Ermalena selaku Wakil Ketua Komisi IX DPR RI menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Kebidanan yang telah disahkan akan meningkatkan mutu profesi bidan di Indonesia. Pengesahan ini dilakukan melalui rapat paripurna yang dilakukan di gedung DPR RI, Rabu, 13 Februari 2019.
Sebelumnya, pembahasan oleh panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebidanan telah dilakukan sejak Juli 2018. Pada 4 Februari 2019 lalu, seluruh fraksi setuju agar RUU Kebidanan dibawa ke Paripurna untuk disahkan.
“Pengaturan kebidanan bertujuan untuk meningkatkan mutu bidan dan pelayanan kebidanan, memberikan perlindungan, dan kepastian hukum kepada bidan dan kliem, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” ujar Ermalena seperti yang dikutip dalam Antaranews.com (14/2).
Pembahasan RUU Kebidanan ini akan dilakukan secara intensif menggunakan landasan berpikir bahwa pengaturan mengenai profesi bidan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum menampung kebutuhan hukum dari profesi bidan maupun masyarakat.
Berbagai aspek tentang kebidanan disertakan dalam RUU tersebut. Mulai dari izin praktik, pendidikan kebidanan, bidan lulusan luar negeri, hingga pengaturan mengenai tenaga bidang yang datang dari luar negeri.
“Saat ini pembangunan kesehatan merupakan investasi utama untuk pengembangan sumber daya manusia, jadi perlu perencanaan pembangunan kesehatan secara sistematis, terarah, terpadu. Itu perlu didukung oleh tenaga kesehatan yang kuantitas, kualitas, dan kemerataannya terjaga,” ujar Ermalena seperti yang dikutip dalam medcom.id (13/2).
Selain itu, dia memaparkan bahwa jejaring dan kerja sama tim tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada semua tingkat pelayanan merupakan hal yang penting dan harus mendapat perhatian, begitu pula tenaga kesehatan bidan. Bidan sebagai jenis profesi pelayanan kesehatan dituntut untuk dapat memberikan pelayanan secara kompeten dan memenuhi standar.
“Hal ini dimaksudkan agar masyarakat penerima pelayanan kesehatan dapat terlindungi dari praktik kebidanan yang dapat merugikan kesehatan masyarakat,” tambah Ermalena.
Menanggapi perihal pengesahan UU Kebidanan, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengapresiasi disahkannya RUU Kebidanan menjadi UU. Ia berharap UU itu bisa meningkatkan mutu kebidanan, memberikan perlindungan hukum, dan menciptakan pemerataan keberadaan bidan.
Sumber:
https://www.antaranews.com/berita/798253/dpr-tegaskan-uu-kebidanan-bakal-tingkatkan-mutu-bidan
https://www.medcom.id/nasional/politik/0kpzQGWN-dpr-sahkan-uu-kebidanan
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c6be2b180c44/urgensi-terbitnya-uu-kebidanan