepentingan anggota kelompoknya.
Kesalahan yang kerap dilakukan perusahaan adalah menganggap class action sama dengan gugatan perdata biasa. Padahal, karakter class action memiliki beberapa konsekuensi dan daya tekan yang jauh lebih besar, di antaranya:
- Adanya pengawasan regulator yang lebih ketat;
- Tekanan dari publik melalui media dan opini sosial masyarakat;
- Nilai gugatan cenderung besar karena mewakili kerugian kolektif;
- Putusan pengadilan berpotensi berlaku luas terhadap seluruh anggota kelompok;
- Dampak reputasi sering kali lebih signifikan dibanding dampak finansial langsung.
Oleh karena itu, langkah pertama yang harus dilakukan perusahaan adalah memahami apakah gugatan yang diajukan benar-benar memenuhi unsur class action sebagaimana diatur dalam hukum acara. Perusahaan perlu segera melakukan legal assessment terhadap gugatan dengan menilai:
- Apakah terdapat kesamaan fakta dan dasar hukum antar anggota kelompok;
- Apakah wakil kelompok memiliki kepentingan yang sejalan dengan anggota lainnya;
- Apakah jumlah anggota kelompok cukup signifikan sehingga mekanisme class action relevan
Apabila unsur-unsur di atas tidak terpenuhi, perusahaan memiliki dasar untuk mengajukan keberatan prosedural sejak tahap awal pemeriksaan perkara.
Lalu, dalam Kondisi Apa Konsumen Mengajukan Class Action dan Apa Artinya bagi Perusahaan?
Pada praktiknya, konsumen dapat mengajukan class action ketika kerugian yang mereka alami bersifat massal dan dialami oleh banyak orang, bersumber dari tindakan atau kebijakan perusahaan yang seragam, atau pun sulitnya memperjuangkan sengketa secara individual karena nilai kerugian per orang relatif kecil. Bagi perusahaan, memahami pola ini penting bukan untuk menyalahkan konsumen, melainkan untuk mengidentifikasi titik rawan dalam operasional dan kebijakan bisnis.
Beberapa kondisi yang paling sering memicu gugatan class action konsumen antara lain:
- Pertama, produk cacat atau tidak sesuai standar keamanan
Apabila perusahaan memproduksi atau mendistribusikan barang yang menimbulkan kerugian serupa bagi banyak konsumen, maka risiko class action menjadi sangat tinggi, terutama jika perusahaan dinilai lalai dalam pencegahan atau penarikan produk.
- Kedua, informasi atau iklan yang menyesatkan
Klaim berlebihan, informasi tidak lengkap, atau janji yang tidak terpenuhi dalam materi pemasaran sering menjadi dasar gugatan kolektif, karena pesan tersebut dikonsumsi oleh publik secara luas.
- Ketiga, penggunaan klausula baku yang merugikan konsumen
Kontrak standar yang diterapkan secara seragam dan membatasi hak konsumen dapat menjadi objek gugatan class action apabila dianggap melanggar prinsip keadilan dan perlindungan konsumen.
- Keempat, kegagalan layanan yang bersifat sistemik
Gangguan layanan, kesalahan penagihan massal, atau kegagalan sistem digital sering kali menimbulkan kerugian kolektif yang membuka ruang bagi gugatan perwakilan kelompok.
Dari sudut pandang manajemen risiko, class action dipahami sebagai alarm dini atas kegagalan sistemik dalam tata kelola perusahaan. Gugatan semacam ini jarang muncul tiba-tiba, melainkan merupakan akumulasi dari keluhan-keluhan yang tidak atau belum tertangani secara efektif.
Baca juga: Tata Cara Pengajuan Gugatan Wanprestasi
Kewajiban Perusahaan Memahami Class Action dari Sudut Pandang Perlindungan Konsumen
Dalam sistem hukum perlindungan konsumen di Indonesia, mekanisme class action menjadi perwujudan dari hak konsumen untuk memperoleh perlindungan yang efektif ketika dirugikan secara massal. Oleh karena itu, perusahaan memiliki kewajiban untuk memahami class action tidak hanya sebagai risiko litigasi, tetapi sebagai bagian dari kerangka perlindungan konsumen yang melekat pada kegiatan usahanya.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) secara tegas memberikan ruang bagi konsumen untuk mengajukan gugatan secara berkelompok. Pasal 46 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa gugatan atas pelanggaran hak konsumen dapat diajukan oleh sekelompok konsumen yang memiliki kepentingan yang sama. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum memandang kerugian konsumen secara kolektif sebagai sesuatu yang patut dilindungi, terutama ketika ketimpangan posisi antara konsumen dan pelaku usaha tidak memungkinkan penyelesaian secara individual.
Selain itu, perusahaan juga dibebani tanggung jawab hukum atas setiap kerugian yang timbul akibat barang dan/atau jasa yang diperdagangkan sebagaimana dalam Pasal 19 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa:
“Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.”
Dalam class action, kewajiban ini tidak dinilai secara terpisah terhadap masing-masing konsumen, melainkan secara kolektif terhadap seluruh kelompok yang dirugikan. Dari sudut pandang perlindungan konsumen, keberadaan class action berfungsi sebagai mekanisme kontrol terhadap praktik usaha yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Bagi perusahaan, hal ini berarti bahwa setiap kebijakan bisnis, standar produk, maupun sistem layanan harus dirancang dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap konsumen secara menyeluruh. Kegagalan memahami perspektif ini berisiko menempatkan perusahaan pada posisi defensif dalam gugatan, sekaligus memperlemah kepercayaan publik.
Dengan demikian, memahami class action sebagai bagian dari kewajiban perlindungan konsumen mendorong perusahaan untuk lebih proaktif dalam membangun sistem kepatuhan, transparansi, dan penanganan keluhan yang efektif. Pendekatan ini tidak hanya membantu meminimalkan risiko gugatan, tetapi juga memperkuat hubungan jangka panjang antara perusahaan dan konsumennya.***
Baca juga: Perbandingan Gugatan Class Action dengan Citizen Lawsuit
Daftar Hukum:
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (“PerMA 1/2002”).
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”).
Referensi:
- Gugatan Kelompok atau Class Action, Syarat dan Prosedurnya. HukumOnline. (Diakses pada 12 Januari 2025 pukul 10.33 WIB).
- Aturan dan Praktik Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) Konsumen. HukumOnline. (Diakses pada 12 Januari 2025 pukul 11.09 WIB).
