Oleh Kunthi Dyah Wardani, S.H., M.H.

 

 

A. PERUBAHAN SUSUNAN ANGGOTA DIREKSI/KOMISARIS MENURUT UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS

Pada dasarnya dalam suatu Perseroan Terbatas (PT), pasti di dalamnya terdapat Anggaran Dasar, yang dapat dikatakan merupakan aturan main dari PT tersebut dalam melakukan segala tindakan perseroan seperti perubahan pemegang saham perusahaan tambang. Dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) mengatur bahwa :

 


Pasal 15

(1) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:

a. nama dan tempat kedudukan Perseroan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c. jangka waktu berdirinya Perseroan;
d. besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
e. jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
f. nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
g. penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
h. tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
i. tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen


 

Lalu apakah susunan anggota Direksi/Komisaris merupakan bagian dari Anggaran Dasar? Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) UUPT tersebut di atas, susunan anggota Direksi/Komisaris tidak masuk di dalam ketentuan Pasal tersebut, sehingga susunan anggota Direksi/Komisaris bukanlah merupakan bagian dari anggaran dasar. Ketentuan mengenai Susunan anggota Direksi/Komisaris diatur pada Pasal 29 ayat (2) UUPT yang berbunyi:

 


Pasal 29

(2) Daftar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data tentang Perseroan yang meliputi:

a. nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan;
b. alamat lengkap Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
c. nomor dan tanggal akta pendirian dan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4);
d. nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar dan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1);
e. nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar dan tanggal penerimaan pemberitahuan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2);
f. nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta pendirian dan akta perubahan anggaran dasar;
g. nama lengkap dan alamat pemegang saham, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris Perseroan;
h. nomor dan tanggal akta pembubaran atau nomor dan tanggal penetapan pengadilan tentang pembubaran Perseroan yang telah diberitahukan kepada Menteri;
i. berakhirnya status badan hukum Perseroan;
j. neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan bagi Perseroan yang wajib diaudit.


 

Oleh karena itu, susunan anggota Direksi/Komisaris merupakan bagian dari data perseroan sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (2) huruf g. Lalu apakahperubahan pemegang saham perusahaan tambang anggota Direksi/Komisaris perlu mendapatkan Persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM? Jika mengacu kepada Pasal 21 UUPT, perubahan susunan anggota Direksi/Komisaris tidak termasuk ke dalam perubahan anggaran dasar tertentu yang harus mendapat persetujuan menteri. Adapun Pasal 21 UUPT berbunyi sebagai berikut:

 


Pasal 21

(1) Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri.

(2) Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
    2. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
    3. jangka waktu berdirinya Perseroan;
    4. besarnya modal dasar;
    5. pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
    6. status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.

(3) Perubahan anggaran dasar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) cukup diberitahukan kepada Menteri


 

Selain Pasal 21 UUPT tersebut, Pasal 94 ayat (7) dan Pasal 111 ayat (7) UUPT juga mengatur mengenai perubahan susunan anggota Direksi/Komisaris yang berbunyi sebagai berikut:

 


Pasal 94

(7) Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, Direksi wajib memberitahukan perubahan anggota Direksi kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut.

 

Pasal 111

(7) Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris, Direksi wajib memberitahukan perubahan tersebut kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut.


 

Oleh karena itu berdasarkan paparan di atas, dapat kita simpulkan bahwasannya pada dasarnya susunan anggota Direksi/Komisaris bukanlah merupakan bagian dari Anggaran Dasar, melainkan hanya merupakan Data Perseroan, dan perubahan susunan anggota Direksi/Komisaris juga tidak memerlukan adanya persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM, melainkan hanya sebatas pemberitahuan saja kepada Menteri Hukum dan HAM, di mana pemberitahuan tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) yang membahas mengenai pengangkatan, penggantian, dan/atau pemberhentian anggota Direksi/Komisaris.

 

 

B. PERUBAHAN SUSUNAN ANGGOTA DIREKSI/KOMISARIS MENURUT PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 48 TAHUN 2017 TENTANG PENGAWASAN PENGUSAHAAN DI SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL (“PERMEN 48/2017”)

Sebelumnya kita telah membahas mengenai perubahan susunan anggota Direksi/Komisaris pada PT secara umum. Lalu bagaimana dengan perubahan susunan anggota Direksi/Komisaris pada perusahaan yang spesifik, dalam hal ini perusahaan yang bergerak di bidang mineral dan batubara/perusahaan tambang? Terkait dengan hal tersebut dapat dilihat pada ketentuan Pasal 17 ayat (1) Permen 48/2017 yang berbunyi sebagai berikut:

 


Pasal 17

(1) Pemegang IUP atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan oleh Menteri, IUPK, KK, atau PKP2B dalam melakukan perubahan direksi dan/atau komisaris wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri.


 

Berdasarkan Pasal tersebut, maka untuk perusahaan tambang selain melakukan pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan HAM, dalam hal adanya perubahan susunan anggota Direksi/Komisaris harus juga “mendapatkan persetujuan” dari Menteri ESDM. Terdapat pertentangan antara suatu peraturan dengan peraturan lainnya di sini, di mana suatu perusahaan tambang dalam melakukan perubahan susunan anggota Direksi/Komisaris yang seharusnya hanya melakukan pemberitahuan saja kepada Menteri Hukum dan HAM, dengan adanya Permen 48/2017 ini PT tersebut harus meminta persetujuan dari Menteri ESDM.

Terkait dengan kekuatan hukum suatu Peraturan Perundang-undangan, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 12/2011”), mengatakan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Lalu pada Pasal 7 ayat (2) UU 12/2011, dikatakan bahwa kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa keberlakuan peraturan yang lebih rendah harus berdasarkan dan sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi. Hal ini membawa konsekuensi bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan, tidak boleh membuat norma baru, tidak boleh mengurangi norma dari peraturan yang lebih tinggi, yang memerintahkan pembentukan peraturan yang lebih rendah tersebut. Hal tersebut sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu LEX SUPERIOR DEROGAT LEX INFERIORI: dimana Peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Asas ini juga dituangkan ke dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU 12/2011 yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “hierarki” adalah penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pertanyaannya adalah dimanakah kedudukan Peraturan Menteri dalam hierarki peraturan perundang-undangan?  Hal ini dapat dilihat dari Pasal 8 UU 12/2011 yang menyatakan bahwa Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Terlihat bahwa kedudukan Peraturan Menteri berada di bawah undang-undang, yang artinya harus tunduk pada asas LEX SUPERIOR DEROGAT LEX INFERIORI : dimana Peraturan perundang-undangan yang lebih rendah (dalam hal ini Peraturan Menteri) tidak boleh bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (dalam hal ini undang-undang).

Lalu bagaimana jika perubahan susunan anggota Direksi/Komisaris suatu perusahaan tambang tidak diberikan persetujuan oleh Menteri ESDM? Apakah ada sanksi atau akibat dari tidak didapatnya persetujuan dari Menteri ESDM? Jika dilihat pada Permen 48/2017, dapat dianalisis bahwa jika persetujuan Menteri ESDM tidak diperoleh, maka secara yuridis formal tidak ada sanksi administratif yang dapat diterapkan. Artinya tidak ada dampak hukum jika persetujuan menteri tidak diperoleh. Yang mungkin terjadi hanyalah dampak non yuridis di mana mungkin saja Perusahaan tambang tersebut tidak diberikan pelayanan yang baik oleh pihak kementerian.

Lain halnya jika perusahaan tambang tersebut lalai dalam melakukan pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan HAM terkait adanya perubahan susunan anggota Direksi/Komisaris. Jika hal tersebut terjadi, maka terdapat sanksi yang diatur pada Pasal 94 ayat (8) dan Pasal 111 ayat (8) yang berbunyi sebagai berikut:

 


Pasal 94

(8) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum dilakukan, Menteri menolak setiap permohonan yang diajukan atau pemberitahuan yang disampaikan kepada Menteri oleh Direksi yang belum tercatat dalam daftar Perseroan.

 

Pasal 111

(8) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum dilakukan, Menteri menolak setiap pemberitahuan tentang perubahan susunan Dewan Komisaris selanjutnya yang disampaikan kepada Menteri oleh Direksi.


 

Berdasarkan paparan di atas, dapat dikatakan bahwasannya Permen ESDM 48 2017 bertabrakan dengan ketentuan UUPT terkait dengan adanya perubahan susunan anggota Direksi/Komisaris, di mana seharusnya Permen 48/2017 selaku Peraturan Perundang-undangan yang posisinya secara hierarki di Bawah UUPT, tidak boleh membuat ketentuan yang bertentangan dengan UUPT. Dalam hal ini seharusnya Permen ESDM 48 2017 tidak boleh membuat persyaratan “mendapatkan persetujuan Menteri” terkait adanya perubahan susunan anggota Direksi/Komisaris, karena berdasarkan UUPT perubahan susunan anggota Direksi/Komisaris hanya merupakan perubahan data perseroan yang hanya membutuhkan pemberitahuan ke Menteri saja, bukan membutuhkan persetujuan Menteri.

Untungnya saat ini, ketentuan terkait perubahan susunan anggota Direksi/Komisaris yang ada di dalam Permen ESDM 48 2017 telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara (“Permen 7/2020”), di mana pada Pasal 64 ayat (3) menyatakan bahwasannya Pemegang IUP atau IUPK yang telah melakukan perubahan direksi dan/atau komisaris wajib menyampaikan laporan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah mendapatkan pengesahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Artinya berdasarkan Permen 7/2020 ini, jika terdapat adanya perubahan susunan anggota Direksi/Komisaris pada perusahaan tambang, langkah yang dilakukan adalah menyampaikan laporan (pemberitahuan) kepada Menteri/Gubernur sesuai dengan kewenangannya, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah mendapatkan pengesahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum (Dalam hal ini persetujuan Menteri Hukum dan HAM). Oleh karena itu, Pasal 64 Permen 7/2020 ini dapat dikatakan merupakan penyempurnaan dari ketentuan Pasal 17 Permen 48/2017, di mana terdapat kesalahan secara administrasi di dalamnya.

Baca Juga: SIP Law Firm Pelopori #EcoLawOffice di Hari Konservasi Alam Nasional

 

 

DISCLAIMER:

Any information contained in this Article  is provided for informational purposes only and should not be construed as legal advice on any subject matter.  You should not act or refrain from acting on the basis of any content included in this Legal Update without seeking legal or other professional advice.  This document is copyright protected. No part of this document may be disclosed, distributed, reproduced or transmitted in any form or by any means, including photocopying and recording or stored in retrieval system of any nature without the prior written consent of SIP Law Firm.

Setiap informasi yang terkandung dalam Artikel ini disediakan hanya untuk tujuan informasi dan tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat hukum tentang masalah apa pun. Anda tidak boleh bertindak atau menahan diri dari bertindak berdasarkan konten apa pun yang termasuk dalam Update Hukum ini tanpa mencari nasihat hukum atau profesional lainnya. Dokumen ini dilindungi hak cipta. Tidak ada bagian dari dokumen ini yang dapat diungkapkan, didistribusikan, direproduksi atau dikirim dalam bentuk apa pun atau dengan cara apa pun, termasuk fotokopi dan rekaman atau disimpan dalam sistem pengambilan apa pun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Firma Hukum SIP.