Sebagai upaya dalam mengatasi perubahan iklim dan sebagai pengendali masyarakat untuk menjaga lingkungan secara berkelanjutan, Pemerintah Indonesia terus melakukan berbagai terobosan. Salah satu langkah strategis yang diambil oleh Pemerintah adalah dengan mengatur dan mendorong pelaksanaan program efisiensi energi pada sektor penggunaan energi. Dengan diundangkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2025 tentang Manajemen Energi (“Permen ESDM 8/2025”) yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi (“PP 33/2023”), pemerintah mengatur manajemen energi yang lebih terstruktur dan adaptif untuk melaksanakan efisiensi energi.

Manfaat Menerapkan Efisiensi Energi

Energi dikelola berdasarkan asas kemanfaatan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional sebagaimana hal ini tertera dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (“UU Energi”). Kemudian dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2025 tentang Manajemen Energi (“Permen ESDM 8/2025”) menjelaskan bahwa:
“Efisiensi Energi adalah upaya menggunakan Energi secara efisien dan tepat guna dengan tetap mengutamakan keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan produktivitas.”

Menurut Permen ESDM 8/2025, manajemen energi merupakan kegiatan terpadu untuk mengendalikan konsumsi Energi agar tercapai Pemanfaatan Energi yang efektif dan efisien untuk menghasilkan keluaran yang maksimal melalui tindakan teknis secara terstruktur dan ekonomis untuk meminimalisasi Pemanfaatan Energi termasuk Energi untuk proses produksi, bahan baku, dan bahan pendukung. Berdasarkan hal tersebut, upaya efisiensi energi melalui manajemen energi tidak hanya berpatokan pada pengurangan konsumsi energi secara kuantitatif, namun juga pentingnya melakukan optimalisasi proses produksi secara sistematis dengan berbasis data. Artinya, efisiensi energi tidak hanya dilakukan untuk mengurangi energi, tetapi bagaimana cara untuk memanfaatkan energi secara efektif untuk menghasilkan output yang setara, atau bahkan lebih besar dengan konsumsi energi yang lebih kecil.

Efisiensi energi dilaksanakan untuk mengoptimalkan pemanfaatan energi secara efektif dan efisien. Adapun beberapa manfaat dari melakukan efisiensi energi adalah sebagai berikut:

  • Mengurangi Biaya Operasional

Biaya operasional perlu mendapat perhatian khusus pada penggunaan energi, khususnya pada sektor industri yang telah menjadi pengguna energi terbesar sepanjang tahun 2024 dengan kontribusi sebesar 45,94% dari total permintaan energi nasional yang didominasi oleh batubara dan gas bumi. Persentase yang tinggi pada penggunaan energi fosil tidak hanya berdampak pada pembengkakan biaya produksi, tetapi juga meningkatkan emisi gas rumah kaca yang bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam mitigasi perubahan iklim.

  • Meningkatkan Ketahanan Nasional

Efisiensi energi yang dilakukan dengan cara mengurangi ketergantungan penggunaan energi fosil maupun impor energi dapat berpotensi memperkuat kemandirian nasional dan menjaga stabilitas ekonomi di suatu negara apabila dilakukan dalam jangka panjang. 

  • Mendorong Inovasi Teknologi Hijau

Penerapan efisiensi energi mampu mendorong pelaku usaha untuk menerapkan pertumbuhan teknologi rendah karbon yang akan menciptakan ekosistem inovatif untuk memperkuat transisi menuju ekonomi hijau. 

  • Memenuhi Kewajiban Hukum

Hal ini didasari atas ketentuan pada Pasal 2 ayat (2) Permen ESDM 8/2025 yang menyatakan bahwa:

“Manajemen Energi wajib dilaksanakan oleh: 

  • Penyedia Energi yang memanfaatkan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun; 
  • Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor transportasi yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun; 
  • Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor industri yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun; dan 
  • Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor bangunan gedung yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 500 (lima ratus) setara ton minyak per tahun.”

Dengan memenuhi kewajiban hukum, maka penyedia energi, pengguna sumber energi, maupun pengguna energi dapat mengurangi risiko, serta terhindar dari sanksi administratif. 

  • Meningkatkan Citra dan Reputasi Lingkungan pada Perusahaan

Perusahaan yang telah menerapkan efisiensi energi dan menjaga kelestarian lingkungan cenderung mendapatkan citra dan reputasi yang lebih baik di mata investor, regulator, serta konsumen apabila dibandingkan dengan perusahaan yang belum menerapkan kelestarian lingkungan. Penerapan efisiensi energi pun termasuk sebagai salah satu indikator tanggung jawab sosial dan lingkungan pada kriteria Environmental, Social, and Governance (ESG).

Baca juga: Pentingnya Kampanye EBT untuk Dorong Penggunaan Energi Bersih di Indonesia

Tahap Pelaksanaan Program Efisiensi Energi

Program Efisiensi Energi dilakukan melalui berbagai tahapan, yakni:

  • Penunjukan Manajer Energi

Pimpinan tertinggi unit organisasi pada Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi menunjuk Manajer Energi dan membentuk tim Manajemen Energi yang terdiri atas perwakilan setiap fungsi yang melakukan pemanfaatan Sumber Energi dan/atau Energi dan fungsi lain yang terkait dalam organisasi.

Adapun tugas dari tim manajemen energi adalah sebagai berikut:

    1. menyiapkan kebijakan Energi
    2. menyusun rencana Manajemen Energi
    3. melaksanakan rencana Manajemen Energi
    4. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Manajemen Energi
    5. meningkatkan Kinerja Energi secara berkelanjutan.
  • Penyusunan Program Efisiensi Energi

Kebijakan energi merupakan komitmen secara keseluruhan untuk mencapai kinerja energi. Untuk mencapai hal tersebut, maka diperlukan penyusunan rencana yang dilaksanakan melalui berbagai kegiatan, diantaranya:

    1. penyusunan manajemen risiko dan peluang
    2. pelaksanaan tinjauan Energi
    3. penetapan indikator Kinerja Energi
    4. penetapan nilai awal (baseline) Energi
    5. penyusunan dan penetapan tujuan, target, dan program Efisiensi Energi
    6. perencanaan pengumpulan data Energi.

Penyusunan program efisiensi energi dilakukan oleh tim Manajemen Energi dengan memuat berbagai informasi yang mana paling sedikit memuat terkait:

    1. Rencana yang akan dilakukan
    2. Jenis dan konsumsi Energi
    3. Penggunaan peralatan hemat Energi
    4. Langkah Efisiensi Energi
    5. Jumlah produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan
    6. Kinerja Energi.
  • Pelaksanaan Audit Energi secara Berkala

Pelaksanaan audit energi dilakukan oleh auditor energi internal dan/atau auditor energi eksternal yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Pemeriksaan melalui audit energi dilakukan secara berkala minimal 1x (satu kali) dilakukan dalam jangka waktu 3 tahun yang kemudian menghasilkan rekomendasi hasil audit energi.

  • Pelaksanaan Rekomendasi Hasil Audit Energi

Apabila telah melaksanakan audit energi, maka akan didapatkan rekomendasi yang didasari atas tinggi atau rendahnya risiko pada saat diterapkan, yakni rekomendasi penghematan energi yang layak secara teknis atau rekomendasi penghematan energi yang layak secara biaya. Setelah itu, penyedia energi, pengguna sumber energi, dan/atau pengguna energi melaksanakan rekomendasi hasil audit energi paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak audit energi selesai dilaksanakan.

  • Laporan Manajemen Energi

Setelah melaksanakan rekomendasi hasil audit energi, penyedia energi, pengguna sumber energi, dan/atau pengguna energi wajib melaporkan pelaksanaan manajemen energi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara berkala setiap tahun paling lambat tanggal 30 juni pada tahun berikutnya. Laporan tersebut disampaikan secara elektronik melalui sistem pelaporan manajemen energi yang disediakan oleh kementerian. Apabila terdapat kendala ketika melakukan pelaporan manajemen energi secara elektronik, maka pelaporan manajemen energi dapat dilakukan secara manual.

Baca juga: Strategi Pajak dalam Mendorong Transisi Energi Baru Terbarukan di Indonesia

Studi kasus: Kerjasama antara Indonesia dan UK pada Program Efisiensi Energi 

Program UK PACT (Partnering for Accelerated Climate Transitions) Tahap 2 yang diluncurkan atas kerjasama antara Kementerian ESDM, Kementerian Luar Negeri, dan Foreign, Commonwealth & Development Office (FDCO) menandai adanya komitmen berkelanjutan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Inggris dalam mendukung percepatan implementasi efisiensi energi, terutama pada sektor pembangunan hijau. 

Program ini telah berkontribusi terhadap berbagai pencapaian kebijakan dan kelembagaan efisiensi energi nasional melalui optimalisasi instrumen ekonomi berbasis pasar, pengembangan 2 (dua) proyek percontohan pembiayaan hijau, dan peningkatan harmonisasi antar kebijakan pada sektor energi.

Pada periode kedua, UK PACT mendapat dana hibah sebesar lebih dari 4,4 juta pound sterling (setara Rp98,86 miliar) yang berlangsung dari 2025 hingga 2027 yang memfokuskan pada 4 bidang utama, yakni efisiensi energi bagi UMKM, transformasi efisiensi energi di gedung milik pemerintah dan swasta, peningkatan kapasitas regional dan penyelarasan kebijakan, serta pengembangan skema asuransi hemat energi.

Selain memberikan dampak dalam bentuk dukungan implementasi kebijakan konservasi energi, UK PACT memperluas proyek percontohan dan program pelatihan, sehingga mampu memperkuat kapasitas regulator dan pelaku industri. Pendekatan ini sejalan dengan target Indonesia untuk mencapai penggunaan bauran energi nasional dan energi baru terbarukan sebesar 17-20% pada 2025. 

Efisiensi energi merupakan tonggak yang sangat penting bagi sistem energi berkelanjutan, khususnya di Negara Indonesia dikarenakan terdapat berbagai manfaat yang bisa didapatkan. Dengan diundangkannya Permen ESDM 8/2025, efisiensi energi kini tidak hanya dapat dijadikan sebagai strategi dalam berbisnis, namun menjadi kebijakan nasional yang patut dilaksanakan oleh berbagai kalangan. Adanya kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan kerjasama pada skala internasional menjadi kunci keberhasilan untuk mewujudkan efisiensi energi yang memberikan dampak secara nyata, terutama bagi lingkungan dan generasi mendatang.***

Baca juga: Investasi Hijau, Peluang Emas di Balik Regulasi Energi Baru Nasional

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (“UU Energi”)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi (“PP 33/2023”)
  • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2025 tentang Manajemen Energi (“Permen ESDM 8/2025”).

Referensi:

  • Indonesia – Inggris Luncurkan Program UK PACT Efisiensi Energi Tahap Dua. esdm.go.id. (Diakses pada 27 Juli 2025 pada 09.20 WIB).
  • Implementasikan Teknologi Rendah Karbon, Kerja Sama Joint Crediting Mechanism Turut Mitigasi Perubahan Iklim. ekon.go.id. (Diakses pada 27 Juli 2025 pada 09.46 WIB).
  • Inggris Gelontorkan Rp96,86 Miliar, Lanjutkan Kemitraan Efisiensi Energi dengan RI. bisnis. (Diakses pada 27 Juli 2025 pada 10.23 WIB).
  • Revisi Target Energi Terbarukan Indonesia 2025: Dampak dan Peluang Industri. Indonesia Environment & Energy Center. (Diakses pada 27 Juli 2025 pada 10.50 WIB).