Negara Singapura telah lebih dahulu menerapkan label gula “Nutri Grade” pada produk minuman yang beredar. Hal tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat mengidentifikasi minuman yang mengandung gula dan lemak jenuh tinggi, serta mendorong masyarakat mengonsumsi produk yang lebih sehat.

Inovasi cemerlang tersebut tentu memberikan dampak positif, khususnya untuk menghindari penyakit diabetes yang merupakan penyakit ancaman nyata bagi setiap orang. Oleh karena itu, Negara Indonesia berencana mengadopsi inovasi tersebut melalui penerapan sistem label gula “Nutri Grade” yang masih pada tahap perencanaan dengan menyesuaikan karakteristik dan kebutuhan masyarakat Indonesia.

 

Rencana Penerapan Label Nutri Grade oleh Kementerian Kesehatan

 

Diabetes melitus merupakan penyakit metabolik yang ditandai dengan kadar gula darah yang tinggi karena insufisiensi insulin dalam tubuh. Penyakit ini merupakan ancaman serius yang mana tidak hanya berlaku bagi masyarakat Indonesia, melainkan juga bagi masyarakat se-dunia karena menyebabkan jutaan kematian setiap tahunnya dan menimbulkan komplikasi serius terhadap organ tubuh. Hingga tahun 2024, jumlah penderita diabetes melitus di Indonesia diperkirakan telah mencapai lebih dari 20 juta orang. Angka fantastis tersebut menjadikan Negara Indonesia berada di peringkat ke-5 sebagai penderita diabetes melitus tertinggi di dunia setelah Amerika Serikat. Hal tersebut merupakan gambaran bahwa masyarakat Indonesia rentan terpapar penyakit diabetes melitus, baik karena faktor genetik maupun gaya hidup yang kurang sehat.

Budi Gunadi selaku Menteri Kesehatan telah memastikan pada tahun 2025 akan memberikan label terhadap minuman dengan kadar gula tinggi. Rencana tersebut muncul setelah adanya peningkatan kasus diabetes diiringi dengan terjadinya kasus obesitas. Menurut Budi, Indonesia akan menerapkan labelling bagi minuman dengan mengkategorikan sesuai dengan kelompok level, yakni level A, B, C, dan D. Level A merupakan minuman dengan kadar gula terendah, sementara itu level D merupakan minuman dengan kadar gula tertinggi. Penggunaan kelompok level ini bertujuan untuk memudahkan konsumen mengenali tingkat kesehatan dalam produk minuman.

Pelabelan kadar gula di minuman merupakan salah satu inovasi yang diadopsi dari Negara Singapura yang telah lebih dahulu memberikan label terhadap produk minuman yang mengandung kadar gula dan lemak jenuh tinggi. Adapun pemberian label “Nutri Grade” tersebut di Negara Singapura telah diterapkan sejak tahun 2022.

Jika ditinjau melalui hukum positif di Indonesia, penerapan label “Nutri Grade” pada minuman yang akan diterapkan di Indonesia mirip seperti pencantuman kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji (“Pemenkes 30/2013”) sebagaimana telah diubah ke Permenkes Nomor 63 Tahun 2015. 

Meskipun hingga saat ini belum ada regulasi yang mampu mengatur secara spesifik terkait penerapan label “Nutri Grade”, namun pengendalian kadar gula telah diatur dalam Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“PP Kesehatan”) yang menyatakan bahwa Pemerintah Pusat memberikan batas maksimal terhadap kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olehan sebagai pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak. Dengan demikian, langkah penerapan label “Nutri Grade” oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merupakan langkah inovasi regulasi yang mengintegrasikan aspek kesehatan publik dan regulasi pangan guna mengendalikan kasus diabetes melitus melalui transparansi dan edukasi kepada konsumen. 

Baca juga: Rekayasa Genetik Pangan dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan

 

Kewajiban Industri Minuman

 

Pelaku usaha pada industri minuman, termasuk produsen, importir, atau distributor berkewajiban memberikan informasi terkait produknya secara jujur kepada konsumen sebagaimana tertera dalam Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU PK”) yang menyatakan:
“Kewajiban pelaku usaha adalah memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan.atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.”

Tidak hanya wajib memberikan informasi yang jujur, dalam melaksanakan bisnisnya, produk yang diproduksi maupun diedarkan oleh pelaku usaha pun wajib sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana hal ini telah diatur dalam Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”) yang menyatakan bahwa:

“Setiap orang yang memproduksi, mengolah, serta mendistribusikan makanan dan minuman wajib memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, mutu, dan gizi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Berdasarkan ketentuan Pasal 146 ayat (1) UU Kesehatan di atas, standar dan/atau persyaratan keamanan, mutu, dan gizi termasuk penyampaian informasi nilai gizi, seperti kandungan gula, garam, dan lemak. Dengan demikian, pencantuman label kandungan gizi pada produk pangan merupakan bagian dari kewajiban hukum yang bertujuan melindungi kesehatan masyarakat melalui informasi yang akurat dan transparan. Hal ini pun sejalan dengan prinsip promotif maupun preventif hukum kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Kesehatan.

Baca juga: Regulasi Label Kemasan Produk Pangan Olahan

 

Dampak bagi Produsen

 

Adanya rencana penerapan label “Nutri Grade” pada produk minuman tentu akan berimplikasi terhadap produsen minuman, baik dari segi hukum maupun ekonomi. Suatu inovasi tidak hanya mengubah cara pelaku usaha memberikan informasi gizi kepada konsumen, melainkan juga mendorong transformasi dalam sistem produksi dan pemasaran. Adapun berbagai dampak yang dirasakan oleh produsen adalah sebagai berikut:

Pertama, sebagai inovasi produk. Rencana penerapan label “Nutri Grade” mampu mendorong produsen dalam berinovasi terhadap produknya agar mendapatkan peringkat label yang baik, yakni antara level A atau minimal level B. Inovasi tersebut berpotensi menciptakan varian produk baru, seperti yang sudah beredar saat ini adalah produk minuman teh yang mengeluarkan varian produk “less sugar” yang lebih ramah bagi kesehatan dengan kadar gula yang lebih sedikit. 

Kedua, dari segi biaya dan rantai produksi. Mulai dari proses penyesuaian formula hingga inovasi kemasan yang mencantumkan label baru dapat dipastikan menambah beban biaya operasional. Bagi produsen besar yang sejak lama berhasil menarik minat masyarakat terhadap produknya mungkin tidak terlalu berpengaruh, namun hal ini justru akan terjadi sebaliknya terhadap produsen kecil dan menengah, sehingga adanya rencana penerapan label “Nutri Grade” di produk minuman berpotensi menjadi tantangan serius bagi produsen kecil dan menengah. 

Ketiga, persaingan pasar. Adanya label “Nutri Grade” berpotensi menciptakan diferensiasi baru antar produk. Minuman dengan label level rendah, yakni C atau D berisiko mendapatkan penurunan kepercayaan dari masyarakat sebagai konsumen karena dianggap kurang sehat. Hal ini pun berlaku sebaliknya, yakni minuman berlabel A atau B akan mendapat atensi dari masyarakat dan berpotensi meningkatkan pangsa pasar.

Keempat, kepatuhan hukum. Label “Nutri Grade” pada produk minuman mengharuskan setiap pelaku usaha produk minuman untuk lebih berhati-hati dalam memberikan label dan klaim gizi pada produk yang diedarkan di Indonesia. Apabila tidak mematuhi ketentuan hukum, maka akan berisiko terkena sanksi administratif, perdata, bahkan pidana sebagaimana telah diatur dalam UU PK.

Rencana penerapan label “Nutri Grade” pada minuman oleh Kemenkes merupakan fokus pemerintah dalam memajukan kesehatan masyarakat, mengingat bahwa Negara Indonesia menduduki peringkat ke-5 penderita diabetes melitus di dunia. Selain itu, langkah tersebut merupakan perlindungan konsumen di Indonesia untuk memperoleh produk minuman yang lebih sehat. Meskipun masih menjadi rencana, namun kebijakan tersebut secara tersirat telah diatur dalam UU Kesehatan dan PP Kesehatan. Hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah bersungguh-sungguh untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Demi keberhasilan kebijakan ini, maka dibutuhkan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha industri minuman, serta masyarakat melalui edukasi yang memadai, pengawasan yang efektif, serta kepatuhan produksi.***

Baca juga: Perencanaan DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan bagi Program Makan Bergizi Gratis berdasarkan Perbadan 1/2025

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”)
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU PK”)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“PP Kesehatan”) 
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji (“Permenkes Nomor 63 Tahun 2015”)
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji (“Permenkes 30/2013”)

Referensi:

  • Measures for Nutri-Grade. HPB Singapore Government. (Diakses pada 21 Oktober 2025 Pukul 11.10 WIB).
  • Diabetes Melitus: Kenali Tanda dan Gejala, Cegah Komplikasi Lebih Dini. RSA UGM. (Diakses pada 21 Oktober 2025 Pukul 11.15 WIB).
  • Jumlah Penderita Diabetes di Indonesia Terus Meningkat. VOA Indonesia. (Diakses pada 21 Oktober 2025 Pukul 11.23 WIB).
  • Indonesia Masuk 5 Besar Kasus Diabetes Tertinggi di Dunia. CNBC Indonesia. (Diakses pada 21 Oktober 2025 Pukul 11.39 WIB).
  • Menkes Sebut ‘NutriGrade’ di RI Tinggal Tunggu Waktu, Targetnya Tahun Ini. Detik. (Diakses pada 21 Oktober 2025 Pukul 13.07 WIB).
  • WHO Tetapkan Singapura Jadi Kota Paling Sehat Sedunia, Ini Alasannya. Merdeka. (Diakses pada 21 Oktober 2025 Pukul 13.21 WIB).