Berdasarkan Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) Tahun 2018 terdapat beberapa putusan terpilih (Landmark Decisions) dari ribuan perkara yang telah diputuskan melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali (PK). Sepanjang tahun 2018 lalu, MA mengeluarkan 5 landmark decisions.

5 putusan tersebut dikutip dari hukumonline.com, antara lain:

  1. Sisa Bagi Hasil Belum Terbayar Tetap Dianggap Wanprestasi

PK No. 534 PK/Pdt/2018 tertanggal 2010 Agustus 2018 diputus Soltoni Mohdally sebagai Ketua beranggotakan H. Panji Widagdo dan Sudrajad Dimyati. Putusan peninjauan kembali (PK) ini diajukan Abd. Rahim Wellang (pemohon) selaku penerima hasil kerja (fee) melawan PT Citra Silika Mallawa (CSM/termohon) sebuah perusahaan pertambangan nikel ore. Keduanya terikat perjanjian hasil kerja (fee) tertanggal 1 Maret 2012. Isi perjanjiannya antara penggugat (Rahim) dan tergugat (CSM) setuju untuk memberikan hasil kerja secara lunas dan tunai kepada penggugat sebesar 0,75 dollar USD Per Metric Ton atas setiap pengapalan dan atau ekspor nikel ore yang telah dilaksanakan para tergugat.

  1. MA Tetapkan Pidana Tambahan Pencabutan Hak Politik 5 Tahun

Putusan No. 2729 K/PID.SUS/2016 diputus oleh Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis beranggotakan Krisna Harahap dan Syamsul Rakan Chaniago. Dalam putusan ini, MA menolak permohonan kasasi terdakwa Hj. Dewi Aryaliniza alias Dewi Yasin Limpo terdakwa I. Putusan kasasi ini memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada PT Jakarta dan PN Jakarta Pusat.

  1. Pembagian Waris Beda Agama dengan Wasiat Wajibah

Dalam Putusan No. 331 K/Ag/2018, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Victor Sitorus Bin L. Sitorus. Perkara ini diputuskan Majelis yang diketuai Purwosusilo beranggotakan Edi Riadi dan Yasardin. Awalnya, telah terjadi pernikahan Dr. Anita Nasution dengan Victor Sitorus secara Islam. Pernikahan keduanya tidak menghasilkan anak.

  1. TNI Simpan Sisa Amunisi Bukan Pelanggaran

Dalam Putusan No. 343 K/Mil/2016, MA mengabulkan permohonan kasasi terdakwa Yudo Sudaryanto dan membatalkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta No. 78-K/PMT-II/BDG/AD/VII/2016 dan mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta No. 36-K/PM.II-08/AD/II/2016. Perkara ini diputus oleh Timur P. Manurung sebagai ketua majelis beranggotakan Burhan Dahlan dan T. Gayus Lumbuun.

  1. Penerbitan SK Kemenkumham Harus Verifikasi Manual

Dalam Putusan No. 232 K/TUN/2018, MA mengabulkan gugatan 17 arbiter. Majelis MA pimpinan H. Supandi beranggotakan H. Yodi Martono dan Wahyunadi ini membatalkan SK Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-0064837.AH.01.07.Tahun 2016 tanggal 20 Juni 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang beralamat di Sovereign Plaza.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengeluarkan 15 Landmark decision pada tahun 2017 dan 11 Landmark decision pada tahun 2016. Umumnya, putusan-putusan terpilih tersebut lahir dari penemuan hukum dan mempertimbangkan berbagai aspek secara mendalam yang didasarkan nilai keadilan, kepastian, dan atau kemanfaatan hukum.

 

Sumber:

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c7d1d53cb33e/2018–ma-cetak-5-putusan-terpilih

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ab47af5a3e8c/landmark-decisions-ma-2017

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt58a7021b49b8f/ini-11-putusan-ma-berstatus-landmark-decisions-tahun-2016