Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan. Definisi tersebut diatur sebagaimana dalam Pasal 1 angka 19 Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan jo. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU 18/2022”) dan diatur juga dalam Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan Produk Olahan (“PP 86/2019”).

Merujuk Pasal 1 ayat (3) Peraturan Badan POM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan (“PerBPOM 31/2018”) jo. Peraturan Badan POM No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM No. 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan (“PerBPOM 20/2021”) jo. Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan (“PerBPOM 6/2024”) menyebutkan:

“Label Pangan Olahan yang selanjutnya disebut Label adalah setiap keterangan mengenai Pangan Olahan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada Pangan Olahan, dimasukan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian Kemasan Pangan.”

Adapun setiap label Pangan yang diperdagangkan wajib memuat keterangan mengenai Pangan dengan benar dan tidak menyesatkan (vide Pasal 100 ayat (1) UU 18/2012).

Berdasarkan Pasal 5 PerBPOM 20/2021, Label Pangan Olahan paling sedikit memuat keterangan mengenai:

  • Nama Produk

Dalam Pasal 10 s.d Pasal 12 PerBPOM 13/2018, terdapat 2 (dua) macam nama produk, yaitu:

  • Nama Jenis Pangan Olahan

Nama jenis pangan olahan merupakan pernyataan atau keterangan identitas mengenai pangan olahan dan harus menunjukkan karakteristik spesifik dari pangan olahan sesuai dengan ketentuan Kategori Pangan. Contoh: Minuman Serbuk Teh Rasa Leci

  • Nama Dagang

Nama dagang dapat berupa gambar, kata, huruf, angka, susunan warna, dan/atau bentuk lain tersebut yang memiliki daya pembeda.

Nama dagang yang telah memiliki sertifikat merek dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dapat digunakan sepanjang tidak bertentangan dengan aspek keamanan pangan, gizi, dan Kesehatan.

Nama dagang tidak dapat digunakan apabila nama dagang memuat unsur sebagai berikut:

  1. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, moralitas agama, budaya, kesusilaan, dan/atau ketertiban umum;
  2. tidak memiliki daya pembeda;
  3. telah menjadi milik umum;
  4. menggunakan nama jenis atau nama umum/generik terkait Pangan Olahan yang bersangkutan;
  5. menggunakan kata sifat yang secara langsung atau tidak langsung dapat memengaruhi penafsiran terhadap Pangan Olahan;
  6. menggunakan kata yang terkait aspek keamanan pangan, gizi, dan/atau kesehatan; dan/atau
  7. menggunakan nama dagang yang telah mempunyai sertifikat merek untuk Pangan Olahan sejenis atas nama orang dan/atau badan usaha lain.
  • Daftar Bahan

Label kemasan Produk Pangan Olahan wajib memuat keterangan mengenai daftar bahan yang digunakan, yaitu bahan baku dan bahan tambahan pangan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 13 s.d Pasal 24 PerBPOM 13/2018 jo. PerBPOM 20/2021.

Untuk produk dengan lebih dari satu bahan pangan, produsen wajib mencantumkan persentase kandungan bahan untuk bahan baku utama pada daftar bahan yang digunakan. Sementara, gambar daging, ikan, buah, ataupun bahan pangan lainnya hanya boleh tertera pada kemasan jika bahan pangan tersebut sebagai bahan baku, bukan bahan tambahan pangan.

  • Berat/Isi Bersih

Berat bersih atau isi bersih merupakan informasi mengenai jumlah Pangan Olahan yang terdapat di dalam kemasan atau wadah dicantumkan dalam satuan metrik. Penulisan satuan berat bersih atau isi bersih, meliputi:

  1. padat ditulis menggunakan satuan miligram (mg), gram (g), kilogram (kg);
  2. cair ditulis menggunakan satuan mililiter (ml atau mL), liter (l atau L); atau
  3. semi padat ditulis menggunakan satuan miligram (mg), gram (g), kilogram (kg), mililiter (ml atau mL), liter (l atau L).

Dalam hal produk berupa butiran atau bijian, selain berat bersih dapat dicantumkan jumlah butir atau biji dan berat per butir atau per biji (vide Pasal 26 PerBPOM 13/2018).

  • Nama dan Alamat Pihak yang Memproduksi/Mengimpor

Terdapat 4 (empat) kategori produksi Pangan Olahan, yaitu Produk yang diproduksi Produk Dalam Negeri, Produk Impor, Pangan Olahan diproduksi secara kontrak dan Pangan Olahan diproduksi berdasarkan lisensi, ketentuan dan penulisan masing-masing kategori diatur dalam Pasal 28 s.d Pasal 31 PerBPOM 13/2018, disebutkan sebagai berikut:

  1. Produk Dalam Negeri, ditulis “Diproduksi oleh..”
  2. Produk Impor, ditulis “Diimpor/didistribusikan oleh … “
  3. Pangan Olahan diproduksi secara kontrak, ditulis “Diproduksi oleh … untuk …”, ”Dikemas oleh … untuk … ”
  4. Pangan Olahan diproduksi berdasarkan lisensi, ditulis “Diproduksi oleh … dibawah lisensi:..”

Pihak yang melakukan produksi harus mencantumkan alamat yang dicantumkan paling sedikit meliputi nama kota, kode pos, dan Indonesia. Sementara, untuk Pangan Olahan diproduksi secara kontrak dan diproduksi secara lisensi wajib mencantumkan nama dan alamat.

Dalam hal alamat tidak terdaftar pada direktori kota atau buku telepon, pihak yang memproduksi harus mencantumkan alamat secara jelas dan lengkap.

  • Keterangan Halal bagi yang Dipersyaratkan

Pelaku Usaha yang memproduksi atau mengimpor Pangan Olahan yang dikemas eceran untuk diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib mencantumkan keterangan halal setelah mendapatkan sertifikat halal (vide Pasal 32 ayat (1) PerBPOM 20/2021).

Hal serupa juga diatur dalam Pasal 106 Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggara Bidang Jaminan Produk Halal (“PP 42/2024”) yang menyebutkan, Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal wajib dicantumkan Label Halal.

BPJPH merupakan lembaga yang berwenang menerbitkan sertifikat halal setelah menerima penetapan kehalalan produk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau lembaga fatwa yang ditunjuk. Adapun BPJPH wajib menerbitkan sertifikat halal paling lama 1 (satu) hari sejak menerima keputusan penetapan kehalalan produk dari lembaga fatwa yang berwenang (vide Pasal 86 ayat (4) dan Pasal 88 ayat (1) PP 42/2024”) .

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 107 PP 44/2024, Label Halal paling sedikit memuat:

  1. logo; dan
  2. nomor sertifikat atau nomor registrasi.

Logo Halal berisi gambar, tulisan, atau kombinasi dari gambar dan tulisan.

  • Tanggal dan Kode Produksi

Berdasarkan Pasal 33 PerBPOM 13/2018, tanggal dan kode produksi wajib dicantumkan pada Label dan diletakkan pada bagian yang mudah dilihat dan dibaca, paling sedikit memuat informasi mengenai riwayat produksi Pangan pada kondisi dan waktu tertentu berupa nomor bets (batch) dan/atau waktu produksi. 

Tanggal dan kode produksi dapat dicantumkan terpisah dari keterangan pada Label dan harus disertai dengan petunjuk tempat pencantuman kode produksi.

  • Keterangan Kedaluwarsa

Berdasarkan Pasal 34 PerBPOM 31/2018, keterangan kedaluwarsa merupakan batas akhir suatu Pangan dijamin mutunya, sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan produsen. Pada pokoknya, keterangan kedaluwarsa tersebut wajib dinyatakan dalam tanggal, bulan, dan tahun. Hal ini berlaku untuk masa simpan kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) bulan. 

Untuk masa simpan lebih dari 3 (tiga) bulan keterangan kedaluwarsa tersebut wajib dinyatakan dalam tanggal, bulan, dan tahun atau bulan dan tahun. Keterangan kedaluwarsa didahului tulisan “Baik digunakan sebelum”. Terdapat pengecualian untuk minuman yang mengandung alkohol paling sedikit 7% (tujuh persen), pangan yang masa simpannya kurang dari atau sama dengan 24 (dua puluh empat) jam, dan cuka (vide Pasal 34 PerBPOM 31/2018).

  • Nomor Izin Edar

Izin edar pangan olahan yang diterbitkan Badan POM terdiri dari “BPOM RI MD” (bagi pangan olahan yang diproduksi dalam Negeri) dan “BPOM RI ML” (bagi pangan olahan produksi impor) yang dalam penulisannya diikuti dengan digit angka.

Dalam hal Pangan Olahan merupakan Pangan Olahan industri rumah tangga, pada Label harus dicantumkan tulisan “P-IRT” (vide Pasal 36 PerBPOM 31/2018).

  • Asal Usul Bahan Tertentu

Keterangan mengenai asal-usul bahan pangan tertentu yang bersumber dari hewan atau tanaman harus tercantum pada daftar bahan berupa nama bahan diikuti dengan asal bahan. Pangan Olahan yang mengandung bahan berasal dari babi wajib mencantumkan tanda khusus berupa tulisan “MENGANDUNG BABI” dan gambar babi (vide Pasal 37 s.d Pasal 40 PerBPOM 13/2018 jo. PerBPOM 20/2021).

Baca juga: Hari Pangan Sedunia: Regulasi Terhadap Peran Produsen dan Distributor Nasional

Sanksi Jika Tidak Ada Isi Label Kemasan Pangan

Merujuk Pasal 71 PerBPOM 31/2018 telah diatur, apabila pencantuman label di kemasan pangan olahan tidak sesuai dengan isi dari produknya, maka dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

  1. Penghentian sementara dari kegiatan produksi dan/atau peredaran;
  2. Penarikan pangan dari peredaran oleh produsen dan/atau
  3. Pencabutan izin. 

Ketentuan pelabelan pangan olahan di Indonesia mewajibkan produsen mencantumkan informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan pada kemasan, seperti nama produk, daftar bahan, berat bersih, produsen/importir, label halal, tanggal produksi dan kedaluwarsa, nomor izin edar, serta asal-usul bahan tertentu. Aturan ini bertujuan melindungi konsumen dan menjamin keamanan pangan, dengan sanksi tegas seperti penghentian produksi hingga pencabutan izin edar bagi pelanggar.***

Baca juga: Rekayasa Genetik Pangan dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan jo. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU 18/2022”).
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan Produk Olahan (“PP 86/2019”).
  • Peraturan Badan POM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan (“PerBPOM 31/2018”).
  • Peraturan Badan POM No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM No. 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan (“PerBPOM 20/2021”).
  • Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan (“PerBPOM 6/2024”). 
  • Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggara Bidang Jaminan Produk Halal (PP 42/2024).

Author / Contributor:

enggarEnggarfaesti Sinara Sukma, S.H.
Junior Associate

Contact:
Mail       : @siplawfirm.id
Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975