Penyelenggaraan event akhir tahun di Indonesia, seperti konser musik, festival budaya, hingga pesta kembang api, selalu menjadi magnet bagi masyarakat. Namun, di balik gemerlapnya panggung dan keramaian, terdapat aspek krusial yang sering kali luput dari perhatian: legalitas perizinan. Tanpa izin yang sah, sebuah event tidak hanya berisiko dibubarkan, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi penyelenggara.

Kepastian hukum dalam perizinan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi yang menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran acara. Dengan adanya regulasi yang jelas, penyelenggara dapat memastikan bahwa setiap aspek event, mulai dari penggunaan musik berhak cipta hingga pengaturan keramaian publik berjalan sesuai aturan. Artikel ini akan mengurai secara mendalam mengenai perizinan event akhir tahun, tata cara pengajuan izin melalui Polri, serta risiko yang mengintai jika event dijalankan tanpa izin.

 

Memahami Perizinan yang Diperlukan untuk Event Akhir Tahun

 

Penyelenggaraan acara akhir tahun, seperti konser musik, pesta kembang api, hingga festival budaya, selalu menarik perhatian masyarakat karena identik dengan keramaian dan aktivitas ekonomi. Namun, di balik semaraknya perayaan tersebut, terdapat aspek hukum yang wajib diperhatikan, yaitu perizinan. Perizinan bukan hanya sekadar syarat administratif, melainkan mekanisme legal yang menjamin kegiatan berlangsung sesuai ketentuan, aman bagi pengunjung, serta tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum.

Selain menjamin keamanan, perizinan juga berfungsi sebagai mekanisme perlindungan hak-hak pihak terkait. Misalnya, penggunaan musik dalam konser harus memperhatikan ketentuan hak cipta dan pembayaran royalti kepada pencipta atau pemegang hak. Begitu pula dengan izin lokasi dan usaha, yang memastikan kegiatan sesuai dengan tata ruang dan tidak merugikan lingkungan sekitar. Dengan memahami jenis-jenis izin yang diperlukan, penyelenggara dapat meminimalisir risiko hukum sekaligus membangun reputasi profesional di mata publik dan mitra bisnis.

  • Izin Keramaian

Izin keramaian adalah bentuk pengawasan negara terhadap kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 (PerPol 7/2023), yang menyatakan bahwa:

“Bentuk kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya harus memiliki izin dari Kapolri.”

Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan adanya koordinasi antara penyelenggara dan aparat keamanan, sehingga potensi gangguan ketertiban dapat diminimalisir masyarakat sekaligus penyelenggara. Diatur dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) PerPol 7/2023 bahwa:

    • Penerbitan Surat Izin dilakukan apabila telah memenuhi dokumen persyaratan administrasi dan hasil koordinasi tidak terdapat dipermasalahkan;
    • Penerbitan Surat Izin dilaksanakan paling lama:
      • 4 (empat) hari kerja terhitung sejak permohonan izin diterima secara lengkap untuk kegiatan berskala daerah;
      • 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan izin diterima secara lengkap untuk kegiatan yang berskala nasional;
      • 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan izin diterima secara lengkap untuk kegiatan yang berskala internasional.
  • Izin Hak Cipta dan Royalti Musik

Bila sebuah event melibatkan musik, baik live performance, DJ set, atau pemutaran lagu sebagai latar acara, maka aspek hak cipta menjadi bagian penting dari legalitas event. Di Indonesia, hak atas lagu atau musik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).

Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta tersebut menyebutkan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi eksklusif untuk melakukan atau memberi izin pelbagai tindakan, termasuk “pertunjukan ciptaan”, “pengumuman ciptaan”, “komunikasi ciptaan”, dan lain-lain. Kemudian Pasal 9 ayat (2) menegaskan bahwa setiap orang yang menggunakan karya cipta secara komersial wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta terlebih dahulu. 

Dalam praktik, jika karya musik dipakai secara komersial, misalnya pada konser atau event berbayar, maka penyelenggara event (bukan semata artis) bertanggung jawab untuk memperoleh lisensi dan membayar royalti kepada pemegang hak cipta. Hal ini ditegaskan oleh pejabat pemerintah bahwa kewajiban royalti berada pada penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha, bukan artis atau musisi.

Regulasi pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021), yang mewajibkan pembayaran royalti melalui lembaga manajemen kolektif bagi pemanfaatan musik secara komersial di ruang publik.

  • Izin Lokasi

Selain izin keramaian dan hak cipta, penyelenggara juga wajib memperoleh izin lokasi dari pemerintah daerah atau pemilik tempat. Hal ini sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UU 26/2007) bahwa ketentuan perizinan diatur oleh Pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya izin lokasi, penyelenggara event memperoleh legitimasi untuk menggunakan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Hal ini penting karena setiap kegiatan publik, terutama yang melibatkan kerumunan besar dan aktivitas komersial, berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar. Izin lokasi memastikan bahwa kegiatan tidak bertentangan dengan peruntukan ruang, tidak mengganggu masyarakat, serta tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan sosial.

Tata Cara Mendapatkan Izin Event dari Kapolri

Sejak pertengahan 2024, Polri telah meluncurkan sistem perizinan event secara digital untuk menyederhanakan birokrasi dan mempercepat proses izin. Berikut tahapan memperoleh izin event menurut sistem terbaru:

  1. Submit permohonan melalui sistem OSS (online single submission): penyelenggara mengisi formulir pengajuan, memilih tempat penyelenggaraan, dan melengkapi dokumen persyaratan.
  2. Verifikasi pengamanan oleh Polri (Intelkam dan Biro Ops): instansi terkait termasuk pengelola venue, Dinas pariwisata/kebudayaan, dan satuan polisi akan diverifikasi.
  3. Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak): setelah verifikasi selesai dan jika disetujui, penyelenggara melakukan pembayaran sesuai ketentuan, layanan ini sudah dikaitkan dengan sistem digital Kementerian Keuangan.
  4. Izin resmi diterbitkan dan dapat diunduh: dengan demikian penyelenggara memiliki dokumen izin tertulis yang sah sebagai dasar pelaksanaan event

Syarat administrasi umum termasuk: daftar panitia penyelenggara, persetujuan dari penanggung jawab tempat, rekomendasi dari instansi terkait, dan pernyataan tertulis dari penyelenggara atau organisasi terkait. Langkah-langkah ini menjadi penting terutama menjelang akhir tahun, saat banyak peminat mengadakan event, konser, pesta perayaan, festival, agar segala aktivitas patuh hukum, aman dan tertib.

Baca juga: Legalitas Penyelenggaraan Event: Izin, Regulasi, dan Tanggung Jawab Penyelenggara

 

Lalu, Apa Risiko Jika Menjalankan Acara Tanpa Izin?

 

Menjalankan event tanpa izin resmi dari Polri atau tanpa membayarkan royalti hak cipta ketika menggunakan musik membawa berbagai risiko hukum dan operasional yang serius. Berikut beberapa konsekuensi yang dapat muncul:

  • Pelanggaran Hukum Perizinan Keramaian

Karena event bersifat “keramaian umum/tontonan untuk umum” sebagaimana didefinisikan dalam PerPol 7/2023, maka penyelenggaraan tanpa izin berarti melanggar ketentuan. Penyelenggara dapat dihadapkan pada tindakan penertiban atau pembubaran dari aparat keamanan. 

Dengan izin yang sah, Polri melakukan pengawasan dan tindakan pengamanan sesuai ketentuan, sehingga event bisa berlangsung tertib dan terjamin keselamatannya. 

  • Pelanggaran Hak Cipta dan Hak Ekonomi Pencipta Lagu/Musik

Apabila acara melibatkan musik atau lagu, baik live maupun rekaman, tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, maka penyelenggara melanggar ketentuan hak ekonomi dalam UU Hak Cipta (Pasal 9 ayat (1) dan (2)).

Pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi pidana: berdasarkan UU Hak Cipta, perbuatan tanpa hak atas penggunaan komersial dapat dipidana dengan hukuman penjara dan/atau denda misalnya pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar, tergantung jenis pelanggaran yang diatur melalui Pasal 113 UU Hak Cipta. Lebih lanjut, pencipta atau pemegang hak cipta berhak menggugat ganti rugi atas kerugian ekonomi yang dialami akibat penggunaan tanpa izin.

  • Risiko Pembubaran Acara

Polri memiliki kewenangan untuk menghentikan kegiatan yang tidak memiliki izin keramaian. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 28 ayat (2) PerPol 7/2023, yang menyatakan bahwa aparat berhak melakukan tindakan kepolisian berupa pembubaran acara demi menjaga keamanan dan ketertiban umum. Pembubaran acara tentu menimbulkan kerugian besar bagi penyelenggara, baik dari sisi finansial (biaya produksi, sewa lokasi, promosi) maupun reputasi. Sponsor, mitra bisnis, dan peserta akan kehilangan kepercayaan terhadap profesionalisme penyelenggara.

  • Risiko Sosial dan Keamanan

Tanpa izin resmi, acara berpotensi menimbulkan kericuhan, kecelakaan, atau gangguan terhadap masyarakat sekitar. Misalnya, konser musik tanpa pengaturan keamanan dapat menyebabkan penonton berdesakan hingga menimbulkan korban jiwa. Hal ini pernah terjadi dalam beberapa kasus di Indonesia, di mana acara yang tidak memenuhi standar perizinan berakhir dengan tragedi. Selain itu, penggunaan musik tanpa izin juga menimbulkan konflik dengan pencipta atau pemegang hak cipta, yang dapat berujung pada gugatan perdata.

  • Risiko Ekonomi dan Reputasi

Event yang dibubarkan atau terkena sanksi hukum akan menimbulkan kerugian finansial yang besar. Penyelenggara harus menanggung biaya produksi yang tidak kembali, kehilangan sponsor, serta menghadapi tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Dari sisi reputasi, penyelenggara akan dicap tidak profesional, sehingga sulit mendapatkan kepercayaan publik maupun mitra bisnis di masa depan.

Menjalankan acara tanpa izin bukanlah pilihan yang bijak. Risiko hukum, pembubaran acara, gangguan sosial, hingga kerugian ekonomi dan reputasi menjadi konsekuensi nyata yang harus dihadapi. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap perizinan adalah langkah strategis sekaligus perlindungan hukum bagi penyelenggara event.***

Baca juga: Memotret di Jalanan Tanpa Izin? Pahami Batasan Hukum bagi Street Photographer

 

Daftar Hukum:

  • Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 (PerPol 7/2023).
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021).
  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UU 26/2007).

Referensi:

  • Kemenkum: Royalti Tanggung Jawab Penyelenggara Acara, Bukan Penyanyi. AntaraNews. (Diakses pada 11 Desember 2025 pukul 09.15 WIB).
  • Polri Luncurkan Digital Layanan Izin Event, Begini Cara Pengajuannya. detik.  (Diakses pada 11 Desember 2025 pukul 09.43 WIB).