Sektor kehutanan memiliki peran strategis dalam perekonomian Indonesia. Sebagai salah satu negara dengan luas hutan tropis terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar dalam menghasilkan berbagai produk olahan hutan yang bernilai ekonomi tinggi. Kegiatan ekspor hasil hutan tidak terlepas dari pengaturan hukum yang ketat guna memastikan bahwa perdagangan tersebut berjalan sesuai prinsip keberlanjutan, legalitas, dan tata kelola hutan yang baik.
Dalam Pasal 173 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Kehutan (“PP 23/2021”), menyatakan bahwa produk ekspor atau impor hasil hutan, harus dilengkapi dengan dokumen penjamin legalitas produk hasil hutan. Dengan demikian, artikel ini akan menguraikan terkait mekanisme ekspor dari produk hutan.
Tahap Persiapan Ekspor Hutan
Kayu merupakan salah satu komoditas unggulan yang secara konsisten diekspor oleh Indonesia. Untuk dapat bersaing dan berhasil di pasar internasional, khususnya di kawasan Asia Tenggara, para pelaku usaha di industri kayu perlu memahami secara menyeluruh proses serta tahapan ekspor yang harus ditempuh. Oleh karena itu, terdapat beberapa langkah persiapan yang perlu dilakukan sebelum memulai kegiatan ekspor hasil hutan, antara lain sebagai berikut:
- Menentukan Tujuan Ekspor
Lakukanlah riset dalam menentukan pasar tujuan yang tepat terhadap produk kayu dan sesuai dengan ketentuan ekspor Indonesia. Setelah itu, pastikan produk kayu yang akan diekspor telah memenuhi standar kualitas serta persyaratan yang berlaku di negara tujuan.
- Persiapkan Izin Ekspor
Mengajukan permohonan verifikasi kepada lembaga yang berwenang dengan menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti profil perusahaan, izin usaha atau bukti penggunaan hutan yang sah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK).
- Pemilihan Ekspedisi dan Asuransi
Pilihlah ekspedisi dan asuransi yang telah terbukti aman dan terpercaya guna mengatur pengiriman kayu ke negara tujuan. Dalam hal ini, ekspedisi bertugas memproses pengiriman, sementara itu asuransi yang akan bertindak untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kerugian saat proses pengiriman.
- Membayar Pajak Ekspor
Pastikan semua pajak ekspor kayu sudah dibayar sesuai aturan yang berlaku. Besarnya pajak bisa berbeda tergantung pada jenis kayu yang diekspor, jadi penting untuk memastikan pembayaran dilakukan sesuai ketentuan.
- Memastikan Kepatuhan Pengiriman
Pastikan pengiriman kayu mengikuti aturan yang berlaku di negara tujuan ekspor. Perhatikan standar kualitas, syarat ekspor, serta peraturan setempat yang harus dipatuhi. Kepatuhan terhadap hal ini akan membantu menjaga reputasi dan keberlanjutan industri kayu Indonesia.
Baca juga: Menggali Potensi Ekspor Produk Kerajinan Tangan Indonesia di Pasar Global
Prosedur Membuat Dokumen SVLK dalam Kegiatan Ekspor Hutan
Berdasarkan Pasal 1 angka 42 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi (“Permen LHK 8/2021”), menjelaskan bahwa Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) adalah sistem untuk memastikan kredibilitas penjaminan legalitas hasil hutan, ketelusuran hasil hutan, dan/atau kelestarian pengelolaan hutan. Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) adalah mekanisme yang digunakan untuk menjamin bahwa hasil hutan, khususnya kayu, memiliki legalitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui sistem tersebut, setiap kayu yang diekspor dipastikan berasal dari sumber yang sah, sehingga tidak hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga mendukung kelestarian hutan dan keberlanjutan industri kayu di Indonesia. Untuk memperoleh SVLK badan usaha yang bergerak dalam industri ekspor kayu, harus mengikuti prosedur berikut:
- Persyaratan Legalitas
Memiliki dokumen legalitas, seperti akta pendirian perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Induk Berusaha (NIB) dan NPWP.
- Dokumen Lacak Balak
Menyiapkan dan menyusun dokumen lacak balak, seperti CITES dalam hal perdagangan flora dan fauna. Dengan tujuan untuk membuat laporan teknis dari surveyor.
- Implementasi Prosedur
Selam 3 (tiga) bulan perusahaan harus mengisi formulir operasional.
- Audit SVLK
Prosedur audit dilakukan selama kurang lebih 3 (tiga) bulan setelah penerbitan dokumen SIUP atau NIB.untuk memastikan perusahaan telah memenuhi semua persyaratan.
- Penerbitan Sertifikat SVLK
Apabila audit telah selesai dilakukan, maka sertifikat SVLK akan diterbitkan dengan waktu maksimal 1 (satu) bulan.
Dengan demikian, mekanisme ekspor produk hutan di Indonesia telah diamanatkan dalam PP 23/2021 yang menjelaskan bahwa ekspor kayu wajib dilengkapi dengan dokumen penjamin legalitas produk. Penerapan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) sebagaimana yang termuat dalam Permen LHK 8/2021 juga menjadi bagian utama dari mekanisme ini untuk memastikan kredibilitas, transparansi, dan keberlanjutan produk hutan Indonesia di pasar global.***
Baca juga: Aturan Ekspor LNG di Indonesia dari Izin Usaha hingga Penetapan Harga
Daftar Hukum:
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Kehutan (“PP 23/2021”).
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi (“Permen LHK 8/2021”).
Referensi:
- Cara Ekspor Kayu ke Negara Asia Tenggara. Asia Commerce (Diakses pada tanggal 05 November 2025 pukul 14.15 WIB).
- Syarat Ekspor Produk Kayu Wajib Menggunakan Dokumen V Legal. Mutu Institute (Diakses pada tanggal 05 November 2025 pukul 14.20 WIB).
- Panduan Sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). In Corp (Diakses pada tanggal 05 November 2025 pukul 15.44 WIB).
