Dewan Perwakilan Rakyar (DPR) resmi menyetujui 40 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2022 dalam rapat paripurna DPR, Selasa 7 Desember 2021.
Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menerima usulan sebanyak 86 RUU. Usulan tersebut berasal dari komisi, fraksi, anggota DPR dan masyarakat sebanyak 64 RUU. Lalu usulan dari pemerintah sebanyak 15 RUU dan usulan dari DPD RI sebanyak 7 RUU. Hasilnya disepakati sebanyak 40 RUU dengan rincian 26 RUU diusulkan DPR RI, 12 RUU diusulkan oleh pemerintah, dan 2 RUU diusulkan oleh DPD RI menjadi Prolegnas RUU prioritas tahun 2022.
Beberapa parameter dari 40 RUU yaitu pertama, RUU dalam tahap pembicaraan Tingkat I; kedua, RUU yang menunggu Surat Presiden (Surpres); ketiga, RUU yang telah selesai dilakukan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepso di Baleg; dan keempat, RUU usulan baru yang memenuhi urgensi. Dari 40 RUU yang masuk ke dalam Prolegnas 2022, hanya ada enam RUU baru, selebihnya merupakan peluncuran dari Prolegnas Prioritas 2021.
Keenam RUU tersebut antara lain RUU tentang Bahan Kimia, RUU tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Anggota DPR RI, RUU tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, dan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Adapun 40 RUU yang masuk dalam Prolegnas 2022 adalah sebagai berikut: