Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 182/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada 5 Desember 2019.
Aturan ini menyebutkan bahwa untuk dapat memberikan layanan kepada masyarakat, Badan Pengelola Dana Lingkungan hidup harus memperhatikan prinsip pemerataan, kesetaraan layanan, keterbukaan, dan mudah dijangkau. Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup sebagai Badan Layanan Umum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berpedoman pada standar pelayanan minimum Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.
Adapun Pasal 3 aturan ini menyebutkan bahwa standar pelayanan yang dimaskud, meliputi:
- kerja sama pendanaan program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan negara donor dan/atau pihak lain;
- penyaluran pendanaan program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- penyaluran pendanaan pembiayaan usaha kehutanan/investasi lingkungan tanpa lembaga perantara;
- penetapan lembaga perantara sebagai penyalur pembiayaan usaha kehutanan/investasi lingkungan; dan
- penyaluran pendanaan pembiayaan usaha kehutanan/investasi lingkungan melalui lembaga perantara.
Selain itu, dalam membuat standar pelayanan minimum, paling sedikitnya Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup harus memuat realisasi dan evaluasi. Laporan ini nantinya akan disampaikan kepada Dewan Pengawas Badan Penyelolaan Dana Lingkungan Hidup dan Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah semester berkenaan berakhir.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia meluncurkan Badan Pengelola Dana Lingkungan hidup sebagai pengganti Badan Layanan Umum pada 9 Oktober 2019. Lembaga ini perwujudan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46/2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dan Peraturan Presiden Nomor 77.2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.
Badan pengelola dana ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137/2019 soal Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, tertanggal 30 September 2019.
Peluncuran ini dilakukan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan; Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup. Kementerian dan lembaga serta beberapa duta besar dan para pihak lain juga hadir.