Setidaknya ada dua tantangan dunia konstruksi ke depannya, yakni teknologi digital dan persaingan antar kontraktor. Untuk menghadapi tantangan tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membuat aturan yang mewajibkan kontraktor dalam negeri untuk menggarap seluruh proyek infrastruktur pemerintah.

Tantangan tersebut perlu dihadapi untuk mendorong kemampuan kontraktor dalam negeri berkembang menjadi lebih besar dan lebih professional pada masa depan.

Kalla menyebutkan, pembangunan yang saat ini mengandalkan kontraktor asing adalah Moda Daya Terpadu (MRT) dan beberapa proyek minyak dan gas. Sementara untuk proyek Light Rail Transit (LRT) sudah menggunakan kontraktor dalam negeri.

“Tapi nanti tinggal waktunya. Nanti Menteri PU beri batasan, tapi waktunya kita semuanya tentu menjadi bagian dari pada untuk maju seperti saat ini,” kata Kalla seperti yang dikutip dalam Kompas, (14/3).

Kalla berharap dengan kebijakan tersebut, kelak kontraktor dalam negeri menjadi lebih professional dan lebih besar dalam skala. Penguasaan terhadap teknologi konstruksi pun diharapkan kian membaik. Dengan begitu, kontraktor dalam negeri dapat bersaing dengan kontraktor asing dalam kancah internasional.

Khusus persaingan usaha, JK menyoroti agar para kontraktor bisa saling bekerjasama antar satu sama lain. Dengan begitu, tidak ada yang merasa dirugikan satu sama lainnya karena semakin banyaknya perusahaan kontraktor.

Sebagai contohnya dalam pembangunan rumah, kontraktor bisa bekerjasama dengan beberapa perusahaan lainya. Seperti dengan perusahaan cat, keramik dan sebagainya. Dengan kerjasama seperti itu bisa menghemat waktu dan biaya. Sebab menurutnya, kunci sukses dari perusahaan konstruksi bisa terus berjalan.
Adapun Menteri PUPR Basuki Hadimuldjono mengatakan, lewat aturan baru ini nantinya kontraktor kecil bisa melakukan lelang untuk pengadaan barang dan jasa hingga Rp10 miliar. Ini sangat menguntungkan, sebab sebelumnya kontraktor kecil hanya bisa mengambil proyek dengan nilai Rp2,5 miliar saja.

Sebelumnya, kontraktor hanya boleh mengikuti lelang dengan nilai proyek Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar. Dengan aturan baru ini, kontraktor bisa mengikuti lelang proyek pengadaan nilai Rp10 miliar hingga Rp100 miliar.

Sementara itu, untuk kontraktor besar yang sebelumnya hanya bisa ikut pada proyek di atas Rp50 miliar. Dengan aturan tersebut, kini mereka harus ikut proyek yang nilainya di atas Rp100 miliar.

 

Kunjungi instagram kami @siplawfirm

 

Sumber:
https://properti.kompas.com/read/2019/03/14/165729221/wapres-minta-basuki-buat-aturan-batasi-operasional-kontraktor-asing
https://economy.okezone.com/read/2019/03/14/320/2029993/jk-ingatkan-kontraktor-jangan-saling-sikut
https://economy.okezone.com/read/2019/03/14/470/2030015/rombak-aturan-kini-kontraktor-kecil-bisa-ikut-proyek-rp10-miliar