Kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan (“THR”) bagi pekerja merupakan upaya yang digalangkan Pemerintah guna memenuhi kebutuhan para pekerja dan keluarganya untuk merayakan hari raya keagamaan.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP 36/2021”), Pemerintah mewajibkan pengusaha untuk membayarkan THR kepada Pekerja dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan. Selanjutnya, pada 12 April 2021 kemarin, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja di Perusahaan (“SE Menaker THR 2021”).

 

  • Ketentuan Kewajiban Pelaksanaan Pembayaran THR

Adapun inti ketentuan yang diatur dalam SE Menaker THR 2021 adalah sebagai berikut:

  1. Kewajiban bagi Pengusaha untuk membayarkan THR kepada Pekerja, baik pekerja dalam hubungan hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu;
  2. THR wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

 

  • Skema Perhitungan Besaran THR

Ketentuan penghitungan besaran THR yang wajib diterima oleh Pekerja dihitung dengan skema sebagai berikut :

  1. Bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, berhak menerima THR sebesar 1 (satu) bulan upah;
  2. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, berhak menerima THR dengan perhitungan proporsional sebagai berikut :

masa kerja x 1 (satu) bulan upah

12

  1. Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian harian, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut :
  • Pekerja yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan;
  • Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

 

  • Ketentuan Batas Keterlambatan Pembayaran THR 2021

Sebelumnya telah dinyatakan bahwa pembayaran THR paling lambat dilakukan 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, bagi para Pengusaha yang tidak mampu untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam PP 36/2021, Pemerintah membuka peluang kepada Pengusaha untuk melakukan dialog dan negosiasi bersama Pekerja mengenai keterlambatan pembayaran THR, hasil kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama (“SKB”).

Membandingkan dengan ketentuan pelaksanaan THR di tahun lalu, Pemerintah jelas memperketat pelaksanaan THR di tahun 2021. Sebelum membuat SKB, Pengusaha harus memperlihatkan bukti laporan keuangan perusahaan secara transparan. Selain itu, tidak ada lagi kelonggaran bagi Pengusaha untuk melakukan pembayaran THR melalui skema cicilan atau pembayaran secara bertahap.

Lebih lanjut, meskipun Pengusaha telah menempuh proses kesepakatan bersama, Pemerintah tetap membatasi keterlambatan pembayaran yang ditentukan dalam SKB itu selambat-lambatnya  diselesaikan sebelum hari raya keagamaan tahun 2021.

Bagi umat muslim hari raya Idul Fitri jatuh diakhir bulan Ramadhan, yang diperkirakan jatuh pada tanggal 13 Mei 2021. Sehingga, Pengusaha yang terikat dalam SKB harus melakukan pembayaran THR paling lambat pada tanggal 12 Mei 2021.

SKB ini wajib dilaporkan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

 

  • Sanksi

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”), pengusaha yang mangkir dalam melakukan pembayaran THR akan mendapatkan sanksi denda sebesar 5% (lima) persen dari total THR yang harus dibayarkan, dan sanksi administratif dari Kementeriaan Ketenagakerjaan.

PERINGATAN

Setiap informasi yang terkandung dalam Artikel ini disediakan untuk tujuan informasional saja dan tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat hukum tentang materi hukum apa pun. Anda tidak boleh bertindak berdasarkan konten apa pun termasuk dalam Berita Hukum ini tanpa meminta nasihat hukum atau nasihat profesional lainnya. Dokumen ini dilindungi hak cipta. Tidak ada bagian dari dokumen ini yang boleh diungkapkan, didistribusikan, direproduksi atau dikirim dalam bentuk apapun atau dengan cara apapun, termasuk fotokopi dan pencatatan atau disimpan dalam sistem pengambilan dalam bentuk apapun tanpa persetujuan tertulis dari SIP Law Firm.