021-7997973 | Hotline 08111211504

Apa Saja Jenis Upaya Kesehatan yang Wajib Diberikan Negara?

13 June 2026inBERITA
Share
upaya kesehatan

Mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak merupakan hak bagi setiap orang dan dijamin oleh negara. Jaminan tersebut tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan fasilitas kesehatan, tetapi juga mencakup berbagai bentuk pelayanan yang harus diberikan kepada masyarakat secara merata, berkualitas, dan terjangkau. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan yang mengatur penyelenggaraan kesehatan nasional, salah satunya melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan (“Perpres 13/2026”).

Melalui aturan yang lebih komprehensif, pemerintah berupaya memastikan agar seluruh lapisan masyarakat dapat memperoleh hak atas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, bertanggung jawab, serta tanpa diskriminasi. Lalu yang menjadi pertanyaannya: Apa saja jenis upaya kesehatan yang dijamin oleh Negara Indonesia? Bagaimana tanggung jawab pemerintah dalam memastikan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak? Kemudian, bagaimana urgensi koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang kesehatan? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak artikel berikut!

 

Jenis Upaya Kesehatan Yang Dijamin Negara

 

Mengacu pada ketentuan dalam  Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (“UUD 1945”) menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Berkaitan dengan hal tersebut, pada Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”), yang dimaksud dengan upaya kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. 

Di Indonesia, penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilakukan secara bertanggung jawab, aman, bermutu, merata, nondiskriminatif, dan berkeadilan dengan memperhatikan fungsi sosial, nilai sosial budaya, moral, dan etika. Kemudian juga harus disesuaikan dengan standar pelayanan kesehatan sebagai pedoman bagi tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan, serta legalitas tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memadai dengan dibuktikan melalui kepemilikan Surat Tanda Register (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). Adanya ketentuan kepemilikan kedua dokumen tersebut menunjukkan bahwa setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang ingin melakukan praktik pemberian layanan kesehatan kepada masyarakat harus memenuhi persyaratan administratif agar profesinya dapat dipertanggungjawabkan. 

Menurut Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan (“Perpres 13/2026”), penyelenggaraan upaya kesehatan di Indonesia terdiri atas:

  1. Kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia
  2. Kesehatan penyandang disabilitas
  3. Kesehatan reproduksi
  4. Keluarga berencana
  5. Gizi
  6. Kesehatan gigi dan mulut
  7. Kesehatan penglihatan dan pendengaran
  8. Kesehatan jiwa
  9. Penanggulangan penyakit menular dan penanggulangan penyakit tidak menular
  10. Kesehatan keluarga
  11. Kesehatan sekolah
  12. Kesehatan kerja
  13. Kesehatan olahraga
  14. Kesehatan lingkungan
  15. Kesehatan matra
  16. Kesehatan bencana
  17. Pelayanan darah
  18. Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika
  19. Pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga
  20. Pengamanan makanan dan minuman
  21. Pengamanan zat adiktif 
  22. Pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum
  23. Pelayanan kesehatan tradisional
  24. Upaya kesehatan lainnya

Tersedianya berbagai jenis upaya kesehatan di Indonesia sebagaimana telah dijelaskan di atas menunjukkan bahwa negara tidak hanya berperan dalam menyediakan pelayanan pengobatan ketika masyarakat sakit, tetapi juga bertanggung jawab untuk menjaga, melindungi, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara menyeluruh melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif agar dapat mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, merata, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca juga : Urgensi Regulasi AI di Bidang Kesehatan untuk Perlindungan Hukum

 

Tanggung Jawab Pemerintah dalam Memastikan Hak Masyarakat atas Pelayanan Kesehatan yang Layak 

 

Penyediaan berbagai jenis upaya kesehatan tidak dapat terlaksana tanpa adanya tanggung jawab yang jelas dari pemerintah. Maka dari itu, pada Pasal 10 ayat (2) Perpres 13/2026 menyatakan bahwa pihak yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. 

Berkenaan dengan hal tersebut, kemudian dalam Pasal 21 ayat (1) Perpres 13/2026 menegaskan bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pengelolaan kesehatan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pengelolaan kesehatan sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Tak hanya itu, pada hakikatnya pemerintah juga berkewajiban mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kesehatan. Keterlibatan masyarakat menjadi penting karena keberhasilan pembangunan kesehatan tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kesehatan diri dan lingkungannya.

Kemudian, dalam Pasal 22 ayat (1) Perpres 13/2026 menyatakan bahwa, “Dalam pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota memastikan akses, cakupan, pemerataan, keamanan dan mutu pelayanan Kesehatan dengan biaya yang terjangkau.” Artinya, pelayanan kesehatan yang layak tidak hanya diukur dari ketersediaannya, tetapi juga dari kualitas dan keterjangkauannya bagi masyarakat. 

Maka dari itu, untuk mengatasi kesenjangan pelayanan kesehatan antarwilayah, pemerintah juga diwajibkan memperkuat kebijakan afirmasi bagi daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan. Kebijakan afirmasi tersebut mencakup penguatan fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, perbekalan kesehatan, sistem informasi kesehatan, teknologi kesehatan, pendanaan kesehatan, dan implementasi program prioritas. Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa masyarakat di wilayah dengan keterbatasan akses tetap memperoleh pelayanan kesehatan yang setara dengan daerah lainnya.

 

Urgensi Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan di Bidang Kesehatan

 

Untuk mendorong tercapainya pelayanan kesehatan di Indonesia yang aman, terjangkau, bermutu, dan bertanggung jawab, diperlukan adanya koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang kesehatan. Adapun tujuan dari koordinasi dan sinkronisasi di bidang kesehatan antar kementerian/lembaga dan pihak terkait adalah untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan permasalahan kebijakan di bidang Kesehatan, menyinergikan dan mengonsolidasikan pelaksanaan kebijakan di bidang Kesehatan antarkementerian/lembaga dan pihak terkait, serta mengakselerasikan pembangunan dan menguatkan sistem Kesehatan.

Berkenaan dengan hal tersebut, setidaknya pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi  kebijakan di bidang kesehatan terdiri atas kegiatan berikut:

  1. Penelaahan terhadap berbagai informasi dan data yang relevan atau berpengaruh terhadap proses akselerasi pembangunan kesehatan
  2. Penyusunan strategi pencapaian dan prioritas program dan kegiatan pembangunan kesehatan
  3. Penetapan kriteria dan indikator untuk penilaian pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan kesehatan
  4. Penilaian terhadap kondisi stabilitas dan ketahanan sistem kesehatan
  5. Penetapan langkah koordinasi untuk mencegah krisis kesehatan dan memperkuat ketahanan sistem kesehatan
  6. Koordinasi peningkatan program kesehatan masyarakat, terutama yang bersifat promotif dan preventif

Dengan melaksanakan berbagai kegiatan di atas, diharapkan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang kesehatan mampu menciptakan pembangunan kesehatan yang lebih terarah, efektif, dan berbasis data, sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola kesehatan melalui penyelarasan program antarinstansi, mengurangi tumpang tindih kewenangan, memperkuat ketahanan sistem kesehatan, serta mengoptimalkan upaya promotif dan preventif guna mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih merata, berkelanjutan, dan berkualitas bagi masyarakat.

Diundangkannya Perpres 13/2026 memberikan landasan bagi negara dalam menjamin berbagai upaya kesehatan serta memastikan akses, pemerataan, mutu, dan keterjangkauan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah diberikan tanggung jawab yang jelas, yang didukung melalui koordinasi dan sinkronisasi kebijakan guna memperkuat sistem kesehatan nasional dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Dengan demikian, melalui pengelolaan kesehatan yang terintegrasi, diharapkan pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak dapat terlaksana secara lebih efektif.***

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (“UUD 1945”).
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”).
  • Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan (“Perpres 13/2026”).

 

About Author

SIP Law Firm

SIP Law Firm

Written by SIP Law Firm, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn