Menteri Luar Negeri Republik Indonesia terbitkan Surat Edaran Menteri Luar Negeri Nomor D/00060/01/2021/64/Tahun 2021 tentang Pembatasan Warga Negara Asing (WNA) Pelaku Perjalanan Internasional untuk Memasuki Wilayah Republik Indonesia pada 14 Januari 2021.

Surat tersebut menyampaikan perpanjangan pembatasan pelaku perjalanan internasional untuk memasuki wilayah Indonesia sampai dengan 25 Januari 2021. Terkait hal tersebut, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyampaikan beberapa penyesuaian sehubungan dengan berlakunya Surat Edaran Satuan Tugas Nasional Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2021, khususnya kepada korps diplomatik dan dinas, yaitu:

  1. Warga Negara Asing (WNA) pelaku perjalanan yang diizinkan memasuki wilayah Republik Indonesia
  2. WNA pelaku perjalanan dari luar negeri yang dikecualikan dari pelarangan masuk sementara ke Indonesia antara lain :
  3. Pemegang visa diplomatik dan visa dinas dalam rangka kunjungan resmi pejabat asing setingkat Menteri ke atas, dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat;
  4. Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan
  • Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
  1. WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/ Lembaga.
  2. Berdasarkan butir iv diatas, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia akan membantu menyampaikan secara tertulis kepada Satuan Tugas Nasional mengenai izin masuk bagi para pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang diusulkan secara tertulis oleh Perwakilan Negara Asing (PNA)/Organisasi Internasional (OI) karena pertimbangan yang mendesak harus berada di Indonesia, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.

 

  1. Ketentuan test kesehatan RT-PCR
    1. WNA pelaku perjalanan yang diperbolehkan memasuki Indonesia sesuai pengecualian yang dimaksud di atas, diwajibkan untuk melakukan 3 (tiga) kali test RT-PCR, yaitu:
  • 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
  • 1 x 24 jam setelah ketibaan di Republik Indonesia; dan
  • 5 x 24 jam setelah ketibaan/isolasi hotel di Indonesia.
    1. WNA pelaku perjalanan yang diperbolehkan untuk melakukan isolasi mandiri sesuai ketentuan dalam SE Satgas COVID-19 No. 2 Tahun 2021 adalah Kepala Perwakilan Diplomatik dan Konsuler Negara Asing beserta keluarga dan staf bawaan yang tinggal dikediaman resmi, juga diwajibkan untuk melakukan test RT-PCR 1 x 24 jam saat ketibaan dan 5 x 24 jam setelah isolasi mandiri di kediaman, serta diwajibkan untuk melaporkan hasil dari test RT-PCR kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia pada kesempatan pertama agar dapat diteruskan kepada pihak Satgas Nasional COVID-19 cq. Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
    2. Hasil test RT-PCR agar dapat disampaikan melalui email kepada alamat email sebagai berikut:
  • Direktorat Konsuler Kementerian Luar Negeri RI, konsuler@kemlu.go.id
  • Reza Adenan, mohammad.adenan@kemlu.go.id
  • Iid M. Nafis, iid.nafis@kemlu.go.id

 

  1. Ketentuan isolasi
    1. Kepala PNA dan OI beserta keluarganya dan staf dinas yang tinggal di kediaman resmi, diperbolehkan untuk melakukan isolasi mandiri di tempat kediamannya, dengan kewajiban untuk melaporkan hasil RT-PCR dalam waktu 1 x 24 jam dan 5 x 24 jam setelah ketibaan kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
    2. WNA pelaku perjalanan diwajibkan menjalani isolasi selama 5 hari tempat akomodasi dengan biaya mandiri (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi isolasi COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan. (Daftar hotel akan disampaikan pada kesempatan pertama).
    3. WNA kalangan diplomatik dan staf kedutaan menjalani isolasi di tempat akomodasi sesuai daftar Hotel/Penginapan, dengan pengaturan transportasi dari bandara menuju tempat akomodasi yang dituju yang diatur secara mandiri oleh masing-masing pihak PNA dan OI. Untuk kelancaran proses saat ketibaan di bandara Soekarno-Hatta, disarankan agar masing-masing PNA dan OI dapat menugaskan staf kedutaan/OI yang memiliki ID Pass Bandara untuk melakukan pendampingan/penjemputan langsung kepada anggota korps diplomatik dan dinas nya.