Apakah perubahan UU P2SK hanya berdampak bagi regulator, atau juga mengubah kewajiban kepatuhan perusahaan jasa keuangan dan strategi bisnis para pelaku industri?
Pertanyaan tersebut mulai banyak muncul setelah pemerintah resmi mengubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU P2SK 2023”). Perubahan ini bertujuan memperkuat stabilitas sistem keuangan sekaligus menyesuaikan regulasi dengan dinamika industri yang semakin kompleks.
Bagi bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, perusahaan efek, manajer investasi, hingga pelaku aset digital, perubahan tersebut bukan sekadar pembaruan administratif. Regulasi baru menghadirkan perubahan tata kelola, penguatan koordinasi antarotoritas, serta penyesuaian kewajiban kepatuhan yang perlu segera diantisipasi.
Penguatan Kewenangan OJK, LPS, dan BI dalam Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
Revisi UU P2SK melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU P2SK 2026”) tidak hanya memperkuat koordinasi antarotoritas, tetapi juga memperluas kewenangan masing-masing lembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Perubahan tersebut dilakukan karena perkembangan sektor keuangan semakin kompleks, terutama setelah munculnya aset digital, konglomerasi keuangan, serta meningkatnya risiko lintas sektor. Salah satu perubahan mendasar terdapat pada Pasal 1, yang memperbarui sejumlah definisi dalam UU P2SK agar selaras dengan ruang lingkup pengaturan baru, termasuk pengaturan mengenai bursa mineral dan komoditas strategis serta perluasan sektor jasa keuangan.
Selanjutnya, perubahan juga dilakukan terhadap ketentuan mengenai Otoritas Jasa Keuangan. Melalui revisi ini, OJK memperoleh tambahan tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap bursa mineral dan komoditas strategis serta kegiatan pengelolaan dana publik tertentu. Penambahan kewenangan tersebut dimaksudkan untuk menciptakan pengawasan yang lebih terintegrasi terhadap aktivitas ekonomi yang memiliki dampak sistemik.
Di sisi lain, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperoleh penguatan kelembagaan. Pasal 1 angka 8 UU P2SK 2026 menegaskan status LPS sebagai badan hukum sekaligus lembaga negara yang independen, disertai penyempurnaan mengenai mekanisme seleksi Dewan Komisioner, pemberhentian anggota, hingga penyusunan anggaran. Penguatan ini diharapkan meningkatkan independensi LPS dalam menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan resolusi bank.
Ketentuan teknis mengenai koordinasi antarotoritas tersebut kemudian diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (“PP 4/2026”), sehingga mekanisme penanganan potensi krisis keuangan dapat dilakukan lebih cepat, terkoordinasi, dan memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
Baca juga : Cloud Computing untuk Data Nasabah: Risiko Kepatuhan bagi Bank
Reformasi Tata Kelola Pasar Modal dan Penguatan Kepercayaan Investor
Pada sektor pasar modal, perubahan regulasi tidak lagi berfokus pada aspek pengawasan semata. Pemerintah juga melakukan pembenahan struktur kelembagaan agar pasar modal Indonesia memiliki tata kelola yang setara dengan praktik internasional.
Salah satu perubahan penting adalah pengaturan mengenai demutualisasi Bursa Efek Indonesia. Sebelumnya, konsep tersebut belum diatur secara komprehensif dalam UU P2SK 2023. Melalui UU P2SK 2026, pemerintah memberikan dasar hukum yang lebih jelas mengenai transformasi struktur kepemilikan bursa agar lebih independen, profesional, dan akuntabel.
Selain itu, revisi juga mengatur mekanisme transfer margin, penyempurnaan tata kelola lembaga penunjang pasar modal, serta penguatan kewenangan pengawasan terhadap infrastruktur perdagangan efek. Reformasi ini bertujuan mengurangi konflik kepentingan sekaligus meningkatkan perlindungan investor.
Perubahan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi investor institusional maupun investor asing. Dalam jangka panjang, kepastian regulasi menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi keputusan investasi pada suatu negara.
Baca juga : Aturan Kepemilikan Properti bagi Investor Asing di Indonesia
Penyesuaian Kepatuhan bagi Pelaku Industri Jasa Keuangan
Bagi pelaku industri jasa keuangan, revisi UU P2SK bukan hanya menambah kewajiban administratif. Perubahan tersebut mengharuskan perusahaan melakukan legal compliance review secara menyeluruh terhadap kebijakan internal maupun proses bisnis.
Beberapa perubahan yang secara langsung memengaruhi aspek kepatuhan antara lain penyempurnaan ketentuan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan, termasuk pengenalan mekanisme restorative justice yang diselaraskan dengan ketentuan KUHAP. Perubahan ini memberikan alternatif penyelesaian perkara tertentu tanpa mengurangi kepastian hukum maupun perlindungan terhadap kepentingan publik.
Selain itu, revisi UU juga memperkuat pengaturan mengenai konglomerasi keuangan, termasuk kewajiban mengidentifikasi ultimate beneficial owner (UBO) dan memperjelas struktur pengendalian kelompok usaha keuangan. Bagi perusahaan jasa keuangan, perubahan ini akan berdampak pada kewajiban pelaporan, penerapan tata kelola perusahaan, serta penguatan fungsi manajemen risiko.
Dalam praktiknya, perusahaan perlu meninjau kembali dokumen kepatuhan, struktur organisasi, kebijakan internal, kontrak bisnis, hingga standar operasional prosedur. Langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh aktivitas usaha telah selaras dengan perubahan regulasi terbaru serta mengurangi potensi sanksi administratif maupun sengketa hukum.
Penutup
Perubahan UU P2SK melalui UU 4/2026 menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat stabilitas sistem keuangan melalui penguatan kewenangan regulator, reformasi tata kelola pasar modal, dan peningkatan standar kepatuhan industri. Bagi pelaku jasa keuangan, perubahan ini tidak hanya menghadirkan kewajiban baru, tetapi juga menuntut kesiapan untuk menyesuaikan tata kelola dan proses bisnis dengan ketentuan terbaru.
Melakukan legal review terhadap kebijakan internal, kontrak, serta mekanisme kepatuhan menjadi langkah penting untuk meminimalkan risiko hukum dan memastikan kegiatan usaha tetap sejalan dengan perkembangan regulasi. Dengan pendampingan hukum yang tepat, perusahaan dapat beradaptasi secara efektif sekaligus memperkuat kepercayaan pemangku kepentingan di tengah dinamika sektor jasa keuangan.***
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU P2SK 2023”).
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU P2SK 2026”).
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (“PP 4/2026”).
Referensi:
- Ady Thea DA. (2026). RUU P2SK Jadi UU, Ini 15 Poin Substansi Krusial. Hukumonline. (Diakses pada 6 Juli 2026 pukul 14.40 WIB).
- Sarmauli Simangunsong. (2026). Demutualisasi BEI, Orientasi Laba, dan Keharusan Menjaga Ekosistem Pasar Modal. Hukumonline. (Diakses pada 6 Juli 2026 pukul 16.11 WIB).
