Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengkritik lemahnya kinerja DPR di bidang legislasi ini. Sebab, sangatsedikit jumlah RUU yang dihasilkan DPR dalam setiap masa sidang. Di tahap perencanaan penyusunan RUU, misalnya, instrumen prolegnas gagal menjelaskan kebutuhan prioritas dari RUU yang direncanakan.
Lucius juga menilai manajemen pembahasan RUU di DPR terbilang buruk yang mengakibatkan lambannnya proses pembahasan setiap RUU. Ironisnya, DPR kerap berlindung di balik ketentuan UU MD3 yang memberi ruang perpanjangan proses pembahasan RUU dengan 3 kali masa sidang.
“UU MD3 sudah jelas menyebutkan pembahasan RUU oleh komisi, gabungan komisi, panitia khusus atau Badan Legislasi diselesaikan dalam 3 kali masa sidang dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan rapat paripurna DPR. Kalaupun mereka berdalih ada peran pemerintah yang sering tak hadir dalam proses pembahasan, tetapi kan keputusan akhir untuk memperpanjang proses itu ada di paripurna DPR,” katanya.
Memasuki masa reses, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali melakukan perpanjangan masa pembahasan terhadap puluhan rancangan undang-undang (RUU) lantaran belum rampung. Masa perpanjangan pembahasan RUU memang diatur dalam Peraturan DPR No.1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR.
Keputusan mengesahkan perpanjangan masa pembahasan terhadap 24 RUU tersebut diambil dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan III tahun 2018-2019, Rabu (13/2/2019) kemarin. Sebanyak 24 RUU masih membutuhkan pembahasan lanjutan karena beragam alasan terutama kesibukan sejumlah anggota DPR yang tengah fokus di daerah pemilihannya dalam rangka mempertahankan kursinya di parlemen dalam Pemilu 2019.
“Kami akan menanyakan kepada anggota DPR, apakah perpanjangan pembahasan RUU tersebut daat disetujui?” ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto saat rapat paripurna DPR. Semua anggota rapat paripurna yang hadir serentak menyatakan persetujuan atas perpanjangan masa pembahasan atas 24 RUU yang dimaksud.
Adapun daftar 24 RUU yang diperpanjang masa pembahasannya, antara lain:
- RUU tentang Pertanahan
- RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- RUU tentang Jabatan Hakim
- RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- RUU tentang Mahkamah Konstitusi
- RUU tentang Permasyarakatan
- RUU tentang Sumber Daya Air
- RUU tentang Perkoperasian
- RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
- RUU tentang Pekerja Sosial
- TUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh
- RUU tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- RUU tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (KUP)
- RUU tentang Materai
- RUU tentang Konsultasi Pajak
- RUU tentang Sisnas Iptek
- RUU tentang Wawasan Nusantara
- RUU tentang Kewirausahaan Nasional
- RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
- RUU tentang Daerah Kepulauan
- RUU tentang Pertembakauan
- RUU tentang Aparatur Sipil Negara
- RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
- RUU tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf)
Dari 24 RUU tersebut, terdapat RUU yang pembahasannya melebihi dari 5 kali masa sidang. Seperti, RUU Pertanahan, RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU tentang Jabatan Hakim, RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, hingga RUU tentang Mahkamah Konstitusi.
Sumber:
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c6533aee39ea/ini-24-ruu-yang-diperpanjang-masa-pembahasan