Banyak pelaku usaha, khususnya usaha berskala kecil dan menengah (UMK), perusahaan rintisan (startup), dan usaha yang masih dalam tahap pengembangan beranggapan bahwa kewajiban perpajakan baru timbul ketika perusahaan telah mencatatkan keuntungan. Pandangan ini cukup umum, namun sayangnya kurang tepat. Dalam praktiknya, kesalahpahaman tersebut kerap berujung pada kelalaian pelaporan pajak yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan administrasi di kemudian hari. 

Dalam sistem perpajakan di Indonesia, kewajiban pajak tidak semata-mata ditentukan oleh ada atau tidaknya laba. Prinsip self-assessment system mewajibkan setiap wajib pajak, termasuk badan usaha untuk secara aktif menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SIP Law Firm akan membahas lebih lanjut terkait apakah perusahaan yang belum untung tetap wajib melaporkan pajak? Bagaimana aturan batas waktu dan sanksi apabila lalai melapor? Serta bagaimana tata cara pelaporan SPT Tahunan Badan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. 

 

Kewajiban Pelaporan SPT Meski Perusahaan Belum Untung

 

Dalam praktik perpajakan, salah satu kesalahpahaman yang paling sering terjadi di kalangan pelaku usaha adalah anggapan bahwa kewajiban pajak hanya timbul ketika perusahaan telah memperoleh keuntungan. Perspektif ini kerap muncul karena pajak dipandang semata-mata sebagai beban atas laba, bukan sebagai bagian dari sistem administrasi hukum yang melekat pada status Wajib Pajak. Akibatnya, tidak sedikit perusahaan yang menunda atau bahkan mengabaikan kewajiban pelaporan pajak dengan alasan usaha masih merugi atau belum menghasilkan pendapatan.

Padahal, dalam kerangka hukum perpajakan Indonesia, kewajiban pelaporan SPT tidak bergantung pada kondisi finansial perusahaan, melainkan pada keberadaan perusahaan sebagai subjek pajak yang telah terdaftar. Sejak suatu badan usaha memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), negara mengakui badan tersebut sebagai Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban administratif tertentu, salah satunya adalah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara berkala. 

Dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dijelaskan bahwa:

“Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.”

Pelaporan SPT Tahunan memiliki fungsi yang bersifat deklaratif dan informatif. Melalui SPT, perusahaan menyampaikan kepada negara kondisi keuangan dan kegiatan usahanya selama satu tahun pajak, termasuk apabila perusahaan mengalami kerugian atau tidak memiliki penghasilan kena pajak. Dengan demikian, SPT bukan hanya sarana pemungutan pajak, tetapi juga menjadi instrumen penting bagi otoritas pajak untuk memeroleh gambaran objektif mengenai posisi fiskal Wajib Pajak. Disebutkan dalam Pasal 3 ayat (3) UU HPP yakni:

“Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan empat bulan setelah akhir tahun pajak untuk Wajib Pajak Badan.”

Bagi perusahaan yang belum untung, pelaporan SPT justru memiliki nilai penting. Kerugian usaha yang dilaporkan dalam SPT dapat diklasifikasikan sebagai kerugian fiskal, yang dalam batas dan syarat tertentu dapat dikompensasikan dengan laba pada tahun-tahun pajak berikutnya. Tanpa pelaporan SPT, kerugian tersebut tidak tercatat secara resmi dalam sistem perpajakan dan berpotensi tidak dapat dimanfaatkan sebagai pengurang pajak di masa depan.

Selain itu, pelaporan SPT Tahunan juga berfungsi sebagai bentuk pemenuhan kewajiban hukum yang mencerminkan itikad baik Wajib Pajak. Dalam sistem self-assessment, negara memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk secara mandiri melaksanakan kewajiban perpajakannya. Kepercayaan ini mengandung konsekuensi bahwa setiap Wajib Pajak, termasuk perusahaan yang belum untung, tetap wajib melaporkan kondisi perpajakannya secara jujur dan tepat waktu.

Dari perspektif pengawasan, ketidakpatuhan dalam pelaporan SPT, meskipun tidak terdapat pajak terutang dapat menimbulkan kecurigaan administratif. Otoritas pajak tidak serta-merta mengetahui apakah perusahaan benar-benar merugi atau justru tidak melaporkan aktivitas ekonominya. Oleh karena itu, ketidakpatuhan pelaporan sering kali menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan pajak, yang pada akhirnya justru dapat menimbulkan beban administratif dan risiko hukum yang lebih besar bagi perusahaan.

Lebih jauh, dalam konteks tata kelola perusahaan, kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan pajak merupakan bagian dari good corporate governance (GCG). Investor, lembaga keuangan, dan mitra bisnis pada umumnya menempatkan kepatuhan pajak sebagai salah satu indikator kesehatan dan kredibilitas perusahaan. Perusahaan yang tidak tertib melaporkan SPT Tahunan, meskipun belum untung, dapat dinilai memiliki risiko kepatuhan yang tinggi, sehingga berpotensi menghambat akses pendanaan dan kerja sama bisnis.

 

Batas Waktu, Sanksi, dan Risiko Jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan Badan

 

Kepatuhan dalam pelaporan SPT Tahunan tidak hanya berkaitan dengan substansi pajak yang terutang, tetapi juga sangat erat dengan ketepatan waktu. Dalam sistem perpajakan Indonesia, batas waktu pelaporan SPT ditetapkan secara tegas untuk memberikan kepastian hukum, baik bagi Wajib Pajak maupun bagi negara. Keterlambatan atau kelalaian dalam memenuhi tenggat waktu ini dipandang sebagai bentuk pelanggaran administratif yang tetap memiliki konsekuensi hukum, meskipun perusahaan tidak memiliki kewajiban pembayaran pajak. 

Bagi Wajib Pajak Badan, SPT Tahunan Pajak Penghasilan wajib disampaikan paling lambat 4 (empat) bulan setelah berakhirnya tahun pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pada praktiknya, apabila tahun buku perusahaan berakhir pada 31 Desember, maka batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan jatuh pada 30 April tahun berikutnya. Ketentuan ini berlaku secara nasional dan mengikat seluruh perusahaan yang berstatus Wajib Pajak Badan. 

Undang-Undang memang memberikan ruang bagi perusahaan untuk mengajukan perpanjangan waktu pelaporan, namun perpanjangan tersebut tidak bersifat otomatis. Wajib Pajak harus mengajukan pemberitahuan secara tertulis sebelum jatuh tempo pelaporan dan apabila terdapat pajak yang masih harus dibayarkan, maka wajib melakukan pembayaran terlebih dahulu. Hal ini menunjukkan bahwa perpanjangan waktu bukanlah pembebasan dari kewajiban, melainkan sekadar penyesuaian administratif dalam batasan tertentu.

Apabila perusahaan tidak menyampaikan SPT Tahunan hingga batas waktu yang ditentukan, undang-undang secara jelas mengatur pengenaan sanksi administratif berupa denda. Untuk Wajib Pajak Badan, denda atas keterlambatan atau tidak menyampaikan SPT Tahunan ditetapkan sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).

Sementara itu, merujuk pada ketentuan Pasal 39 UU KUP, Wajib Pajak yang dengan unsur kesengajaan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dapat dikenai sanksi pidana perpajakan. Sanksi tersebut berupa pidana denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, serta pidana penjara dengan jangka waktu paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Pengenaan sanksi pidana ini pada prinsipnya ditempuh sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), yaitu apabila terbukti bahwa Wajib Pajak secara sengaja melakukan pelanggaran perpajakan yang merugikan keuangan negara.

Baca juga: Pengusaha Wajib Tahu, Ini Kewajiban PKP dan Kepatuhan Pajak Digital bagi Pelaku Usaha Online

 

Berikut adalah Tata Cara Melaporkan SPT Tahunan Badan

 

Seiring perkembangan sistem administrasi perpajakan di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Coretax sebagai platform terpadu pengganti sebagian fungsi DJP Online, termasuk pelaporan SPT Tahunan. Sistem ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan secara digital dan terintegrasi satu pintu. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Persiapkan akun dan kode otorisasi

Sebelum memulai laporan, wajib pajak harus memastikan bahwa telah memiliki akun Coretax yang aktif. Jika sudah memiliki akun DJP Online sebelumnya, maka dapat menggunakan NIK atau NPWP untuk login dan memulihkan akun melalui fitur “lupa kata sandi”. 

  • Login ke Coretax

Setelah akun siap, login menggunakan:

  1. NIK atau NPWP
  2. Password atau kata sandi
  3. Captcha keamanan

Setelah berhasil login, jika Anda melaporkan untuk badan usaha, lakukan proses ‘impersonating’ (pilih NPWP badan yang dilaporkan) agar sistem mengidentifikasi badan usaha yang benar.

  • Membuat konsep SPT Tahunan

Setelah login selesai:

  1. Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.
  2. Pilih submenu SPT dan klik “Buat Konsep SPT”.
  3. Tentukan jenis pajak dan periode:
    1. Jenis Pajak: PPh Badan
    2. Jenis SPT: SPT Tahunan
    3. Periode Pajak: Tahun Pajak yang relevan.

Setelah pilihan tersebut dibuat, sistem akan membuat draft konsep SPT yang nantinya dapat dilanjutkan pengisiannya.

  • Mengisi SPT Tahunan

Pengisian SPT di Coretax berbeda dari sistem sebelumnya (DJP Online), yaitu:

  1. Isian Induk SPT (bagian utama dengan pertanyaan interaktif).
  2. Jawaban yang dimasukkan selanjutnya menentukan form lampiran yang perlu diisi.
  3. Lampiran yang wajib diisi tergantung pada kondisi dan jenis pajak badan.

Dengan Coretax, data dapat diisi secara bertahap, mulai dari data perusahaan, penghasilan, laporan laba rugi, neraca, hingga lampiran khusus seperti daftar penyusutan.

  • Verifikasi dan simpan konsep SPT

Setelah semua kolom diisi, lakukan verifikasi internal:

  1. Pastikan angka dan informasi sesuai dengan laporan keuangan perusahaan.
  2. Cek kembali identitas dan angka pajak terutang.
  3. Jika perlu, minta review tim akuntansi atau konsultan pajak.

Setelah yakin, simpan konsep SPT Anda untuk langkah berikutnya.

  • Menandatangani dan mengirimkan SPT

Langkah terakhir adalah tanda tangan elektronik dengan menggunakan kode otorisasi atau sertifikat elektronik:

  1. Klik Tanda Tangan Digital
  2. Masukkan kode otorisasi yang sudah dibuat
  3. Setelah SPT disahkan, klik Kirimkan SPT
  4. Sistem akan menghasilkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti sah pelaporan

BPE ini wajib disimpan sebagai dokumen bukti telah memenuhi kewajiban pelaporan.

Kewajiban pelaporan SPT Tahunan Badan merupakan kewajiban hukum yang tidak bergantung pada kondisi untung atau rugi perusahaan. Berdasarkan UU KUP sebagaimana diubah melalui UU HPP, setiap perusahaan yang berstatus sebagai Wajib Pajak tetap wajib melaporkan SPT Tahunan, termasuk dalam kondisi nihil.

Memahami dan melaksanakan kewajiban ini secara tepat tidak hanya mencegah sanksi administratif dan risiko hukum, tetapi juga mencerminkan kepatuhan dan profesionalisme perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Dengan demikian, kepatuhan pajak sejak dini bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bagian penting dari strategi bisnis yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.***

Baca juga: Kegiatan Endorsement Kena Pajak? Pahami Aturan Pajak bagi Influencer di Indonesia!

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). 

Referensi:

  • Mengapa Harus Tetap Lapor SPT Tahunan?. Stats Pajak. (Diakses pada 6 Januari 2026 pukul 09.15 WIB). 
  • Batas Waktu Lapor. Pajak.go.id. (Diakses pada 6 Januari 2026 pukul 09.27 WIB). 
  • Tidak Lapor SPT Tahunan? Awas Denda Menanti!. Stats Pajak. (Diakses pada 6 Januari 2026 pukul 09.33 WIB). 
  • Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan (UMKM). Pajak.go.id. (Diakses pada 6 Januari 2026 pukul 10.08 WIB). 
  • Siapkan Akun Coretaxmu, Tahun Depan Lapor SPT Tahunan di Coretax. Stats Pajak. (Diakses pada 6 Januari 2026 pukul 10.23 WIB).