021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Definisi, Dampak, dan Upaya Pemberantasan Korupsi Berdasarkan UU Tipikor

09 December 2024inARTICLES
Share
tipikor korupsi

Setiap tanggal 9 Desember diperingati sebagai Hari Pemberantasan Korupsi Sedunia. Hari ini diciptakan untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya korupsi bagi kehidupan masyarakat dan negara serta menggalakkan upaya pemberantasan korupsi di seluruh dunia. Tindak Pidana Korupsi diatur pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”).

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), korupsi merupakan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan  keuangan negara  atau  perekonomian negara. Pasal 3 menyatakan korupsi adalah perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan   kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

Korupsi dalam UU No. 31 Tahun 1999 diatur dalam 13 pasal, sementara di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan dari undang-undang sebelumnya, jenis tindak pidana korupsi disederhanakan. Jika pada undang-undang sebelumnya dirumuskan 30 jenis korupsi, pada undang-undang 20/2001 disederhanakan menjadi 6 jenis tindak pidana korupsi. 

Jenis-Jenis Korupsi 

Pada UU 20/2001, korupsi merupakan tindakan pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara, termasuk perbuatan suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. 

  1. Suap-menyuap 

Ini merupakan tindakan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada PNS atau penyelenggara negara dengan tujuan untuk mempercepat proses urusan, meskipun hal tersebut melanggar prosedur yang berlaku. Suap-menyuap dapat melibatkan PNS, hakim, maupun advokat, dan dapat terjadi baik antar pegawai maupun antara pegawai dengan pihak eksternal. 

Suap-menyuap diatur dalam beberapa pasal, yaitu: 

  • Pasal 5 UU 20/2001;
  • Pasal 6 UU 20/2001;
  • Pasal 11 UU 20/2001;
  • Pasal 12 huruf a, b, c, dan d UU 20/2001;
  • Pasal 13 UU 31/1999.
  1. Penggelapan dalam Jabatan

Merupakan tindakan dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga, melakukan pemalsuan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, merobek dan menghancurkan barang bukti suap untuk melindungi pemberi suap, dan lain-lain. Perbuatan ini diatur dalam Pasal 8 UU 20/2001, Pasal 9 UU 20/2001 serta Pasal 10 huruf a, b dan c UU 20/2001.

  1. Pemerasan

Pemerasan merupakan tindakan di mana petugas layanan secara aktif menawarkan jasa atau meminta imbalan dari pengguna jasa untuk mempercepat proses layanan, meskipun hal tersebut melanggar prosedur yang berlaku. Tindakan ini mengandung unsur janji atau bertujuan untuk memperoleh sesuatu dari imbalan yang diberikan. Pemerasan diatur dalam Pasal 12 huruf e, f, dan g UU 20/2001.

  1. Perbuatan Curang

Perbuatan curang dalam korupsi adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk kepentingan pribadi dan dapat membahayakan orang lain, sebagaimana diatur pada Pasal 7 ayat (1) UU 20/2001.. Perbuatan curang dapat dilakukan oleh berbagai pihak, seperti pemborong, ahli bangunan, penjual bahan bangunan, pengawas proyek, atau orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan TNI/Polri.

  1. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan

Berdasarkan Pasal 12 huruf i UU 20/2001, benturan kepentingan dapat dimaknai Ketika PNS atau penyelenggara negara secara langsung atau tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan. Contoh, seorang pegawai pemerintahan menyertakan perusahaan keluarganya untuk terlibat proses tender pengadaan alat tulis kantor dan mengupayakan agar perusahaan itu menang. 

  1. Gratifikasi 

Gratifikasi secara luas dapat diartikan sebagai pemberian berupa uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan sebagainya. Namun gratifikasi yang dilarang jika berhubungan dengan jabatan seperti PNS atau penyelenggara negara. Perbuatan ini dilarang karena bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan, dan perbuatan yang tidak patut atau tidak wajar, sebagaimana diatur pada Pasal 12 huruf b UU 20/2001. 

Baca juga: Inilah Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata yang Harus Anda Ketahui

Dampak dari Perbuatan Korupsi

Korupsi merupakan tindakan yang memiliki dampak Merugikan Keuangan Negara berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999, dan dampak buruk terhadap masyarakat, yang mengakibatkan hilangnya kepercayaan publik dan berpotensi menghambat pembangunan ekonomi  dan sosial. Korupsi juga menjadi penyebab utama terjadinya kebocoran anggaran negara dan memiliki pengaruh terhadap investasi. 

Hal yang harus menjadi perhatian adalah korupsi bisa memperlambat pertumbuhan ekonomi suatu negara, menurunnya investasi terutama investasi langsung dari luar negeri (FDI) serta menurunkan pendapatan negara dari sektor pajak. Dari sisi pelayanan publik, perbuatan korupsi dapat menurunkan kualitas barang dan jasa kepada masyarakat, akibatnya pelayanan kepada masyarakat jadi tidak maksimal lantaran rendahnya kualitas barang dan jasa publik. 

Bahkan yang lebih memprihatinkan korupsi dapat meningkatkan kemiskinan, ketimpangan pendapatan, serta dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah. Korupsi juga dapat menghambat pembangunan dan menciderai hak-hak sosial ekonomi masyarakat

Ada sejumlah upaya pemberantasan korupsi dan kebijakan agar masalah korupsi di Indonesia dapat diberantas, salah satunya dengan pengembalian uang negara. Diharapkan dengan pengembalian uang negara dapat meminimalisir kerugian uang negara yang telah diselewengkan oleh pelakunya. 

Baca juga: Pencegahan Pelanggaran Hukum di Perusahaan

Pengembalian Uang Negara 

Menurut UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 18 telah mengatur pengembalian uang negara baik yang dilakukan oleh individu maupun korporasi. Pasal 18 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa pembayaran uang pengganti jumlahnya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. 

Selain itu, ada beberapa upaya pemberantasan korupsi dalam ketentuan lain dalam UU Tipikor yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, diantaranya pembuktian terbalik atas harta kekayaan yang diduga diperoleh dari korupsi (Pasal 37A ayat (1) UU 20/2001). 

Pengembalian kerugian keuangan juga negara dapat dilakukan melalui penyitaan dan perampasan aset atau harta kekayaan yang dimiliki oleh pelaku yang diduga diperoleh dari hasil korupsi. Apabila pelaku tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka Kejaksaan dapat menyita harta bendanya dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti. Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dapat dijatuhi pidana penjara dengan masa hukuman selama 2 tahun. 

Hakim dapat memutuskan perampasan barang-barang yang telah disita jika terdakwa meninggal dunia sebelum putusan dijatuhkan dan terdapat bukti yang cukup kuat bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi. Apalagi terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa harta bendanya bukan merupakan hasil tindak pidana, dalam hal ini hakim berwenang untuk memutuskan merampas seluruh atau sebagian harta benda tersebut untuk Negara.

Baca juga: Memperkuat Edukasi Hukum melalui Pemanfaatan Media Sosial

Kesimpulan

Korupsi adalah tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh individu atau pejabat publik untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara berdasarkan Pasal 2 UU 31/1999. Terdapat berbagai bentuk dan jenis korupsi berdasarkan UU Tipikor, yaitu suap-menyuap, penggelapan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan, dan gratifikasi. Seluruh perbuatan itu memiliki dampak yang signifikan bagi negara dan masyarakat. Upaya pemberantasan korupsi melalui pengembalian uang negara dan penyitaan aset adalah langkah penting untuk meminimalisir kerugian yang diakibatkan oleh tindakan korupsi.

Selain berdampak negatif terhadap masalah sosial dan masyarakat, korupsi juga bisa berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi dan investasi, penurunan produktivitas, rendahnya kualitas barang dan jasa publik, menurunnya pendapatan negara dari sektor pajak dan meningkatnya utang pemerintah. 

Baca juga: Laporan Keuangan Tahunan Kunci Menjaga Kepercayaan Investor

Sumber Hukum: 

  • UU No. 31 Tahun 1999  tentang (UU Tipikor)
  • UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor (UU Tipikor)

Referensi: 

  • ejournal.stih-awanglong.ac.id, (Diakses pada 4 Desember 2024 pukul 11.34 WIB).
  • ejournal.undip.ac.id, (Diakses pada 4 Desember 2024 pukul 12.04 WIB).
  • hukumonline.com, (Diakses pada 4 Desember 2024 pukul 14.32 WIB).

Author / Contributor:

Ferro Alano has been working as a Associate for SIP Law Firm on 2018. On average, Ferro Alano works for one company for 4 years 1 month. Ferro Alano, S.H

Contact:

Mail       : @siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

About Author

sandy p

sandy p

Written by sandy p, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm