Gugatan perwakilan kelompok (class action) dan gugatan warga negara (citizen lawsuit) merupakan dua bentuk mekanisme hukum yang umum digunakan untuk memperjuangkan keadilan, khususnya ketika menyangkut kepentingan masyarakat luas. Jenis gugatan ini identik dengan sistem hukum common law yang kemudian telah diadopsi oleh sistem hukum Indonesia.

Meskipun, keduanya memiliki kesamaan untuk memperoleh keadilan atas persoalan yang menyangkut kepentingan bersama dan diajukan oleh perwakilan saja. Namun, class action dan citizen lawsuit memiliki perbedaan, baik dalam hal siapa yang mengajukan gugatan, sasaran gugatan, maupun tujuan akhirnya, berikut pembahasannya. 

 

Mengenal Konsep Dasar Gugatan Class Action dan Citizen Lawsuit

 

Class action adalah gugatan hukum di mana satu atau lebih penggugat bertindak atas nama kelompok yang lebih besar. Dalam sistem ini, keputusan hukum yang diambil akan berlaku bagi seluruh anggota kelompok yang diwakili. Umumnya, class action diajukan oleh konsumen, karyawan, atau pemegang saham yang mengalami kerugian akibat tindakan pihak tertentu, seperti pengusaha atau perusahaan. Payung hukum gugatan class action telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (PERMA 1/2002”) sebagaimana termuat dalam Pasal 1 angka 1 Perma 1/2002 yang pada pokoknya menyatakan bahwa gugatan class action memiliki mekanisme hukum yang memungkinkan mengajukan suatu gugatan untuk satu atau beberapa orang mengajukan gugatan tidak hanya untuk kepentingan pribadi mereka, tetapi juga untuk mewakili kepentingan sekelompok orang lain yang memiliki kesamaan fakta, peristiwa, atau dasar hukum. 

Selain itu, aturan hukum lain seperti Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) turut serta memberikan aturan mengenai gugatan class action.

Kemudian, terkait citizen lawsuit didefinisikan sebagai gugatan yang diajukan oleh warga negara untuk menggugat tanggung jawab penyelenggara negara atas kelalaian dalam memenuhi hak-hak warga negara. Konsep citizen lawsuit diajukan melalui peradilan umum dalam ranah perkara perdata yang didasarkan atas kelalaian negara atau Pemerintah. Dalam gugatan citizen lawsuit yang menjadi pihak tergugat adalah penyelenggara negara, bisa ditujukan kepada presiden hingga pejabat yang dianggap melakukan kelalaian dalam memenuhi hak warga negaranya. Sehingga, pada jenis gugatan ini, hukuman bagi penyelenggara negara yaitu berupa mengeluarkan kebijakan yang bisa mengatur agar tidak terjadi lagi kelalaian tersebut.

Walaupun tidak ada aturan hukum khusus terkait gugatan citizen lawsuit, namun mekanisme citizen lawsuit berlaku sesuai hukum acara perdata di Indonesia. Sebagaimana termuat dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa: 

“tiap perbuatan yang melanggaran hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahanya untuk mengganti kerugian tersebut”. 

Dengan demikian, majelis hakim dapat menggunakan hukum acara perdata yang berlaku sebagai pedoman dalam memeriksa gugatan citizen lawsuit.

 

Perbedaan Class Action dengan Citizen Lawsuit

 

Terdapat perbedaan antara gugatan class action dengan citizen lawsuit. Berikut uraian perbedaanya:

  • Subjek Hukum Gugatan
    Gugatan class action diajukan oleh sekelompok orang yang memiliki permasalahan hukum, seperti konsumen, pekerja, investor, atau pasien, terhadap pengusahaan atau perusahaan. Sementara itu, gugatan warga negara (citizen lawsuit) merupakan bentuk gugatan yang diajukan oleh individu atau kelompok warga terhadap penyelenggara negara atas dasar kelalaian pemerintah dalam menjalankan kewajibannya untuk memenuhi hak-hak warga negara.
  • Tujuan
    Class action bertujuan memperoleh ganti rugi materi bagi kelompok yang dirugikan, serta membantu proses litigasi menjadi lebih efisien dan hemat biaya, terutama terhadap perusahaan besar. Sementara itu, citizen lawsuit tidak berfokus pada kompensasi finansial, melainkan bertujuan mendorong pemerintah memperbaiki kebijakan dan memenuhi kepentingan publik secara lebih optimal.
  • Penggugat
    Dalam citizen lawsuit, setiap warga negara berhak mengajukan gugatan tanpa harus membuktikan adanya kerugian langsung yang dialami. Sementara dalam class action, gugatan diajukan oleh perwakilan kelompok yang benar-benar mengalami kerugian, baik materiil maupun immateriil, akibat tindakan pihak tergugat.

Baca juga: Pentingnya Alat Bukti dalam Kasus Perdata

 

Mekanisme Pengajuan Gugatan

 

Tata cara dan persyaratan mengajukan class action, telah termuat dalam:

  • Pasal 2 PERMA 1/2002, yang menguraikan bahwa:

Gugatan dapat diajukan dengan mempergunakan tata cara Gugatan Perwakilan Kelompok apabila:

    1. Jumlah anggota kelompok sedemikian banyak sehingga tidaklah efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan;
    2. Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan di antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya;
    3. Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya;
    4. Hakim dapat menganjurkan kepada wakil kelompok untuk melakukan penggantian pengacara, jika pengacara melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kewajiban membela dan melindungi kepentingan anggota kelompoknya.
  • Pasal 3 PERMA 1/2002, yang menguraikan:

Selain harus memenuhi persyaratan-persyaratan formal surat gugatan sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Perdata yang berlaku, surat gugatan perwakilan kelompok harus memuat:

    1. Identitas lengkap dan jelas wakil kelompok;
    2. Definisi kelompok secara rinci dan spesifik, walaupun tanpa menyebutkan nama anggota kelompok satu persatu;
    3. Keterangan tentang anggota kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan;
    4. Posita dari seluruh kelompok baik wakil kelompok maupun anggota kelompok, yang teridentifikasi maupun tidak teridentifikasi yang dikemukakan secara jelas dan terinci;
    5. Dalam suatu gugatan perwakilan, dapat dikelompokkan beberapa bagian kelompok atau sub kelompok, jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda;
    6. Tuntutan atau petitum tentang ganti rugi harus dikemukakan secara jelas dan rinci memuat usulan tentang mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti kerugian kepada keseluruhan anggota kelompok termasuk usulan tentang pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancar pendistribusian ganti kerugian.
  • Pasal 5  PERMA 1/2002, yang menguraikan:
    1. Pada awal proses pemeriksaan persidangan, hakim wajib memeriksa dan mempertimbangkan kriteria gugatan perwakilan kelompok sebagaimana dimaksud dalam pasal 2;
    2. Hakim dapat memberikan nasihat kepada para pihak mengenai persyaratan gugatan perwakilan kelompok sebagaimana dimaksud dalam pasal 3;
    3. Sahnya gugatan perwakilan kelompok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam suatu penetapan pengadilan;
    4. Apabila hakim memutuskan penggunaan prosedur gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah, maka segera setelah itu, hakim memerintahkan penggugat mengajukan usulan model pemberitahuan untuk memperoleh persetujuan hakim;
    5. Apabila hakim memutuskan bahwa penggunaan tata cara gugatan perwakilan kelompok dinyatakan tidak sah, maka pemeriksaan gugatan dihentikan dengan suatu putusan hakim. 

Meskipun citizen lawsuit belum memiliki aturan hukum acara secara khusus di Indonesia, namun mekanisme pengajuan gugatan citizen lawsuit dapat dilakukan melalui mekanisme peradilan perdata. Apabila warga negara ingin mengajukan gugatan terkait aturan pemerintah, maka bisa diajukan melalui Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, gugatan class action dan citizen lawsuit merupakan dua mekanisme hukum yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menuntut keadilan secara kolektif, namun memiliki karakteristik yang berbeda. Class action diatur secara jelas dalam PERMA 1/2002 dengan tujuan utama memperoleh ganti rugi bagi kelompok yang dirugikan, sementara itu citizen lawsuit merupakan gugatan warga negara terhadap penyelenggara negara atas kelalaian dalam memenuhi hak-hak publik yang lebih menekankan pada perbaikan kebijakan daripada kompensasi finansial.***

Baca juga: Mengenal Tijdsbepaling dalam Hukum Perdata

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen).
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (PERMA 1/2002”).

Referensi:

  • Perbedaan Class Action dan Citizen Lawsuit. LBH Pengayoman UNPAR (Diakses pada tanggal 29 Oktober 2025 pukul 12.01 WIB).
  • Sama-sama Menyangkut Keadilan Publik ini Beda Class Action dan Citizen Lawsuit. Tempo (Diakses pada tanggal 29 Oktober 2025 pukul 12.46 WIB).
  • Gugatan Kelompok atau Class Action: Syarat dan Prosedurnya. Hukumonline (Diakses pada tanggal 29 Oktober 2025 pukul 14.25 WIB).
  • Gugat Pemerintah Lewat Penerapan Citizen Lawsuit. Hukumonline (Diakses pada tanggal 29 Oktober 2025 pukul 14.39 WIB).
  • Apa Saja Perbedaan Class Action dan Citizen Lawsuit. IBLAM (Diakses pada tanggal 29 Oktober 2025 pukul 14.49 WIB).
  • Penerapan Citizen Lawsuit di Indonesia. IBLAM (Diakses pada tanggal 29 Oktober 2025 pukul 15.26 WIB).