Energi telah menjadi kebutuhan pokok bagi setiap manusia dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari penggunaan peralatan rumah tangga hingga proses produksi industri membutuhkan pasokan energi yang stabil. Akan tetapi, ketergantungan yang terus-menerus terhadap bahan bakar fosil menimbulkan berbagai risiko, salah satunya adalah keterbatasan sumber daya.
Maka dari itu, untuk mengurangi risiko tersebut dibutuhkan pemanfaatan biofuel atau bahan bakar nabati dalam mendukung keberlanjutan energi nasional. Melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah berupaya mempercepat transformasi energi berbasis fosil menuju energi terbarukan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Jenis-jenis Biofuel
Biofuel termasuk ke dalam bahan bakar sebagai energi terbarukan yang pada umumnya bersumber dari tepung maizena, pati jagung, dan diesel yang berasal dari kacang kedelai. Sistem hukum positif di Indonesia mengenal biofuel dengan sebutan bahan bakar nabati sebagaimana hal tersebut dipertegas dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (“Permen ESDM 4/2025”) yang menjelaskan terkait definisi bahan bakar nabati, yakni:
“Bahan bakar nabati yang selanjutnya disingkat BBN adalah bahan bakar berwujud cair yang dihasilkan dari bahan nabati, bahan organik lain, dan/atau limbah organik.”
Biofuel terdiri atas beberapa jenis, yakni sebagai berikut:
- Bioetanol
Bioetanol merupakan etanol yang diproduksi melalui fermentasi bahan organik. Biofuel jenis ini biasanya digunakan sebagai bahan bakar alternatif untuk kendaraan bermotor. Salah satu implementasi terhadap penggunaan bioetanol adalah produk yang berasal dari PT. Pertamina, yakni Pertamax Green 95 yang merupakan bahan bakar minyak yang dihasilkan atas pencampuran antara pertamax dengan bioetanol sebesar 5% dengan nilai Research Octane Number (RON) 95.
- Biodiesel
Biodiesel adalah bahan bakar yang berasal dari bahan organik, seperti minyak kelapa sawit, kedelai, atau bahan organik lainnya. Umumnya, biodiesel dimanfaatkan sebagai pengganti bahan bakar diesel konvensional.
- Biogas
Biogas merupakan gas yang terbentuk atas proses anaerobik bahan organik, yakni hasil fermentasi sampah tumbuhan atau kotoran (baik manusia ataupun hewan) yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar.
Selain ketiga jenis di atas, biofuel juga terdiri atas 4 (empat) generasi, yaitu:
- Biofuel Generasi Pertama (First Generation)
Biofuel generasi pertama terbuat dari tanaman pangan, seperti jagung, gandum, tebu, dan biji-bijian pangan. Pada biofuel generasi ini, khususnya etanol dan biodiesel diproduksi melalui proses yang mengubahan gula, pati, dan minyak menjadi bahan bakar.
- Biofuel Generasi Kedua (Second Generation)
Biofuel generasi kedua dikenal sebagai advanced biofuel yang memanfaatkan biomassa non-pangan, seperti limbah pertanian, ataupun limbah kehutanan yang bertujuan untuk mengatasi keterbatasan biofuel generasi pertama dengan menggunakan bahan baku yang lebih berkelanjutan.
- Biofuel Generasi Ketiga (Third Generation)
Biofuel generasi ketiga dihasilkan dari alga dan cyanobacteria yang mampu menghasilkan alkohol dan lipid untuk produksi biofuel. Biomassa laut, seperti rumput laut, eceng gondok, duckweed, dan sebagainya dianggap sebagai tanaman yang menjanjikan untuk produksi biofuel, terutama biodiesel.
- Biofuel Generasi Keempat (Fourth Generation)
Biofuel generasi keempat menggunakan rekayasa genetika untuk meningkatkan kemampuan organisme untuk memproduksi biofuel yang lebih baik, seperti pemanfaatan gula yang lebih baik, sintesis lipid yang lebih tinggi, serta peningkatan fotosintesis.
Pemanfaatan Biofuel
Menurut Pasal 13 Permen ESDM 4/2025, pemanfaatan biofuel dapat dilakukan melalui 2 cara, yakni menggunakan biofuel secara langsung, serta mencampurkan antara biofuel dan bahan bakar minyak (BBM). Adapun yang dimaksud dengan penggunaan biofuel secara langsung adalah dengan menggunakan biofuel untuk kepentingan sendiri, bukan bertujuan untuk komersial. Berkaitan dengan hal tersebut, pengguna biofuel secara langsung diberikan larangan untuk menjual biofuel ataupun melakukan impor biofuel.
Kemudian, yang dimaksud dengan pencampuran biofuel dengan BBM adalah bahan bakar yang dicampurkan oleh Badan Usaha BBM untuk tujuan komersil. Ketika Badan Usaha BBM ingin melakukan pencampuran BBN, maka wajib memenuhi berbagai ketentuan sebagaimana tertera dalam Pasal 15 ayat (2) Permen ESDM 4/2025, yakni:
- Biodiesel dengan jenis BBM tertentu berupa minyak solar;
- Biodiesel dengan jenis BBM umum berupa minyak solar;
- Bioetanol dengan jenis BBM umum berupa bensin;
- Diesel Biohidrokarbon dengan jenis BBM umum berupa minyak solar dengan spesifikasi cetane number 51 (lima puluh satu) di stasiun pengisian bahan bakar untuk transportasi darat; dan
- Bioavtur dengan jenis BBM umum berupa avtur.
Baca juga: Pengembangan Bioteknologi dalam Ekonomi Biru
Implementasi Penggunaan Biofuel dalam Kehidupan Sehari-hari
Pada skala rumah tangga, biofuel dapat diterapkan melalui penggunaan biogas dari limbah rumah tangga ataupun limbah peternakan, sebagai contohnya adalah penggunaan kotoran sapi yang diolah menjadi biogas untuk keperluan memasak. Selain menghemat penggunaan gas LPG, penggunaan biofuel dapat membantu mengurangi limbah organik.
Kemudian pada penggunaan transportasi, pemerintah telah mengatur terkait pencampuran biofuel dengan BBM sebagaimana hal ini tertera dalam Pasal 15 ayat (2) Permen ESDM 4/2025 yang telah mewajibkan badan usaha BBM untuk mencampurkan BBM dengan biofuel, serta mengutamakan pemanfaatan BBN dalam negeri. Untuk penggunaan kendaraan pribadi, meskipun belum semua jenis kendaraan mendukung bahan bakar biofuel, pengguna dapat memilih bahan bakar yang telah mengandung biofuel dengan memperhatikan spesifikasi kendaraan.
Adapun bagi pelaku usaha industri skala menengah atau kecil (UKM), biofuel dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku ataupun bersinergi dengan produsen biofuel lokal. Melalui langkah tersebut, pelaku usaha tidak hanya menekan biaya operasional, namun juga turut berperan dalam mendorong transisi energi bersih pada tingkat nasional. Pemanfaatan biofuel pada skala UMKM tentu akan membuka peluang terciptanya rantai pasok energi yang lebih mandiri dan mendukung praktik berkelanjutan, terutama di wilayah yang memiliki potensi biomassa tinggi, seperti limbah pertanian atau hasil perkebunan.
Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa pemanfaatan biofuel termasuk sebagai bagian dari strategi dalam rangka mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi di Indonesia. Melalui kerangka hukum yang semakin kuat, yakni Permen ESDM 4/2025, maka aspek pengusahaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati telah memperoleh kepastian hukum yang diperlukan. Hingga saat ini, biofuel dikenal atas 3 (tiga) jenis, yaitu: bioetanol, biodiesel, dan biogas yang masing-masing menawarkan manfaat secara nyata di kehidupan sehari-hari, mulai dari penggunaan untuk kebutuhan rumah tangga, kendaraan, hingga sektor industri/UKM. Agar pemanfaatan biofuel dapat berjalan secara maksimal, maka seluruh pemangku kepentingan, baik dari kalangan pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat harus saling bekerjasama dengan memastikan bahwa pengembangan biofuel dilakukan secara berkelanjutan dan ramah lingkungan. Melalui langkah praktis dalam kehidupan sehari-hari, setiap individu turut menyumbangkan bagian pada upaya nasional demi mencapai kemandirian energi dan mengurangi dampak perubahan iklim.***
Baca juga: Indonesia’s Marine Biotechnology: Fueling a Sustainable Blue Economy
Daftar Hukum:
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (“Permen ESDM 4/2025”)
Referensi:
- Apa itu Biofuel (Bahan Bakar Nabati)? Madani Berkelanjutan. (Diakses pada 4 November 2025 Pukul 09.30 WIB).
- Bioetanol: Energi Harapan Masa Depan. Pertamina. (Diakses pada 4 November 2025 Pukul 09.35 WIB).
- Pengertian Biodiesel. Pertamina. (Diakses pada 4 November 2025 Pukul 09.42 WIB).
- Understanding First, Second, Third, and Fourth Generation Biofuels. Jord. (Diakses pada 4 November 2025 Pukul 09.35 WIB).
- Kisah Warga Sleman Bikin Biogas Kotoran Sapi, Tak ikut Pusing saat LPG Langka. Detik. (Diakses pada 4 November 2025 Pukul 11.11 WIB).
- Pertamina Pacu Transportasi Hijau, dari Biofuel hingga Hidrogen. Kompas. (Diakses pada 4 November 2025 Pukul 11.28 WIB).
- Petani Sawit Harus Mampu Produksi Bahan Baku untuk UMKM. Media Indonesia. (Diakses pada 4 November 2025 Pukul 11.45 WIB).
