Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki garis pantai sepanjang lebih dari 81.000 km dan luas perairannya yang terdiri dari laut teritorial, perairan kepulauan dan perairan pedalaman seluas 2,7 juta km atau berkisar 70% (tujuh puluh persen) dari luas wilayah yang ada. Kekayaan laut ini bukan hanya menyimpan potensi ekonomi maritim, tetapi juga sumber energi terbarukan yang belum dimanfaatkan secara optimal. Energi laut di Indonesia yang mencakup energi arus, gelombang, pasang surut, dan konversi panas laut menawarkan sejumlah peluang besar untuk mendukung transisi energi nasional menuju sistem yang bersih, berkelanjutan, dan rendah emisi.
Namun hingga kini, pemanfaatan energi laut secara komersial masih terbatas pada tahap penelitian dan pilot project. Data menunjukkan bahwa bauran EBT pada tahun 2018 baru mencapai sekitar 8,8 GW atau 14% (empat belas persen) dari total kapasitas pembangkit listrik, fosil dan nonfosil, yakni sebesar 64,5 GW. Pemerintah Indonesia telah menetapkan target ambisius untuk meningkatkan bauran EBT sebesar 17-20% (tujuh belas hingga dua puluh persen) pada tahun 2025 dan 31% (tiga puluh satu persen) pada tahun 2050. Energi laut, dengan potensi teknis mencapai 60 GW di 17 titik perairan strategis, dapat menjadi tulang punggung baru dalam pencapaian target tersebut.
Potensi Energi Laut dalam Kerangka Pengembangan EBT Nasional
Potensi energi laut Indonesia telah dipetakan oleh Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan (BBSPGL) di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Survei tersebut mengidentifikasi 17 titik perairan yang memiliki potensi energi laut hingga 60 GW yang tersebar di Selat Riau, Selat Sunda, Selat Toyapakeh Nusa Penida, Selat Lombok, Selat Alas, Selat Molo, Selat Larantuka, Selat Boleng, Selat Pantar, Selat Mansuar, Selat Lirung Talaud, Selat Sugi Riau, Selat Lampa Natuna, Selat Lembeh, Selat Sinaboi Tenggara Medan, Selat Patinti Halmahera Selatan, dan Selat Alor.
Energi yang dapat dihasilkan berasal dari arus laut, gelombang, dan OTEC, yang masing-masing memiliki karakteristik unik dan dapat dimanfaatkan sesuai kondisi geografis lokal. Secara hukum, pengembangan energi laut sebagai bagian dari energi baru terbarukan (EBT) telah diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (“UU Energi”) yang menegaskan bahwa:
“Sumber daya energi baru dan sumber daya energi terbarukan diatur oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Selain itu, dalam Pasal 20 ayat (4) UU Energi juga mengamanatkan bahwa penyediaan energi baru dan energi terbarukan wajib ditingkatkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Ketentuan ini dapat dimaknai sebagai dorongan penuh untuk mengoptimalkan potensi sumber daya kelautan, seperti arus, gelombang, dan suhu laut dalam sebagai bagian dari bauran energi nasional dan daerah. Pemerintah Pusat dapat mengintegrasikan energi laut ke dalam kebijakan strategis seperti RUEN, sementara pemerintah daerah, terutama yang memiliki wilayah pesisir berperan aktif dalam menyusun RUED yang mengakomodasi potensi lokal.
Hal ini selaras sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (“PP 79/2014”) yakni:
- Pemanfaatan Sumber Daya Energi nasional dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mengacu pada strategi sebagai berikut:
- pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan dari jenis Energi aliran dan terjunan air, Energi panas bumi, Energi gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut, dan Energi angin diarahkan untuk ketenagalistrikan.
Sementara dalam Pasal 12 ayat (1) huruf l PP 79/2014 diatur pula bahwa pemanfaatan Sumber Energi gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut didorong dengan membangun percontohan sebagai langkah awal yang tersambung dengan jaringan listrik. Proyek ini tidak hanya bertujuan untuk menguji kelayakan teknologi dan efisiensi operasional, tetapi juga harus dirancang agar terintegrasi langsung dengan jaringan listrik nasional maupun daerah. Dengan pendekatan ini, Pemerintah berupaya menciptakan ekosistem energi laut yang tidak hanya inovatif dan berkelanjutan, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap bauran energi nasional dan peningkatan rasio elektrifikasi di wilayah pesisir.
Sebagai bentuk komitmen transisi energi, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik (“Perpres 112/2022”) mengatur percepatan pengembangan pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan, termasuk energi laut. Melalui Pasal 22 ayat (1) Perpres 11/2022, diatur bahwa dalam melaksanakan pengembangan pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan, Badan Usaha diberikan insentif dalam bentuk fiskal maupun nonfiskal.
Seperti apa insentif fiskal dalam mendorong pengembangan potensi sumber energi laut menjadi energi listrik?
Sejalan dengan agenda transisi energi, Pemerintah Indonesia telah menetapkan sejumlah insentif dan fasilitas fiskal yang dirancang untuk menarik investasi di sektor Energi Baru dan Terbarukan (EBT), termasuk energi laut. Hal ini menjadi kunci dalam mengatasi tantangan utama pengembangan energi laut, yaitu tingginya biaya awal dan minimnya teknologi yang tersedia secara komersial. Sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (2) Perpres 112/2022 bahwa insentif fiskal dapat berupa:
- fasilitas pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- fasilitas impor berupa pembebasan bea masuk impor dan/atau pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan;
- fasilitas pajak bumi dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- dukungan pengembangan panas bumi; dan/atau
- dukungan fasilitas pembiayaan dan/atau penjaminan melalui badan usaha milik negara yang ditugaskan pemerintah.
Menurut kajian oleh Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada (PSE UGM), terdapat berbagai bentuk insentif fiskal yang ditawarkan bagi pengembangan pembangkit EBT, antara lain:
- Pengurangan pajak penghasilan (PPh) hingga 100% dalam periode tertentu melalui fasilitas tax holiday atau tax allowance.
- Bea masuk ditanggung pemerintah untuk impor peralatan teknologi pembangkit EBT yang tidak tersedia di dalam negeri.
- Kemudahan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
- Skema feed-in tariff dan power purchase agreement (PPA) yang lebih kompetitif melalui Perpres 112/2022
Sementara insentif non-fiskal adalah bentuk dukungan pemerintah yang tidak berkaitan langsung dengan pemberian atau pengurangan beban pajak dan keuangan, melainkan berupa kemudahan administratif, regulatif, dan institusional yang mendorong iklim investasi dan pengembangan teknologi di sektor energi terbarukan, termasuk energi laut, seperti:
- Percepatan proses perizinan melalui sistem OSS berbasis risiko.
- Dukungan teknis dan studi kelayakan dari Kementerian ESDM.
- Integrasi proyek energi laut ke dalam daftar proyek strategis nasional (PSN).
Baca juga: Strategi Pajak dalam Mendorong Transisi Energi Baru Terbarukan di Indonesia
Komitmen Pemerintah dan Roadmap Transisi Energi Laut
Komitmen pemerintah Indonesia terhadap pengembangan energi laut sebagai bagian dari strategi transisi energi ditunjukkan secara tegas dalam berbagai kebijakan nasional. Salah satu langkah konkret adalah melalui penyusunan Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021–2030, yang telah mengalokasikan porsi signifikan untuk pembangkit listrik berbasis Energi Baru dan Terbarukan (EBT), termasuk energi laut.
Salah satu langkah konkret adalah pemetaan potensi energi laut oleh Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan (BBSPGL), yang berhasil mengidentifikasi 17 titik perairan dengan total potensi mencapai 60 GW, mencakup energi arus, gelombang, dan Ocean Thermal Energy Conversion (OTEC).
Lebih lanjut, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) telah menyusun peta jalan (roadmap) pengembangan energi terbarukan menuju target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060. Dalam roadmap tersebut, energi laut diposisikan sebagai sumber energi yang stabil, ramah lingkungan, dan dapat dikembangkan di wilayah kepulauan. Pemerintah juga mendorong kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta pelibatan sektor swasta dan BUMD energi untuk mempercepat realisasi proyek. Melalui pendekatan lintas sektor dan dukungan regulasi yang konsisten, energi laut diharapkan mampu menjadi bagian penting dalam mewujudkan kedaulatan energi nasional yang berkelanjutan.
Energi laut di Indonesia memiliki potensi luar biasa yang belum tergarap optimal. Dengan kekayaan arus, gelombang, dan perbedaan suhu perairan, Indonesia bisa menjadi salah satu negara pelopor dalam pemanfaatan energi kelautan. Berbagai studi dan pemetaan menunjukkan bahwa teknologi pembangkit listrik tenaga laut dapat menjadi solusi strategis untuk memperluas akses energi dan mempercepat transisi menuju sumber daya yang lebih bersih dan berkelanjutan. Dukungan kebijakan nasional, peta jalan energi bersih, dan insentif investasi menambah daya tarik sektor ini sebagai peluang masa depan.***
Baca juga: Investasi Hijau, Peluang Emas di Balik Regulasi Energi Baru Nasional
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (“UU Energi”).
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (“PP 79/2014”).
- Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan (“Perpres 112/2022”).
Referensi:
- Fakta Tentang Laut Indonesia. RRI. (Diakses pada 28 Juli 2025 pukul 09.15 WIB).
- Insentif Pajak untuk Energi Hijau. Pajak.go.id. (Diakses pada 28 Juli 2025 pukul 09.30 WIB).
- Petakan Potensi Laut Indonesia, Kepala BBSPGL: 17 Titik Capai 60 GW. Kementerian ESDM. (Diakses pada 28 Juli 2025 pukul 10.13 WIB).
- Insentif Fiskal untuk Mendukung Investasi Pembangkit EBT PLTS dan PLTMH. Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada. (Diakses pada 28 Juli 2025 pukul 10.50 WIB).
- Dirjen EBTKE Sebut Komitmen Pemerintah Dorong Transisi Energi. Kementerian ESDM. (Diakses pada 28 Juli 2025 pukul 11.03 WIB).
- Indonesia menargetkan 17–20 persen energi terbarukan pada 2025. Antaranews. (Diakses pada 30 Juli 2025 pukul 09.30 WIB).